-->

Iklan

Benner Atas

PETI Bajo Barat: 18 Nama Disebut, Excavator Menghilang, Polisi Bergerak, Siapa Sebenarnya di Balik Tambang Emas Ilegal?

Admin
Minggu, Agustus 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T05:50:56Z

 



GEMBLOG, LUWU - Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena aktivitas tambang yang diduga masih berlangsung, tetapi juga karena munculnya daftar 18 nama yang disebut dalam pemberitaan sebagai “aktor” di balik aktivitas PETI, Minggu (23/8/2026).


Di sisi lain, aparat kepolisian telah melakukan penertiban, memasang papan larangan, meminta klarifikasi sejumlah warga, hingga melakukan pendalaman penyelidikan.


Namun, satu pertanyaan besar masih menggantung:


- Siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas tambang emas tersebut?


Dan yang tidak kalah penting, apakah 18 nama yang beredar itu benar-benar terlibat, atau sekadar nama yang disebut berdasarkan informasi lapangan yang belum teruji secara hukum?


Persoalan PETI Bajo Barat mencuat setelah aparat Polres Luwu melakukan penertiban pada Sabtu, 1 Agustus 2026.


Operasi menyasar lokasi yang diduga menjadi area pertambangan di Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat.


Dalam penertiban tersebut, aparat menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan, termasuk talang pengolahan material atau sluice box dan pondok semi permanen.


Sarana tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi.


Yang menjadi perhatian publik adalah tidak adanya excavator yang berhasil diamankan.


Sejumlah pemberitaan menyebut bahwa alat berat yang sebelumnya dilaporkan beroperasi di lokasi telah menghilang sebelum aparat tiba. Polres Luwu sendiri menyatakan ketika petugas sampai di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat.


Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat:


- Bagaimana puluhan alat berat bisa menghilang sebelum penertiban dilakukan?


Pertanyaan itu sampai sekarang masih membutuhkan jawaban berdasarkan hasil penyelidikan resmi.


Penertiban tersebut juga sempat diwarnai kericuhan.


Sejumlah pemberitaan melaporkan adanya kerusakan kendaraan operasional kepolisian dan benturan dengan massa setelah sarana pertambangan dimusnahkan.


Kapolres Luwu menyatakan penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang berada di balik aksi tersebut.


Peristiwa ini memperlihatkan bahwa persoalan PETI Bajo Barat bukan sekadar persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin.


Di belakangnya terdapat persoalan sosial, ekonomi, lingkungan, keamanan, dan dugaan adanya jaringan yang membuat aktivitas tersebut sulit dihentikan.


Setelah penertiban, penyelidikan tidak berhenti.


Pada 14 Agustus 2026, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu mulai meminta klarifikasi sejumlah warga terkait aktivitas PETI di Desa Marinding.


Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Iptu Moch. Ryan Kurniawan, menyebut informasi awal berasal dari keluhan masyarakat mengenai aktivitas alat berat dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Artinya, perkara ini masih berada dalam proses pendalaman.


Belum dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang disebut dalam pemberitaan telah menjadi tersangka.


Langkah pencegahan juga dilakukan secara terpadu.


Polres Luwu bersama Pemkab Luwu dan Kodim 1403 Palopo memasang papan imbauan larangan aktivitas PETI di sejumlah titik di Kecamatan Bajo Barat.


Papan tersebut dipasang di Desa Marinding, Saronda dan Tumbubara.


Namun, setelah itu kembali muncul pemberitaan yang menyebut aktivitas PETI masih berlangsung dan sejumlah papan imbauan bahkan dilaporkan dirusak.


Pemberitaan tersebut juga menyebut alat berat diduga disembunyikan di sekitar kebun pisang ketika aparat melakukan penertiban.


Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya menjadi lebih serius.


Sebab, yang harus dicari bukan hanya siapa operator excavator, tetapi juga siapa yang membiayai, mengatur dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.


Di tengah situasi tersebut, sebuah pemberitaan pada Agustus 2026 memuat daftar 18 nama yang disebut sebagai “aktor” di balik PETI Bajo Barat.


Nama-nama tersebut adalah:


1. Listan

2. Abbas

3. Musafir

4. H. Herman cs Sago

5. Sultan Adikara cs Andi Akram

6. Alimuddin alias Massang

7. H. Bulla

8. Nasruddin Idris Sais

9. Muddin

10. Hj. Suci

11. Haeruddin cs Sakkar

12. Beno

13. Anto

14. H. Hartono

15. H. Herman cs Candra dan Syamsumarlin

16. Yunus cs Anca

17. Puang Mullis

18. Andi Oddang.


Namun ada hal yang sangat penting.


Daftar tersebut merupakan daftar yang dimuat beberapa media berdasarkan informasi yang dihimpun, bukan daftar resmi tersangka yang dikeluarkan Polres Luwu atau Kejaksaan.


Karena itu, setiap nama harus diperlakukan secara hati-hati sampai ada konfirmasi resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Dari penelusuran terhadap pemberitaan yang tersedia, nama Beno dan Anto mendapatkan penyebutan yang lebih spesifik.


Sebuah sumber yang dikutip beberapa media menyebut bahwa aktivitas di lokasi dilakukan oleh “Anto dan Beno”, sementara seorang lainnya disebut berjaga dengan inisial AD.


Pemberitaan tersebut juga menyebut bahwa Beno mengaku mendapatkan dukungan dari anggota Polda Sulsel.


Namun pernyataan tersebut adalah klaim yang diberitakan media dan belum merupakan bukti hukum mengenai keterlibatan pihak tertentu.


Karena itu, klaim tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan resmi, bukan langsung dianggap sebagai fakta.


Persoalan semakin kompleks ketika muncul tudingan mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI.


