GEMBLOG, Makassar - Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel untuk berinvestasi di wilayahnya.
“Prinsipnya tidak ada izin untuk perusahaan apa pun yang berafiliasi Israel untuk berinvestasi di Sulsel. PTSP kami tidak akan mengeluarkan izin,” tegas Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa kemarin (24/2/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin pengusahaan panas bumi, karena hal tersebut merupakan domain Pemerintah Pusat.
Pernyataan gubernur tersebut secara administratif merujuk pada kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi. Dalam kerangka regulasi, izin usaha tertentu termasuk sektor strategis seperti panas bumi memang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dengan demikian, secara prosedural, Pemprov Sulsel memang tidak memiliki otoritas untuk mengeluarkan ataupun menolak izin pengusahaan panas bumi. Artinya, pernyataan “tidak akan mengeluarkan izin” berada dalam ruang lingkup kewenangan yang memang tidak dimiliki.
Muncul Tudingan Statemen Ganda
Namun di sisi lain, muncul kritik yang menilai pernyataan tersebut berpotensi menjadi “statemen ganda”. Kritik itu menyebut bahwa ketegasan gubernur terkesan normatif dan administratif, bukan substansial.
Argumennya sederhana: jika memang kewenangan ada di pemerintah pusat, maka secara faktual Pemprov Sulsel tidak dalam posisi menentukan. Sehingga, menurut kritik tersebut, penegasan “tidak akan mengeluarkan izin” bisa dipersepsikan sebagai narasi yang tegas di permukaan, tetapi tidak mengubah realitas kebijakan di lapangan.
“Jika kewenangan ada di pusat, maka memang tidak akan ada izin yang dikeluarkan oleh pemprov. Jadi apa yang sebenarnya ditegaskan?” demikian salah satu tanggapan yang beredar di ruang publik.
Substansi: Menolak atau Tidak?
Di tengah polemik itu, publik menyoroti satu hal mendasar: apakah Gubernur Sulsel secara substansi menolak kehadiran perusahaan yang dimaksud di wilayahnya?
Jika penolakan bersifat moral dan politik, maka langkah yang bisa diambil adalah menyampaikan sikap resmi kepada pemerintah pusat atau melakukan advokasi kebijakan. Namun jika hanya terbatas pada aspek administratif di level provinsi, maka keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Perdebatan ini memperlihatkan perbedaan antara kewenangan formal dan sikap politik. Dalam konteks ini, pernyataan gubernur dipandang sebagian pihak sebagai langkah komunikasi politik, sementara pihak lain menganggapnya belum menyentuh inti persoalan.
Transparansi dan Konsistensi Jadi Sorotan
Isu ini berkembang menjadi diskursus tentang transparansi dan konsistensi kebijakan daerah. Publik menuntut kejelasan: apakah pernyataan tersebut merupakan bentuk sikap resmi yang akan diperjuangkan hingga tingkat pusat, atau sekadar klarifikasi batas kewenangan administratif.
Di tengah situasi tersebut, yang menjadi perhatian bukan hanya soal izin, melainkan kejelasan posisi politik dan moral pemerintah daerah.
Narasi yang dinilai bijak oleh sebagian pihak, bagi pihak lain justru dianggap tidak menjawab substansi. Polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang tidak hanya tegas secara retorika, tetapi juga jelas dalam arah kebijakan.
Publik pun menunggu apakah akan ada langkah lanjutan yang menunjukkan konsistensi antara pernyataan dan tindakan. (TIM/Red)
Penulis: SAD



