GEMBLOG, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan kebebasan berpendapat dan mencegah potensi kriminalisasi terhadap kritik yang ditujukan kepada pemerintah maupun lembaga negara, Kamis (3/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak memiliki batasan yang jelas dan objektif. Akibatnya, kritik, evaluasi kebijakan, kajian akademik, satire politik, hingga ekspresi ketidaksetujuan berpotensi diperlakukan sama dengan penghinaan. Karena itu, Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga negara dan aparat penegak hukum.
Kritik Tidak Boleh Dipidana
Mahkamah menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari pengawasan publik yang sah. Pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas. Pembatasan yang berlebihan terhadap kritik dinilai dapat menciptakan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Putusan tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan karena dianggap memperkuat jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik.
Bagaimana Jika Aparat Tetap Menggunakan Pasal yang Sudah Dibatalkan?
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah bagaimana jika masih ada penyidik, jaksa, atau hakim yang menggunakan pasal yang telah dibatalkan sebagai dasar proses hukum.
Para ahli hukum menjelaskan bahwa penggunaan norma yang telah kehilangan kekuatan hukum mengikat dapat menjadi dasar kuat untuk melakukan perlawanan hukum. Karena putusan MK berlaku sejak diucapkan, pasal yang dibatalkan tidak lagi dapat dijadikan landasan pemidanaan.
Mekanisme Hukum bagi Korban Kriminalisasi
Bagi seseorang yang merasa dikriminalisasi setelah adanya putusan MK, terdapat sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh.
1. Mengajukan Keberatan Sejak Tahap Penyidikan
Apabila proses hukum masih berada pada tahap penyidikan atau penuntutan, tersangka maupun kuasa hukumnya dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan aparat sudah tidak berlaku lagi. Langkah ini bertujuan agar perkara dihentikan sebelum masuk ke pengadilan.
2. Mengajukan Eksepsi di Pengadilan
Jika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa dapat mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dalam eksepsi tersebut, terdakwa dapat meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena menggunakan pasal yang telah dibatalkan oleh MK.
3. Menempuh Banding dan Kasasi
Apabila hakim tetap menjatuhkan putusan bersalah berdasarkan norma yang sudah tidak berlaku, terdakwa dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung. Dasar utamanya adalah adanya kesalahan penerapan hukum (error in law) karena putusan didasarkan pada pasal yang telah kehilangan kekuatan hukum mengikat.
4. Peninjauan Kembali (PK)
Dalam kondisi tertentu, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, terpidana masih dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dapat digunakan untuk mengoreksi putusan yang diduga bertentangan dengan putusan MK.
5. Melaporkan Dugaan Pelanggaran Etik
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang tidak profesional, masyarakat juga dapat melaporkan aparat yang bersangkutan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia. Penyidik dapat dilaporkan ke Propam Polri, jaksa ke pengawasan internal Kejaksaan, dan hakim ke Komisi Yudisial apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik.
Peluang Keberhasilan Dinilai Tinggi
Praktisi hukum menilai bahwa peluang keberhasilan upaya hukum cukup besar apabila memang terbukti bahwa satu-satunya dasar pemidanaan adalah pasal yang telah dibatalkan MK. Sebab, secara konstitusional putusan MK mengikat seluruh lembaga negara, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Mengabaikan putusan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan kepastian hukum.
Tonggak Penting Demokrasi
Putusan MK ini bukan hanya berdampak pada perubahan norma hukum, tetapi juga mempertegas posisi kebebasan berpendapat sebagai hak fundamental warga negara. Di tengah dinamika demokrasi Indonesia, keputusan tersebut menjadi pengingat bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah ancaman, melainkan bagian penting dari sistem pengawasan publik yang sehat.
Dengan adanya mekanisme hukum yang tersedia, masyarakat yang merasa dikriminalisasi memiliki jalur konstitusional untuk mempertahankan hak-haknya. Pada akhirnya, kekuatan demokrasi tidak diukur dari kemampuan membungkam kritik, melainkan dari keberanian negara untuk menghormati dan melindungi suara warganya. (**)
Penulis : SAD



