GEMBLOG, Medan – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang menyeret nama Sihar Sitorus, Anggota DPR RI dari PDIP. Pada Kamis 28 Agustus 2025, Legiman Pranata, pelapor sekaligus warga Medan, menerima informasi bahwa Tim dari Divisi Propam Polri sudah tiba di Medan.
Menurut informasi yang diterima Legiman, tim beranggotakan 5 personel dari Wabprof (Bidang Pengawasan Profesi) dan Paminal (Pengamanan Internal), dipimpin langsung Kombes Pol Juri. Kedatangan tim ini untuk menindaklanjuti perintah langsung petinggi Polri. “Siap Jenderal, Tim Propam segera atensi untuk bertemu dengan Pak Legiman di Medan,” demikian bunyi laporan internal yang diterima.
Sementara itu, surat resmi terkait penugasan masih diajukan ke Kadiv Propam Polri untuk mendapatkan persetujuan. Menanggapi kabar tersebut, Legiman menyampaikan harapannya agar kasusnya tidak berhenti di tengah jalan.
“Mohon dibantu sampai tuntas ya, Pak? Maklum keadaan saya,” ungkapnya penuh harap dalam komunikasi via whatsapp yang diterima redaksi.
Jawaban singkat pun datang dari pihak Divisi Propam Mabes Polri: “Baik pak.” Namun, dalam pesan lanjutan, Propam menegaskan bahwa persoalan ini kini sudah masuk ranah penyidikan.
“Karena ini sudah menyangkut proses penyidikan, maka ranahnya sudah di Penyidik. Jadi bukan ranah Propam lagi,” jelas pihak Propam dalam komunikasi lanjutan.
Sebelumnya, kasus ini sempat menuai sorotan karena penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dinilai stagnan. Legiman, yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Relawan Prabowo-Gibran 08, menilai alasan-alasan penyidik yang dituangkan dalam Surat Kapolda Sumut Nomor: B/6555/VIII/WAS.2.4/2025/ITWASDA tertanggal 25 Agustus 2025 tidak cukup kuat secara hukum.
Iapun melayangkan keberatan ke Propam Polri, Irwasum Polri, hingga Ombudsman RI agar proses hukum tidak mandek. Meski Propam menegaskan keterbatasan kewenangannya, Legiman masih berharap adanya atensi serius dari petinggi Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jangan sampai kasus ini berhenti hanya karena alasan administratif. Saya hanya ingin kepastian hukum, agar rakyat kecil tidak terus dizalimi oleh kekuasaan,” ujarnya.
Dalam suratnya, Legiman menyoroti isi Surat Kapolda Sumut Nomor: B/6555/VIII/WAS.2.4/2025/ITWASDA tertanggal 25 Agustus 2025, yang dianggapnya hanya menjabarkan langkah-langkah penyelidikan secara administratif, namun belum menyentuh substansi hukum yang sesungguhnya.
Legiman menekankan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan identitas KTP atas nama Sihar Sitorus, lahir tahun 1966, yang kemudian digunakan untuk membeli tanah dari Bintang Sitorus yang penerbitan a Hanya berselang 10 hari setelah pendaftaran sampai , terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477.atas nama Bintang Sitorus.
- Tanggal pendaftaran: 9 Februari 2007.
- Tanggal terbit SHM: 19 Februari 2007.
Menurut Legiman, kecepatan terbit SHM tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Ia meyakini bahwa bukti otentik terkait penerbitan awal KTP ganda menjadi kunci untuk membuktikan sah atau tidaknya identitas yang digunakan SHR dalam proses jual beli lahan. Legiman menilai penyidik Polda Sumut belum menunjukkan keseriusan penuh.
“Surat itu menegaskan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Artinya, belum ada penetapan tersangka. Padahal, unsur pidananya sudah jelas,” ungkapnya.
Ia meminta agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dasar hukum Pasal 93 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, terkait penggunaan identitas ganda. Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berimplikasi pada perolehan hak atas tanah secara tidak sah.
Dalam surat terbuka yang beredar, Legiman menulis:
“Sebab bukti otentik penerbitan awal KTP ganda akan menentukan sah atau tidaknya identitas tersebut. Dugaan pidana ini jelas, karena terdapat pemalsuan identitas. Mohon perkara dapat ditingkatkan ke penyidikan sesuai aturan yang berlaku. Mohon dibantu sampai hak saya terpenuhi. Terima kasih Pak Jenderal, salam hormat saya.”
Surat ini ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, sebagai bentuk permohonan agar perkara tidak lagi berlarut. Legiman berharap Kapolri memberi instruksi tegas agar penyidik segera mengambil langkah hukum nyata.
“Saya hanya ingin kepastian hukum, bahwa hak saya diakui negara. Jangan sampai kasus ini mandek hanya karena alasan administratif,” tandasnya. (TIM/Red)
Catatan: Turunnya Tim Propam Polri ke Medan menunjukkan adanya atensi dari pimpinan Polri. Namun, benang kusut kasus NIK ganda SHR tetap berada di tangan Penyidik. Publik kini menanti apakah langkah Propam hanya sebatas formalitas, atau benar-benar membuka jalan bagi penuntasan perkara yang berlarut ini.

0 Komentar