Ticker

Ad Code

Oknum Penambang Galian C di Luwu Timur Resmi Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

GEMBLOG, Luwu Timur – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur resmi menetapkan SR (56), seorang oknum penambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka kasus intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis.

SR langsung ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu Timur pada Jumat (3/10/2025).

Kasus ini bermula pada Rabu, 1 Oktober 2025, ketika sejumlah jurnalis tengah melakukan peliputan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal. Saat itu, SR yang disebut sebagai pemilik tambang melakukan aksi intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan yang sedang bertugas.

Kejadian tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memicu gelombang kecaman publik, terutama dari kalangan pers di Luwu Raya.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga meminta keterangan dari terlapor.

 “Setelah dilakukan gelar perkara, SR diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP. Oleh karena itu, statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Taufik.

Penetapan tersangka dan penahanan SR disebut sebagai bukti komitmen Polres Luwu Timur untuk menindak tegas setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis.

“Kami tidak akan mentolerir aksi intimidasi, apalagi kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Penegakan hukum ini penting demi menjaga iklim kebebasan pers dan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Taufik.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dua isu krusial sekaligus: kebebasan pers dan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Luwu Timur. Sejumlah organisasi pers sebelumnya telah mengecam keras tindakan intimidasi tersebut dan mendesak aparat untuk mengusut tuntas baik pelaku intimidasi maupun praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dua isu krusial sekaligus: kebebasan pers dan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Luwu Timur. Sejumlah organisasi pers sebelumnya telah mengecam keras tindakan intimidasi tersebut dan mendesak aparat untuk mengusut tuntas baik pelaku intimidasi maupun praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Aktivis muda media Luwu Raya, Syarifuddin, menilai penetapan tersangka terhadap SR adalah langkah awal yang baik, namun belum cukup. Menurutnya, aparat tidak boleh berhenti pada kasus intimidasi, tetapi juga harus mengusut tuntas praktik tambang ilegal yang menjadi akar persoalan.

 “Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Luwu Timur. Tapi publik juga menunggu, apakah aparat berani menindak tegas bisnis galian C ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi melibatkan jaringan kuat di belakangnya. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada intimidasi wartawan,” tegas Syarifuddin. (Red)

Catatan Redaksi: Dengan ditetapkannya SR sebagai tersangka, publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum: apakah kasus ini hanya berhenti pada intimidasi terhadap jurnalis, atau juga berkembang pada pengungkapan praktik tambang galian C ilegal yang disebut-sebut merugikan negara dan membahayakan lingkungan.

Posting Komentar

0 Komentar