GEMBLOG, LUWU, SULSEL - Polemik pertanahan di wilayah operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) memasuki babak baru. Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menjadwalkan kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke kantor PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu pada Kamis, 24 September 2026 mendatang.
Agenda tersebut tertuang dalam surat resmi DPRD Sulsel Nomor 045.74/3652/DPRD, tertanggal 16 September 2026, yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT Masmindo Dwi Area.
Surat itu menyebut kunjungan merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel dengan PT Masmindo dan pihak terkait pada 3 Juni 2026. Dalam RDP tersebut, persoalan mengenai lahan di wilayah kegiatan perusahaan menjadi salah satu isu yang dibahas.
Ada sejumlah kalimat penting dalam surat DPRD yang menunjukkan bahwa kunjungan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pendalaman.
Komisi D menyatakan kunjungan diperlukan untuk memperdalam informasi dan melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang telah dibahas dalam RDP, sekaligus melihat secara langsung kondisi serta pelaksanaan kegiatan PT Masmindo Dwi Area di lapangan.
Surat tersebut secara spesifik menyebut aspek yang akan menjadi perhatian, antara lain perizinan/kontrak karya, pelaksanaan kegiatan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan daerah.
Komisi D juga meminta jajaran PT Masmindo menyiapkan informasi dan data yang diperlukan sebagai bahan pendalaman serta tindak lanjut hasil RDP, Selasa (22/9/2026).
Dengan demikian, substansi surat tersebut memperlihatkan bahwa DPRD belum menempatkan persoalan hanya sebagai perdebatan administratif di ruang rapat. Ada upaya untuk mempertemukan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
Jejak RDP 3 Juni 2026
Sebelumnya, RDP Komisi D DPRD Sulsel pada 3 Juni 2026 memang membahas persoalan lahan di wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area.
Menurut laporan RRI, forum tersebut menghasilkan dua langkah penting: DPRD meminta PT Masmindo menyerahkan dokumen kontrak karya beserta dokumen pendukung penggunaan lahan, serta merencanakan peninjauan langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.
Langkah tersebut penting karena persoalan yang diperdebatkan bukan semata-mata mengenai keberadaan kegiatan pertambangan, tetapi juga mengenai dasar penguasaan dan penggunaan bidang-bidang tanah yang berada di wilayah kegiatan perusahaan.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mencatat adanya klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah di kawasan tersebut. Klaim tersebut tentu masih harus diuji berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, batas bidang, serta dokumen yang menjadi dasar penggunaan tanah.
Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana hubungan antara Kontrak Karya PT Masmindo dengan bidang tanah yang diklaim masyarakat atau ahli waris.
Pihak yang mempermasalahkan lahan sebelumnya meminta keterbukaan dokumen Kontrak Karya 1998 beserta dokumen pendukungnya. Sementara itu, dari sisi perusahaan, PT Masmindo melalui pernyataan yang dikutip RRI menyatakan berpegang pada kepastian hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Di sinilah persoalan menjadi penting untuk diverifikasi secara dokumen.
Kontrak Karya tidak dengan sendirinya menjawab siapa pemilik setiap bidang tanah di dalam wilayah kegiatan. Untuk menentukan hubungan suatu bidang tanah dengan kegiatan perusahaan, perlu dilihat dokumen yang lebih spesifik: letak dan batas bidang, riwayat hak/penguasaan, dokumen penggunaan tanah, proses kompensasi atau pembebasan, serta dokumen pertanahan yang berkaitan.
Karena itu, kunjungan DPRD pada 24 September menjadi momentum untuk melihat apakah dokumen-dokumen tersebut dapat dicocokkan dengan kondisi faktual.
Ada detail lain dalam surat yang tidak kalah penting.
Surat DPRD Sulsel tersebut ditembuskan kepada:
1. Bupati Luwu
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu,
3. Pertinggal
Keterlibatan Kantor Pertanahan menjadi relevan karena persoalan yang sedang didalami berkaitan dengan status dan penggunaan tanah.
