GEMBLOG, Sulsel - Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa sebagai fondasi pembangunan nasional. Dua instrumen yang kini sama-sama menonjol adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih. Meski sering diposisikan sebagai solusi, keduanya memiliki karakter, risiko, dan tantangan yang sangat berbeda, Rabu (14/1/2026).
BUMDes lahir dari semangat negara membangun desa. Modalnya berasal dari APBDes, dikelola atas keputusan pemerintah desa, dan diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) sekaligus pelayanan publik. Dalam praktiknya, BUMDes kerap bergerak di sektor strategis seperti wisata desa, air bersih, pasar desa, hingga pengelolaan aset.
Sementara itu, Koperasi Merah Putih membawa semangat ekonomi kerakyatan. Kepemilikan berada di tangan anggota, warga desa itu sendiri dengan prinsip satu anggota satu suara. Tujuan utamanya bukan PADes, melainkan kesejahteraan langsung anggota melalui usaha bersama dan pembagian sisa hasil usaha (SHU).
BUMDes relatif lebih mudah bergerak karena disokong dana desa. Namun, kemudahan ini menyimpan risiko laten: politisasi, penyalahgunaan anggaran, dan manajemen yang tidak profesional.
Sebaliknya, Koperasi Merah Putih bergantung pada simpanan anggota dan akses kredit perbankan yang ketat. Bank menuntut tata kelola rapi dan rekam jejak usaha yang jelas. Tanpa itu, koperasi berisiko menjadi sekadar “koperasi papan nama” ada secara administratif, mati secara ekonomi.
Di banyak desa, BUMDes menghadapi masalah klasik: pengurus rangkap jabatan, laporan keuangan tidak transparan, hingga usaha yang terus merugi tetapi sulit diaudit karena dianggap “milik desa”.
Koperasi Merah Putih pun tak luput dari kritik. Di sejumlah wilayah, pembentukannya dinilai terlalu tergesa-gesa dan bersifat instruktif. Akibatnya, SDM belum siap, literasi koperasi rendah, dan risiko gagal bayar membayangi.
Pengamat desa menilai, persoalan utamanya bukan pada model, melainkan pada kesiapan sumber daya manusia dan sistem pengawasan. Tanpa itu, BUMDes bisa berubah menjadi alat kekuasaan lokal, sementara koperasi berpotensi menjadi beban sosial baru.
BUMDes dan Koperasi Merah Putih sejatinya tidak harus dipertentangkan. Keduanya bisa saling melengkapi: BUMDes mengelola aset dan layanan strategis desa, sementara koperasi menggerakkan ekonomi warga secara langsung.
Namun, satu hal yang tak bisa ditawar adalah akuntabilitas. Transparansi keuangan, pengawasan independen, dan profesionalisme pengelola menjadi syarat mutlak agar dua “mesin ekonomi desa” ini benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan justru melahirkan masalah baru.
Pembangunan desa tidak cukup dengan membentuk lembaga. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang jujur, partisipasi warga, dan keberanian mengevaluasi bila gagal. Tanpa itu, baik BUMDes maupun Koperasi Merah Putih hanya akan menjadi simbol, bukan solusi. (TIM/Red)



