GEMBLOG, PURWAKARTA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pada Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta senilai Rp349.599.200 mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Purwakarta, Tedi Sutardi, SE, Rabu (2/10/2026).
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga tersebut dilaksanakan melalui 11 Surat Perintah Kerja (SPK). Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dasar penganggaran, pencatatan barang, hingga adanya barang yang dipesan namun disebut tidak seluruhnya diterima sesuai dengan yang tercantum dalam SPK.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian publik, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan daerah atau APBD.
Ketua GPRI Purwakarta, Tedi Sutardi, menilai Pemerintah Kabupaten Purwakarta perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran tersebut.
“Kalau ini benar menjadi temuan BPK, pemerintah daerah harus memberikan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka Rp349 juta, tetapi tidak tahu barangnya apa, diterima siapa, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Tedi dalam pernyataannya.
Menurut Tedi, substansi persoalan tidak semata-mata terletak pada besar atau kecilnya nilai anggaran. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap penggunaan uang daerah memiliki dasar penganggaran yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kita soroti bukan semata-mata besar kecilnya anggaran. Yang lebih penting adalah apakah setiap rupiah APBD sudah memiliki dasar penganggaran yang jelas, barangnya benar-benar diterima, tercatat, dan digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Soroti Belum Adanya Rumah Jabatan Sekda
Tedi juga menyoroti catatan dalam pemeriksaan BPK mengenai belum tersedianya rumah jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta hingga tahun 2025. Sementara itu, dalam pemeriksaan tersebut disebutkan terdapat belanja kebutuhan rumah tangga yang diperuntukkan atau dikaitkan dengan kebutuhan Sekretaris Daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang belum ada rumah jabatan Sekda, kemudian ada anggaran kebutuhan rumah tangga yang dikaitkan dengan Sekda, dasar hukumnya apa? Ini yang harus dijelaskan. Jangan publik dibiarkan menafsirkan sendiri,” katanya.
Tedi menilai transparansi menjadi penting karena seluruh proses penganggaran dan realisasi belanja pemerintah daerah pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia meminta Pemkab Purwakarta dapat menjelaskan secara rinci mengenai dasar penganggaran, jenis barang yang dibelanjakan, pihak yang menerima barang, lokasi penggunaan barang, serta mekanisme pertanggungjawaban dan pencatatannya.
GPRI: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Lebih lanjut, Tedi meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak bersikap defensif terhadap hasil pemeriksaan BPK.
Menurutnya, setiap temuan auditor negara seharusnya dijadikan sebagai bahan evaluasi dan momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Tetapi ketika auditor negara sudah mencatat adanya persoalan, pemerintah wajib menjelaskan dan menindaklanjutinya. Kalau memang ada kekeliruan administrasi, ya diperbaiki. Kalau ada barang yang belum sesuai, ya harus diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tedi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa temuan pemeriksaan tersebut secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, temuan administrasi maupun kelemahan dalam tata kelola keuangan harus dibedakan dengan dugaan tindak pidana yang membutuhkan proses dan pembuktian hukum tersendiri.
“Kita hormati proses pemeriksaan. Jangan langsung mengatakan korupsi sebelum ada dasar dan proses hukum. Tetapi jangan juga temuan BPK dianggap angin lalu. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang APBD dibelanjakan,” katanya.
Barang Tidak Seluruhnya Diterima Sesuai SPK
Sebagaimana tercantum dalam dokumen pemeriksaan, BPK juga mencatat adanya barang yang dipesan melalui SPK namun disebut tidak seluruhnya diterima sesuai dengan rincian yang tercantum dalam dokumen SPK.
Selain itu, dalam pemeriksaan juga disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak memiliki pencatatan atas barang-barang yang diterima, baik yang berada atau diterima di lingkungan Sekretaris Daerah maupun di Kantor Sekretariat Daerah.
Kondisi tersebut, menurut GPRI, perlu segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi serta ketentuan yang berlaku.
Tedi menegaskan bahwa keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan temuan tersebut justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Kalau semua prosedur sudah benar, sampaikan kepada publik. Kalau ada kekurangan administrasi atau kelemahan pengelolaan, jelaskan langkah perbaikannya. Transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat,” katanya.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi Pemkab Purwakarta
Dengan adanya catatan pemeriksaan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah dan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan antara lain mengenai dasar penganggaran belanja kebutuhan rumah tangga tersebut, rincian barang yang dibeli, kesesuaian antara pesanan dan barang yang diterima, pihak atau lokasi penerima barang, mekanisme pencatatan barang, serta tindak lanjut Pemkab Purwakarta terhadap catatan dan rekomendasi BPK.
GPRI Purwakarta berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Pada prinsipnya, temuan hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah. Setiap catatan yang ditemukan perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait sesuai rekomendasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan atau tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait poin-poin temuan sebagaimana disebutkan dalam dokumen pemeriksaan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk menjaga keberimbangan informasi. (TIM/Red)
Sumber berita: DPN GPRI



