GEMBLOG, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.
Putusan ini mempertegas posisi Dewan Pers sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme etik dan restorative justice. Dengan demikian, jalur pidana atau perdata bukanlah pintu pertama yang bisa ditempuh terhadap karya jurnalistik. Pendekatan ini diharapkan:
- Menjaga kebebasan pers dari kriminalisasi yang berlebihan.
- Mendorong penyelesaian sengketa secara berkeadilan, proporsional, dan berorientasi pemulihan.
- Memperkuat profesionalisme wartawan melalui penegakan kode etik yang konsisten.
Informasi lengkap putusan dan jalannya persidangan dapat diikuti melalui laman YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Pengucapan Putusan dan ketetapan dalam Pengujian Undang-Undang Di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi : 145/PUU-XXIII/2025_UU PERS (Janina Perlindungan Kebebasan Pers Melalui Mekanisme Restorative Justice)
Bagi insan pers, putusan MK ini menjadi penegasan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional mendapatkan payung perlindungan konstitusional. Sementara bagi publik, putusan ini menjamin hak untuk memperoleh informasi yang bebas, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan umum. (Red)




