GEMBLOG, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menanggapi keras terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Melalui pernyataan yang disampaikan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menilai aturan tersebut bertentangan dengan dua undang-undang sekaligus dan berpotensi melanggar prinsip konstitusional negara hukum, Sabtu (13/12/2025).
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Mahfud menegaskan bahwa Perpol tersebut membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Menurutnya, kebijakan itu tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang,” tegas Mahfud MD dalam pernyataannya di kanal Youtubenya.
Mahfud menjelaskan, undang-undang pertama yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Selain itu, Mahfud juga menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar hukum lain yang bertentangan dengan Perpol tersebut. Ia menilai, pengisian jabatan sipil telah diatur secara jelas dalam UU ASN dan tidak dapat diubah atau diperluas hanya melalui peraturan internal kepolisian.
Tak hanya itu, Mahfud turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Dalam video tersebut, ia menegaskan bahwa putusan MK telah memberikan batasan tegas terhadap keterlibatan polisi aktif dalam jabatan sipil.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu langsung berlaku dan mengikat. Polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil,” ujar Mahfud.
Pernyataan Mahfud MD ini menambah kuat kritik publik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, peraturan di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, apalagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mengingatkan bahwa ketertiban hukum dan kepastian hukum hanya dapat terjaga jika seluruh kebijakan pemerintah dan institusi negara tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan. (Red)
Sumber berita : Kanal YouTube: Mahfud MD Official "Pernyataan Mahfud MD terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025"



