GEMBLOG, Luwu Timur – Seorang wartawan bernama Mulyadi resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Luwu Timur setelah mengalami intimidasi saat meliput aktivitas tambang ilegal di Sungai Kalena, Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, pada Rabu (1/10/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/155/X/2025/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL tertanggal 2 Oktober 2025, pukul 11.51 WITA.
Dalam laporannya, Mulyadi menerangkan bahwa dirinya bersama seorang rekan wartawan mendapat ancaman dan penghalangan oleh dua orang terlapor yang disebut bernama Eko dan Slamet. Kejadian itu berlangsung saat ia tengah melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang diduga dikoordinir oleh Slamet Cs.
“Kami tiba di lokasi peliputan sekitar pukul 15.30 WITA, tiba-tiba akses jalan keluar ditutup menggunakan dump truk. Kami ditahan selama satu jam di lokasi dan tidak bisa keluar. Selain itu, intimidasi dan ancaman juga dialami selama berada di tempat itu,” ungkap Mulyadi dalam laporan polisi.
Selain mengancam keselamatan wartawan, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut disebut-sebut telah menimbulkan dampak serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun, galian liar di Sungai Kalena berpotensi merusak tanggul bronjong serta mengancam kestabilan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di sekitar lokasi.
Kerusakan ini dikhawatirkan akan berdampak luas bagi masyarakat, tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada jaringan listrik dan keselamatan warga sekitar.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Luwu Timur. Sejumlah pihak mendesak agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat kasus ini tidak hanya menyangkut keselamatan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga menyangkut tindak pidana tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Polisi harus bertindak tegas,” kata salah satu aktivis lingkungan yang ikut memantau kasus ini.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, pelapor Mulyadi didaftarkan dengan identitas resmi, termasuk alamat di Dusun Majaleje, Desa Burau, Luwu Timur. Laporan dibuat langsung di Polres Luwu Timur dan ditandatangani pejabat berwenang pada 2 Oktober 2025.
Insan pers di Luwu Raya menyatakan sikap tegas mengutuk keras tindakan intimidasi dan pengancaman yang dialami wartawan Mulyadi saat meliput dugaan tambang ilegal di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Dalam pernyataan sikap bersama, para jurnalis dari berbagai organisasi pers menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan keji yang mencederai kebebasan pers dan demokrasi.
Pernyataan Kecaman Insan Pers Luwu Raya
1. Mengutuk keras segala bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan Mulyadi dan jurnalis lainnya yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
2. Menyatakan bahwa tindakan penghalangan kerja pers adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dapat dipidana sesuai KUHP.
3. Mendesak Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan untuk segera menangkap dan memproses hukum terlapor yang disebut bernama Slamet dan Eko tanpa pandang bulu.
4. Menekankan bahwa kasus ini tidak hanya persoalan kebebasan pers, tetapi juga terkait praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan, mengancam tower SUTET, serta merusak tanggul bronjong di wilayah Sungai Kalena.
5. Mengingatkan bahwa ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.
6. Menyatakan akan membangun solidaritas jurnalis Luwu Raya dengan mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk menggelar aksi damai bila aparat dianggap lamban menangani kasus ini. (Red)
Catatan Redaksi: Kasus ini menambah daftar panjang problem aktivitas tambang ilegal di Luwu Timur. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman bagi jurnalis dan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pengancaman serta pengerusakan lingkungan.
#Sumber via FB Nasrun Naba


0 Komentar