Salah satu pemberitaan menyebut adanya informasi mengenai dugaan “titipan” dari oknum pejabat kepolisian dan dugaan setoran untuk setiap alat berat.


Pemberitaan yang sama juga menyebut seorang berinisial HR dari Sulawesi Tengah dengan julukan tertentu yang menggambarkan pengaruhnya di lingkungan aparat penegak hukum.


Tetapi sekali lagi:

informasi mengenai dugaan “beking”, setoran, maupun keterlibatan oknum aparat tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum tanpa pembuktian.


Justru karena tuduhannya serius, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar atau tidak.


Inilah bagian yang paling sering disalahpahami publik.


Munculnya daftar 18 nama tidak otomatis berarti ada 18 tersangka.


Bahkan beberapa nomor dalam daftar menggunakan istilah “cs”, seperti:

- H. Herman cs Sago;

- Sultan Adikara cs Andi Akram;

- Haeruddin cs Sakkar;

- H. Herman cs Candra dan Syamsumarlin;

- Yunus cs Anca.


Artinya, jumlah individu yang dimaksud bahkan berpotensi lebih dari 18 orang.


Karena itu, daftar tersebut seharusnya dipandang sebagai daftar nama yang perlu diverifikasi, bukan daftar pelaku yang telah terbukti.


Pertanyaan paling penting dalam perkara ini sebenarnya bukan sekadar siapa yang bekerja di lokasi.


Tetapi:

Siapa pemilik excavator?


Sebab excavator merupakan aset utama dalam aktivitas pertambangan skala besar.


Jika sebuah alat berat ditemukan beroperasi di lokasi PETI, penyidik dapat menelusuri:

Nomor rangka → nomor mesin → pemilik → perusahaan/leasing → operator → lokasi kerja → pembayaran → pemodal.


Dari sana, jaringan PETI dapat dibongkar secara lebih objektif.


Jika alat berat berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, jejaknya juga dapat ditelusuri melalui dokumentasi, GPS, transaksi BBM, pembayaran operator, hingga komunikasi antara pemilik alat dan pengelola tambang.


Penertiban sarana tambang memang merupakan langkah penting.


Namun jika excavator tidak pernah diamankan, pertanyaan publik tetap akan muncul:


Apakah penindakan hanya menyentuh bagian paling bawah dari rantai PETI?


Sebab operator dapat diganti.

Talang dapat dibakar.

Pondok dapat dibongkar.


Tetapi apabila modal dan jaringan pengendalinya tetap ada, aktivitas dapat kembali berjalan.


Karena itu, penyelidikan seharusnya bergerak dari lapangan menuju jaringan finansial.


Siapa yang menyewa alat?

Siapa yang membayar operator?

Siapa yang membeli BBM?

Ke mana material emas dibawa?

Siapa pembelinya?

Bagaimana pembagian keuntungan?

Dan apakah ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan?


Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah PETI Bajo Barat merupakan aktivitas penambangan liar oleh kelompok kecil atau bagian dari jaringan ekonomi yang lebih besar.


Persoalan PETI tidak berhenti pada aspek pidana.


Aktivitas pertambangan di sekitar DAS Suso juga mendapat sorotan karena berpotensi menimbulkan sedimentasi, perubahan aliran air dan kerusakan lingkungan.


Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu disebut telah melakukan inspeksi lapangan dan menyampaikan laporan kepada Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup wilayah Sulawesi-Maluku.


Jika aktivitas benar-benar berlangsung di bantaran sungai, maka dampaknya bukan hanya dirasakan oleh penambang.


Masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian dan sumber air juga dapat terkena dampaknya.


Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan penertiban sesaat.


Publik membutuhkan kepastian hukum.


Jika 18 nama tersebut memang tidak terlibat, maka pemeriksaan dan klarifikasi dapat membersihkan nama mereka.


Jika ada yang terbukti terlibat, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti.


Jika ternyata ada pihak lain yang menjadi pemodal atau pengendali, maka pihak tersebut juga harus ditelusuri.


Dan apabila benar terdapat oknum aparat yang memberikan perlindungan, persoalan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.


Polres Luwu sendiri menyatakan proses penyelidikan masih berjalan dan meminta masyarakat memberikan informasi apabila menemukan aktivitas PETI.


Kasus PETI Bajo Barat akhirnya mengarah pada satu pertanyaan utama:


Siapa yang sebenarnya berada di belakang aktivitas tambang tersebut?


Daftar 18 nama yang beredar hanyalah titik awal.


Bukti yang sesungguhnya harus dicari berada pada hubungan antara orang, alat berat, modal, lokasi, hasil tambang dan aliran uang.


Karena itu, masyarakat tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti.


Masyarakat membutuhkan investigasi yang transparan.


Polisi tidak cukup hanya menemukan lokasi kosong.


Tidak cukup hanya membakar talang.


Tidak cukup hanya memasang papan larangan.


Yang jauh lebih penting adalah menjawab:


Siapa pemilik alat berat? Siapa pemodalnya? Siapa pengelolanya? Ke mana emasnya dijual? Dan apakah ada pihak yang selama ini memberikan perlindungan?


Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kasus PETI Bajo Barat berhenti sebagai operasi penertiban biasa atau menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan pertambangan ilegal secara menyeluruh. (TIM/Red)


Catatan redaksi: Nama-nama yang disebut dalam artikel ini merupakan nama yang muncul dalam pemberitaan mengenai dugaan PETI Bajo Barat. Penyebutan nama tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Status seseorang sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana harus didasarkan pada proses dan keputusan hukum yang sah. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.

Komentar

Tampilkan

  • PETI Bajo Barat: 18 Nama Disebut, Excavator Menghilang, Polisi Bergerak, Siapa Sebenarnya di Balik Tambang Emas Ilegal?
  • 0

Terkini