Namun, tembusan surat tidak boleh ditafsirkan sebagai pengakuan BPN terhadap klaim salah satu pihak. Posisi dan kewenangan masing-masing lembaga tetap harus dibedakan.
Justru keberadaan BPN sebagai salah satu pihak yang menerima tembusan dapat menjadi penting dalam proses pencocokan data pertanahan dengan kondisi di lapangan.
Dari rangkaian dokumen dan informasi yang tersedia, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab dalam kunjungan Komisi D:
Pertama, dokumen apa yang menjadi dasar PT Masmindo menggunakan masing-masing bidang tanah yang dipersoalkan?
Kedua, apakah batas bidang tanah yang diklaim masyarakat dapat dipetakan secara jelas terhadap wilayah kegiatan perusahaan?
Ketiga, siapa saja pihak yang tercatat menerima kompensasi atau pembayaran penggunaan lahan, dan berdasarkan dokumen apa?
Keempat, apakah seluruh dokumen penggunaan lahan yang diminta DPRD pada RDP 3 Juni telah diserahkan dan dapat diperiksa?
Kelima, bagaimana posisi dokumen pertanahan yang dimiliki masyarakat atau ahli waris dibandingkan dengan dokumen yang digunakan perusahaan?
Keenam, apakah terdapat bidang tanah yang masih berstatus sengketa tetapi sudah masuk dalam aktivitas operasional?
Dan yang paling mendasar:
Apakah terdapat kesesuaian antara dokumen Kontrak Karya, dokumen penggunaan lahan, data pertanahan dan kondisi fisik tanah di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan titik yang dapat menentukan arah penyelesaian persoalan secara objektif.
Kunjungan lapangan memiliki arti penting apabila dilakukan dengan metode verifikasi yang jelas.
Tidak cukup hanya melihat lokasi kegiatan. Dokumen yang dibawa masing-masing pihak perlu dipertemukan dengan kondisi lapangan.
Idealnya, proses tersebut mencakup identifikasi bidang, pencocokan batas, pemeriksaan dokumen kepemilikan/penguasaan, riwayat transaksi atau kompensasi, serta pemetaan hubungan bidang tanah dengan kegiatan perusahaan.
Hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara atau rekomendasi yang dapat diuji kembali oleh para pihak.
Sebelumnya, RRI juga melaporkan bahwa Komisi D meminta dokumen Kontrak Karya dan dokumen pendukung penggunaan lahan untuk dipelajari sebelum dilakukan peninjauan langsung.
Babak Berikutnya: Apa Hasil 24 September Kedepan?
Surat bertanggal 16 September 2026 tersebut menjadwalkan kunjungan pada 24 September 2026 pukul 14.00 WITA di Kantor PT Masmindo Dwi Area.
Artinya, per hari ini, 22 September 2026, agenda tersebut masih berada pada tahap persiapan dan belum dapat disimpulkan hasilnya.
Yang patut ditunggu publik bukan hanya terlaksananya kunjungan, melainkan apa yang ditemukan, dokumen apa yang diperiksa, apakah terdapat perbedaan data, dan rekomendasi apa yang kemudian dikeluarkan Komisi D DPRD Sulsel.
Persoalan lahan di wilayah kegiatan PT Masmindo telah berkembang menjadi isu yang melibatkan masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan lembaga pertanahan. RDP telah dilakukan. Dokumen telah diminta. Kini DPRD menjadwalkan peninjauan langsung. (TIM/Red)
Penulis : SAD
Pertanyaannya tinggal satu: apakah kunjungan 24 September 2026 akan menghasilkan titik terang berbasis dokumen dan fakta lapangan, atau kembali berhenti pada meja rapat?
Untuk menjaga akurasi, seluruh klaim kepemilikan tanah dalam perkara ini tetap perlu diperlakukan sebagai klaim masing-masing pihak sampai diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan/atau putusan atau proses hukum yang relevan.




