Ticker

Ad Code

KNRA Serahkan Konsep Pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria kepada DPR RI

GEMBLOG, Jakarta – Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) melakukan audiensi resmi dengan DPR RI dalam rangka menyerahkan konsep pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria (BNRA) sebagai jawaban atas berlarut-larutnya penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Beberapa organisasi massa dan organisasi tani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) salah satunya adalah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Dalam pertemuan tersebut, Muh. Isnain Mukadar Ketua Umum LMND menegaskan bahwa kebutuhan mendesak pembentukan BNRA adalah untuk memastikan reforma agraria berjalan sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. 

Ia menilai selama ini, ketiadaan lembaga khusus menyebabkan kebijakan agraria tumpang tindih, serta penyelesaian konflik antara rakyat, korporasi, dan negara menjadi berlarut.

“Konsep BNRA yang kami serahkan kepada DPR RI berisi rancangan kelembagaan, mekanisme penyelesaian konflik, dan peta jalan reforma agraria yang berpihak pada rakyat kecil—khususnya petani, buruh tani, dan masyarakat adat. Kami percaya, tanpa lembaga khusus yang kuat, reforma agraria hanya akan menjadi jargon politik tanpa realisasi.” kata Wale Sapaan Akrabnya.

Pihaknya juga mendukung sikap DPR RI yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria sebagai respon atas maraknya konflik agraria yang terjadi di Indonesia yang tidak pernah usai.

Wale juga mendorong agar mandat utama Pansus yang telah terbentuk adalah untuk menyiapkan dasar hukum dan struktur kelembagaan BNRA. 

Menurutnya hal ini sejalan dengan situasi ketimpangan kepemilikan lahan yang semakin akut: 1% penduduk menguasai lebih dari 50% tanah produktif, sementara jutaan petani tidak memiliki tanah garapan.

Lebih lanjut, Wale juga menegaskan bahwa BNRA memiliki karakter:

1. Mandiri dan berwenang penuh dalam mengeksekusi kebijakan redistribusi tanah.

2. Mengintegrasikan data konflik agraria melalui pembentukan peta untuk mencegah kriminalisasi petani dan rakyat kecil.

3. Membangun basis ekonomi nasional yang berkeadilan melalui landreform sejati sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Wale berharap DPR RI segera menindaklanjuti konsep yang telah diserahkan, agar momentum politik ini tidak berlalu begitu saja.

“Reforma agraria bukan sekadar urusan teknis, tetapi merupakan jalan politik rakyat untuk keluar dari belenggu kemiskinan struktural. Kami mengingatkan DPR RI agar berdiri bersama rakyat, bukan tunduk pada kepentingan oligarki tanah,” tutup Ketua Umum LMND. **

#Sumber: Armin LMD plp

Posting Komentar

0 Komentar