GEMBLOG, PALOPO – Insiden saling hadang antara dua kelompok yang disebut berasal dari internal keluarga pengelola di kawasan Pusat Niaga Palopo (PNP) atau Pasar Sentral Palopo menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Palopo, Senin (2/11/2026)
Bagaimana tidak, kawasan yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi dan tempat masyarakat mencari nafkah justru diwarnai ketegangan akibat persoalan penarikan retribusi yang diduga melibatkan dua kubu berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan terjadi ketika Buya Andi Ikhsan bersama kelompoknya mendatangi kawasan pasar untuk melakukan penagihan retribusi. Namun, aktivitas tersebut mendapat hadangan dari kelompok saudaranya yang juga disebut melakukan penagihan di area yang sama.
Aksi saling hadang tersebut membuat situasi pasar memanas. Sejumlah pedagang bahkan dikabarkan panik dan memilih menutup kios sementara karena khawatir terjadi bentrokan fisik.
Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan besar: Di mana peran Pemerintah Kota Palopo dalam memastikan ketertiban dan kejelasan pengelolaan Pusat Niaga Palopo?
Persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai konflik internal keluarga semata. Sebab, ketika terjadi perebutan kewenangan dalam aktivitas penarikan retribusi di fasilitas publik, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan.
Pemerintah Kota Palopo, khususnya perangkat daerah yang membidangi perdagangan, pengelolaan pasar, dan pendapatan daerah, perlu segera mengambil langkah konkret.
Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi bentrokan atau jatuhnya korban.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai siapa pihak yang secara sah memiliki kewenangan melakukan penarikan retribusi, apa dasar hukumnya, serta ke mana aliran dana yang dipungut dari para pedagang dipertanggungjawabkan.
Wali Kota Palopo diharapkan segera memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Pusat Niaga Palopo.
Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada dualisme kewenangan, pungutan tanpa dasar hukum, maupun praktik penagihan yang berpotensi meresahkan pedagang.
Jika ditemukan persoalan administrasi atau pelanggaran ketentuan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya dan peraturan yang berlaku.
Jangan sampai para pedagang yang setiap hari berjuang mencari nafkah justru menjadi korban dari ketidakjelasan tata kelola.
Pasar merupakan ruang ekonomi masyarakat. Keamanan, kenyamanan, dan kepastian dalam menjalankan usaha merupakan hal mendasar yang harus dijamin.
Pemerintah Kota Palopo harus memastikan pedagang tidak menghadapi penagihan ganda ataupun tekanan dari kelompok yang saling mengklaim memiliki kewenangan.
Selain itu, aparat kepolisian diharapkan melakukan langkah pencegahan agar ketegangan serupa tidak kembali terjadi.
Insiden di Pusat Niaga Palopo seharusnya menjadi momentum bagi Pemkot untuk membenahi tata kelola pasar secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan atau imbauan agar situasi tetap kondusif. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, kejelasan regulasi, dan kepastian siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penarikan retribusi. (TIM/Red)
Jangan sampai Pusat Niaga Palopo yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat justru berubah menjadi ruang konflik akibat ketidakjelasan pengelolaan. Pemerintah Kota Palopo harus segera hadir memberikan kepastian sebelum persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih besar.



