GEMBLOG, Bone - Kasus narkotika di Kabupaten Bone kembali menyita perhatian publik. Bukan semata soal barang bukti 0,7 gram sabu yang diamankan pada 7 Januari 2026 di Jalan Sambaloge, melainkan dugaan praktik manipulasi hukum yang mencuat di balik proses penanganannya.
Dari perkara yang awalnya terbilang kecil secara kuantitas, muncul angka lain yang jauh lebih besar: Rp50 juta. Keluarga tersangka mengaku diminta menyediakan sejumlah uang demi “mengubah konstruksi pasal” yang dikenakan kepada anggota keluarganya.
Berdasarkan pengakuan keluarga, oknum aparat berinisial K diduga meminta total Rp50 juta. Uang tersebut, menurut klaim keluarga, disebut-sebut akan dibagi Rp25 juta untuk oknum polisi dan Rp25 juta untuk oknum jaksa.
Tujuannya, sebagaimana disampaikan, untuk menggeser sangkaan dari Pasal 114 atau 112 Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya berat menjadi Pasal 127 yang lebih ringan karena dikategorikan sebagai penyalahguna.
Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, tetapi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk kategori suap dan pemerasan.
Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., yang akrab disapa Awhy, mengecam keras dugaan tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini pengkhianatan terhadap keadilan. Kalau ada uang untuk mengubah pasal, itu menyasar integritas sistem peradilan. KUHP Baru memperberat sanksi bagi penyalahgunaan jabatan dan suap, ancaman pidananya bisa sampai 15 tahun. Kalau terbukti, jangan ada yang dilindungi,” tegasnya, Minggu (22/02/2026).
Awhy menyebut dugaan ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan internal biasa, melainkan indikasi kolusi multi-pihak yang berpotensi sistemik.
Selain dugaan permintaan uang, keluarga tersangka juga mengaku diarahkan menandatangani kertas kosong. Praktik ini menimbulkan dugaan manipulasi dokumen resmi untuk memberi kesan legalitas terhadap proses yang dipersoalkan.
Tak hanya itu, keluarga yang awam hukum disebut berada dalam tekanan psikologis. Dalam kondisi panik dan takut, mereka merasa tidak memiliki pilihan selain mengikuti arahan aparat.
“Kalau benar ada pembagian uang yang melibatkan polisi, jaksa, bahkan advokat, ini menunjukkan modus korupsi sistemik di lembaga penegak hukum,” ujar Awhy dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satresnarkoba Polres Bone maupun Kejaksaan terkait dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sembari mendorong proses klarifikasi dan investigasi internal yang transparan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di daerah. Publik berharap, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tegas tanpa pandang bulu harus dijalankan.
Di tengah perang melawan narkotika yang semakin kompleks, kepercayaan masyarakat adalah modal utama. Ketika muncul dugaan “pasal bisa berubah karena uang”, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, tetapi wibawa sistem peradilan itu sendiri.
Perkembangan kasus ini masih dinanti. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan yang tak bisa ditawar. (TIM/Red)
Penulis: SAD



