GEMBLOG, JAKARTA - Persoalan tanah yang diperjuangkan Anak Adat Rante Balla Menggugat mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Aspirasi masyarakat adat Rante Balla, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diterima dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Selasa, 29 September 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat tersebut. Dalam forum itu, perwakilan Anak Adat Rante Balla menyampaikan aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi berkaitan dengan tanah serta aktivitas perusahaan pertambangan PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Persoalan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Luwu. Pada 2025, Polres Luwu tercatat melakukan pengamanan terhadap aksi damai Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat yang menyuarakan persoalan aktivitas pertambangan PT MDA dan lahan adat di wilayah Rante Balla.
Dua laporan diminta ditindaklanjuti
Yang menarik dari RDPU tersebut bukan hanya diterimanya aspirasi masyarakat, tetapi adanya kesimpulan tertulis Komisi III DPR RI yang memuat langkah tindak lanjut.
Berdasarkan dokumen kesimpulan rapat yang ditunjukkan kepada redaksi, Komisi III meminta Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti dua laporan yang disebut dalam dokumen, yakni:
- LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 22 Agustus 2026;
- LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 26 Februari 2026.
Komisi III juga meminta agar perkembangan penanganan kedua laporan tersebut dilaporkan secara berkala kepada Komisi III DPR RI.
Artinya, persoalan yang disampaikan Anak Adat Rante Balla kini tidak hanya menjadi aspirasi yang dicatat dalam forum RDPU, tetapi telah menghasilkan permintaan tindak lanjut kepada aparat kepolisian.
Komisi III DPR RI juga menyatakan akan memanggil dan menggelar rapat dengan Bupati Luwu, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu dan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dalam masa persidangan.
Forum tersebut berpotensi menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai persoalan yang dipersoalkan masyarakat adat Rante Balla.
Dengan demikian, perhatian Komisi III tidak hanya diarahkan kepada proses penanganan laporan di kepolisian, tetapi juga kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tanah tersebut.
Poin lain yang tercantum dalam kesimpulan rapat adalah permintaan kepada Polda Sulsel dan Polres Luwu agar memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak Anak Adat Rante Balla Menggugat untuk menyampaikan pendapat.
Dalam dokumen tersebut, penyampaian pendapat diminta dilakukan dengan memedomani Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dan ketentuan terkait lainnya.
Hal ini menjadi bagian penting karena persoalan Rante Balla tidak hanya menyangkut tanah, tetapi juga berkaitan dengan ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.
Langkah Komisi III DPR RI ini menambah panjang rangkaian perjuangan Anak Adat Rante Balla yang sebelumnya telah membawa persoalan tersebut ke berbagai lembaga.
Pada Agustus 2026, misalnya, Anak Adat Rante Balla Menggugat juga dilaporkan telah menyampaikan aspirasi kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta dan mendesak dilakukan verifikasi faktual terhadap lahan yang mereka perjuangkan.
Pertanyaannya tinggal bagaimana tindak lanjut atas kesimpulan RDPU tersebut dijalankan: apakah dua laporan yang disebut dalam dokumen akan segera ditindaklanjuti, kapan rapat lanjutan bersama Bupati Luwu, Polda Sulsel, Polres Luwu dan PT MDA digelar, serta bagaimana hasil proses tersebut nantinya menjawab aspirasi masyarakat adat Rante Balla.
Untuk saat ini, berdasarkan dokumen kesimpulan RDPU, Komisi III DPR RI telah meminta tindak lanjut dan membuka agenda pembahasan lanjutan dengan pihak-pihak terkait. (TIM/Red)
Sumber informasi: @habiburokhman




