GEMBLOG, Palembang - Prinsip negara hukum atau rechtsstaat menempatkan kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun dalam praktiknya, jalan mencari keadilan tidak selalu berjalan lurus, terutama ketika persoalan hukum yang dipersoalkan diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum, Rabu (2/10/2026).
Situasi inilah yang kembali menjadi sorotan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, saat mendampingi korban dugaan tindak pidana pencurian, Hanjono Susanto, bersama jajaran pengurus PPWI Sumatera Selatan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Palembang.
Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait upaya memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang melibatkan seorang oknum perwira polisi berinisial AKP Taufik Ismail.
Menurut informasi yang disampaikan dalam pengawalan perkara tersebut, sekitar satu tahun sebelumnya Wilson Lalengke bersama Hanjono Susanto telah melaporkan AKP Taufik Ismail ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana.
Perkara itu dikabarkan telah melalui proses penanganan internal kepolisian, termasuk tahapan persidangan kode etik dan disiplin. Namun hingga kunjungan dilakukan, pihak korban mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil akhir, putusan, maupun status hukum penanganan laporan tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pentingnya keterbukaan informasi dan kepastian hukum, khususnya bagi pelapor dan korban yang telah menempuh prosedur resmi.
Bagi masyarakat pencari keadilan, proses hukum bukan hanya soal apakah sebuah perkara diproses atau tidak. Yang tidak kalah penting adalah kepastian mengenai sampai di mana proses itu berjalan, apa hasilnya, dan bagaimana keputusan tersebut dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.
Dalam kunjungannya ke Polda Sumsel, Wilson Lalengke bermaksud menemui Kapolda Sumatera Selatan untuk menyampaikan secara langsung aspirasi serta sejumlah evaluasi terkait penanganan perkara yang sedang dikawal PPWI.
Namun berdasarkan keterangan staf sekretariat pimpinan, Kapolda Sumsel bersama jajaran pejabat utama saat itu sedang melaksanakan rapat virtual yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Sambil menunggu kesempatan memperoleh penjelasan dari pihak berwenang, Wilson Lalengke kemudian melakukan siaran langsung melalui media sosial dari lingkungan Polda Sumsel.
Melalui siaran langsung tersebut, Ketua Umum PPWI menyampaikan perkembangan pengawalan perkara dan pandangannya mengenai pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum, khususnya apabila laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Langkah tersebut menjadi bentuk pengawalan terbuka kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung perjalanan sebuah proses pencarian keadilan.
Persoalan yang dikawal PPWI ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan satu orang pelapor atau korban. Lebih jauh, kasus seperti ini menjadi ujian bagi prinsip dasar negara hukum.
Sejarah pemikiran hukum dan filsafat politik telah lama menempatkan hukum sebagai instrumen yang harus berlaku bagi semua pihak.
Filsuf Romawi Marcus Tullius Cicero dikenal dengan gagasan bahwa kebebasan hanya dapat terwujud dalam kehidupan yang tunduk pada hukum. Prinsip tersebut mengandung pesan mendasar bahwa hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat biasa, tetapi juga harus berlaku bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan kewenangan.
Apabila masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan antara rakyat biasa dan aparat yang diduga melakukan pelanggaran, maka persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai satu perkara.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Demikian pula pemikiran filsuf Immanuel Kant mengenai kewajiban moral dan prinsip universalitas tindakan memberikan refleksi bahwa keadilan tidak semestinya dikompromikan demi melindungi kepentingan kelompok atau institusi tertentu.
Keadilan harus memiliki standar yang sama.
Tidak boleh ada standar hukum yang berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan, seragam, pangkat, kekuasaan, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Dalam konteks kehidupan berbangsa di Indonesia, persoalan kepastian hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung kewajiban moral negara untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, termasuk mereka yang merasa menjadi korban tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Korban tidak seharusnya dibiarkan berada dalam ketidakpastian tanpa informasi mengenai nasib laporan yang telah mereka ajukan.
Sementara itu, sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menuntut agar hukum tidak memberikan keistimewaan yang tidak semestinya kepada siapa pun.
Jabatan dan kewenangan seharusnya membawa tanggung jawab yang lebih besar, bukan menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Dalam negara demokratis, aparat penegak hukum justru memiliki kewajiban untuk menunjukkan standar akuntabilitas yang lebih tinggi karena mereka memegang kewenangan besar atas kebebasan, keamanan, dan hak-hak masyarakat.
Pengawalan aktif yang dilakukan PPWI terhadap persoalan tersebut menunjukkan pentingnya peran organisasi masyarakat dan komunitas pers dalam menjaga ruang kontrol publik.
Pers dan masyarakat sipil memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan publik bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi negara.
Sebaliknya, kritik yang konstruktif dan tuntutan terhadap transparansi dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi agar tetap berada pada rel konstitusi, reformasi, serta nilai-nilai Pancasila.
Bagi PPWI, pencarian kejelasan atas perkara yang dikawal bukan semata persoalan administratif. Ketidakjelasan yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.
Oleh karena itu, publik menantikan adanya penjelasan resmi dan transparan dari pihak-pihak berwenang mengenai perkembangan serta status akhir penanganan perkara tersebut.
Sebab pada akhirnya, kekuatan sebuah institusi penegak hukum tidak hanya diukur dari kewenangan yang dimilikinya.
Kekuatan sesungguhnya terletak pada kemampuan untuk menegakkan hukum secara adil, terbuka, dan tidak pandang bulu—termasuk ketika hukum harus menyentuh oknum dari institusi itu sendiri.
Dan ketika seorang korban telah menunggu kepastian selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apakah hukum sedang berjalan?
Tetapi juga:
Kapan keadilan benar-benar tiba?
Saksikan siaran langsung pengawalan di Polda Sumatera Selatan melalui:
https://www.facebook.com/reel/1377872754324229
(TIM/Red)
Sumber Informasi : DPN PPWI



