-->

Iklan

Benner Atas

Kebebasan Pers Terancam: Jurnalis Kompas TV Dipaksa Hapus Rekaman di Posko Bencana

Admin
Sabtu, Desember 13, 2025 WIB Last Updated 2025-12-13T11:20:51Z
Keterangan Foto : Davi Abdullah menyampaikan kronologi intimidasi dan pelecehan terhadap profesinya yang dilakukan oleh Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, kepada KKJ Aceh. (Foto: Dokumentasi KKJ Aceh).
Keterangan Foto : Davi Abdullah menyampaikan kronologi intimidasi dan pelecehan terhadap profesinya yang dilakukan oleh Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, kepada KKJ Aceh. (Foto: Dokumentasi KKJ Aceh).


Banda Aceh - Seorang jurnalis Kompas TV, Davi Abdullah, mengaku mengalami intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman jurnalistik saat menjalankan tugas peliputan di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Aceh, yang berlokasi di Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Jumat (12/12/2025).


Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 10.05 WIB, ketika Davi bersama seorang reporter Kompas TV, Mutia, tiba di lokasi untuk menyiapkan kebutuhan siaran langsung (live) serta pengambilan gambar pendukung (insert).


Menurut penuturan Davi kepada Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, ia melihat sekelompok warga negara asing (WNA) turun dari sebuah mobil Innova sambil membawa koper. Para WNA tersebut mengenakan pakaian berlogo Malaysia dan tampak berasal dari etnis Tionghoa serta India.


Merasa peristiwa tersebut relevan secara jurnalistik, Davi kemudian mendekat dan merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon genggamnya. Tak lama kemudian, sejumlah anggota TNI dan seorang yang mengaku sebagai intelijen menghampiri para WNA dan meminta mereka menunjukkan dokumen perjalanan.


Dalam rombongan itu, terdapat tiga orang yang mengaku sebagai staf khusus Gubernur Aceh. Mereka menjelaskan bahwa para WNA tersebut hendak menuju Aceh Tamiang bersama rombongan gubernur untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.


Namun, situasi di lokasi sempat memanas akibat perdebatan. Hingga akhirnya, seorang anggota TNI bernama Fransisco, yang menurut Davi dikenal sebagai Aster Kodam Iskandar Muda, memerintahkan agar para WNA beserta staf khusus tersebut segera meninggalkan area posko.


Seluruh rangkaian peristiwa itu terekam oleh Davi.


Masalah muncul ketika seorang anggota TNI Angkatan Udara mengetahui bahwa Davi merekam kejadian tersebut. Anggota tersebut kemudian mendatangi Davi dan meminta agar seluruh rekaman dihapus. Davi menolak permintaan itu dan berusaha menjelaskan bahwa ia sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis.


Penolakan tersebut justru membuat situasi semakin tegang. Beberapa anggota TNI lainnya ikut mendekat. Salah satu di antaranya memotret Davi beserta ID Card pers yang dikenakannya, sementara anggota lainnya membentak dengan nada tinggi.


Davi tetap bersikukuh menolak menghapus rekaman. Ia menegaskan bahwa materi tersebut tidak akan ditayangkan dan hanya disimpan sebagai dokumentasi pribadi, apabila suatu saat diperlukan sebagai bahan klarifikasi.


Atas peristiwa tersebut, Davi menilai telah terjadi intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis, sekaligus bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.


KKJ Aceh menyatakan sedang mendalami laporan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan pemaksaan penghapusan rekaman merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)


Sumber Berita: Komisi Keselamatan Jurnalis Banda Aceh 



Komentar

Tampilkan

  • Kebebasan Pers Terancam: Jurnalis Kompas TV Dipaksa Hapus Rekaman di Posko Bencana
  • 0

Terkini