GEMBLOG, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2346 Tahun 2025 terkait pembatasan jam malam bagi siswa-siswi tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK/MA. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Patahudding, M.Si, sebagai langkah menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang anak.
“Aturan ini bukan untuk membatasi ruang gerak siswa, melainkan untuk memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak kita. Harapannya, lahir generasi yang sehat, berkarakter, dan jauh dari pergaulan bebas,” tegas Bupati Luwu, Rabu (1/10/2025).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting, di antaranya:
1. Siswa SMA/SMK/MA dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA, kecuali untuk kepentingan darurat atau kegiatan resmi dengan pendamping. Aturan serupa juga berlaku bagi siswa SD/MI serta SMP/MTs dengan penekanan lebih pada pengawasan orang tua.
2. Kepala sekolah diminta untuk aktif mensosialisasikan aturan ini kepada siswa dan orang tua.
3. Aparat Desa, Lurah, RT/RW, Satpol PP, dan Kepolisian dilibatkan dalam pengawasan dengan pendekatan persuasif dan humanis.
4. Siswa yang melanggar akan mendapat pembinaan bersama pihak sekolah, aparat, dan orang tua.
Bupati Patahudding menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak, terutama orang tua.
“Kalau anak-anak pulang terlambat, mari kita tanyakan kegiatannya. Jangan biarkan mereka larut di luar rumah tanpa tujuan jelas,” ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Luwu juga menambahkan, sekolah akan berperan aktif dalam sosialisasi dan memastikan orang tua memahami konsekuensi jika aturan tersebut dilanggar.
Sejumlah tokoh masyarakat menyambut baik langkah ini. Menurut mereka, pembatasan jam malam siswa bisa menekan potensi kenakalan remaja, perkelahian antar kelompok, hingga penyalahgunaan narkoba yang belakangan marak.
“Kalau tidak dikendalikan, anak-anak bisa mudah terjerumus. Jadi aturan ini memang perlu,” kata salah satu tokoh pemuda di Belopa.
Bupati menegaskan, kebijakan ini bersifat preventif dan mendidik, bukan hukuman. “Kami tidak ingin ada stigma negatif. Anak-anak yang melanggar bukan untuk dipermalukan, tetapi dibina agar menyadari pentingnya tanggung jawab,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap dapat menciptakan lingkungan sosial yang aman, sehat, dan ramah anak, serta memperkuat sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Seiring terbitnya aturan ini, masyarakat dan para orang tua di Kabupaten Luwu menyampaikan harapannya agar kebijakan tersebut benar-benar membawa dampak positif.
Beberapa orang tua menilai, pembatasan jam malam bisa membantu mereka lebih mudah mengontrol aktivitas anak. “Kami sangat mendukung. Anak-anak sekarang memang rentan terpengaruh pergaulan bebas. Kalau ada aturan tegas seperti ini, tentu lebih aman,” ujar salah seorang ibu di Kecamatan Belopa.
Hal senada disampaikan salah seorang ayah di Kecamatan Walenrang. Ia menilai aturan ini menjadi benteng moral bagi anak-anak. “Kadang kami sebagai orang tua kewalahan jika anak-anak suka keluar malam. Dengan adanya kebijakan ini, kami merasa lebih terbantu. Tinggal bagaimana aparat dan sekolah benar-benar mengawal.”
Di sisi lain, tokoh masyarakat berharap kebijakan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan dengan konsisten. “Kalau hanya sosialisasi tanpa pengawasan, anak-anak tetap akan mencari celah. Jadi peran semua pihak, mulai dari guru, orang tua, sampai aparat desa, harus kompak,” ucap salah satu tokoh masyarakat di Bua.
Namun, sebagian orang tua juga menekankan agar aturan ini tidak dijalankan dengan cara yang represif. “Namanya juga anak-anak, kalau melanggar jangan langsung diberi hukuman yang memalukan. Lebih baik diberi nasihat, diarahkan, dan dibimbing supaya mereka sadar,” kata salah seorang ibu rumah tangga di Luwu.
Mereka berharap pembinaan dilakukan secara humanis, sesuai dengan semangat yang sudah ditegaskan oleh Bupati Luwu. (Red)

0 Komentar