GEMBLOG, PALEMBANG - Proses hukum terhadap oknum anggota Polda Sumatera Selatan, AKP Taufik Ismail, kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., selaku Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang juga alumni Lemhannas RI PPRA 48 tahun 2012, hari ini Jum'at (21/11/25) bersama anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto, resmi memberikan keterangan tambahan kepada Penyidik Bidpropam Polda Sumsel untuk dua laporan yang telah mereka ajukan sejak Februari 2025 lalu.
Penyidik Bidpropam memastikan bahwa laporan terkait perilaku tidak bermoral dan dugaan pelanggaran etik AKP Taufik Ismail berupa tindakan mencaci-maki dan menghina Wilson Lalengke melalui sambungan telepon telah memasuki tahap final. Seluruh berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Sumatera Selatan.
Menurut informasi yang diterima redaksi, kasus ini akan menjadi salah satu contoh penegakan disiplin terhadap anggota kepolisian yang diduga melanggar etika profesi dan mencoreng marwah institusi.
Pada saat bersamaan, laporan kedua yang tak kalah serius yakni dugaan permintaan uang atau pemerasan sebesar Rp75 juta terhadap Hanjono Susanto juga menunjukkan perkembangan. Usai pengambilan keterangan dari pelapor, Wilson Lalengke, dan korban pemerasan, Hanjono Susanto, penyidik kini memasuki tahap akhir perampungan berkas perkara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, yang diduga meminta sejumlah uang dengan alasan tertentu. PPWI menilai kasus ini mencoreng kepercayaan publik dan harus diproses secara transparan hingga tuntas.
Ketum PPWI, melalui pernyataan yang disampaikan kepada media, meminta seluruh pihak untuk mengawal proses hukum agar tidak terjadi intervensi dan kasus dapat berjalan sesuai prosedur.
“Ini momen penting untuk melihat sejauh mana komitmen penegakan hukum internal di tubuh Polri,” ujar Wilson Lalengke.
PPWI menegaskan bahwa kedua kasus ini bukan hanya menyangkut nama baik institusi, tetapi juga menjadi pembelajaran penting tentang profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas.
Tim PPWI menyatakan bahwa update ini diberikan sebagai bentuk transparansi kepada publik dan pengingat bahwa kasus-kasus seperti ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Mereka berharap sidang etik dan proses pengungkapan dugaan pemerasan dapat segera tuntas dan menghasilkan keputusan yang adil bagi para pihak. (TIM/Red)
#Sumber Berita: Wilson Lalanke S.Pd., M.Sc., M.A., selaku Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)



