-->

Iklan

Benner Atas

Dugaan Kriminalisasi Tiga Petani Routa Menguat, Sengketa Kebun Kopi dan Kompensasi Tanaman Tumbuh Kembali Disorot

Admin
Minggu, Juni 21, 2026 WIB Last Updated 2026-06-21T12:56:25Z



GEMBLOG, KONAWE - Penetapan tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan fasilitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali mengangkat ke permukaan konflik yang telah berlangsung selama beberapa tahun antara sebagian masyarakat dengan perusahaan tambang tersebut, Minggu (21/6/ 2026).



 - 


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (20) sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/32/V/RES.1.10/2026/Dit Reskrimum tertanggal 13 Mei 2026.


Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/2026/SPKT/Polda Sultra tanggal 25 Januari 2026 yang dilayangkan terkait dugaan pengrusakan fasilitas perusahaan di area operasional PT SCM.


Menurut dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 16 Desember 2025 di Pos 1 wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SCM di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa. Penyidik menduga terjadi tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan operasional perusahaan serta fasilitas portal dan pengamanan yang berada di area perusahaan.


Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Perkembangan kasus pidana ini tidak dapat dipisahkan dari sengketa yang telah berlangsung sebelumnya terkait kebun kopi milik warga yang berada di sekitar wilayah konsesi PT SCM.


Berdasarkan Berita Acara Rapat Pemerintah Kabupaten Konawe tertanggal 9 Agustus 2023 yang dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, BPN, BPKH, dan instansi terkait lainnya, disimpulkan bahwa PT SCM sebagai pemegang IUP diminta mempertimbangkan pemberian kompensasi terhadap tanaman kopi milik masyarakat yang berada dalam kawasan IUP perusahaan.


Dalam berita acara tersebut, tim yang dibentuk pemerintah merekomendasikan agar kompensasi dihitung berdasarkan luasan lahan yang diakui masyarakat dengan mengacu pada ketentuan teknis budidaya kopi Kementerian Pertanian Republik Indonesia. PT SCM juga direkomendasikan menindaklanjuti penyelesaian tersebut dalam waktu 30 hari sejak rekomendasi ditandatangani.


Secara hukum, berita acara tersebut bukan merupakan putusan yang memiliki kekuatan eksekutorial. Namun dokumen tersebut menjadi bukti administratif penting yang menunjukkan bahwa pemerintah dan berbagai instansi terkait mengakui adanya sengketa tanaman kopi masyarakat di kawasan yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan.


Penyelesaian kompensasi pada tahun 2023 diketahui telah dilakukan terhadap sekitar 14 hektare kebun kopi milik rumpun keluarga Hartong yang berada di dalam wilayah IUP PT SCM.


Namun berdasarkan keterangan keluarga dan masyarakat setempat, total kebun kopi yang dikelola rumpun keluarga tersebut mencapai sekitar 50 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 36 hektare lainnya disebut belum memperoleh penyelesaian ganti kerugian.


Menurut masyarakat, lahan yang belum memperoleh kompensasi tersebut berada di luar wilayah IUP PT SCM, namun tanaman tumbuh yang ada di atasnya disebut mengalami dampak atau kerusakan sehingga menimbulkan tuntutan penyelesaian dari warga.


Warga juga menyebut persoalan serupa tidak hanya dialami keluarga Hartong, melainkan juga sejumlah petani dan masyarakat adat lainnya di wilayah Routa yang mengklaim belum memperoleh penyelesaian atas tanaman tumbuh yang terdampak.


Hasim, yang merupakan bagian dari keluarga pemilik kebun kopi, menyatakan bahwa lahan perkebunan tersebut telah ditanam sejak sekitar tahun 1980 dan selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.


“Yang sudah diselesaikan sekitar 14 hektare pada tahun 2023. Sementara sekitar 36 hektare lainnya hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian ganti kerugian. Selain itu, masih ada beberapa titik kebun kopi dan tanaman tumbuh milik masyarakat yang juga belum memperoleh penyelesaian,” ujarnya.


Belum tuntasnya penyelesaian sengketa tersebut memunculkan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe.


Sejumlah warga menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret untuk memastikan rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat resmi tahun 2023 dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh.


Menurut mereka, pemerintah seharusnya tidak berhenti pada tahap mediasi dan penerbitan rekomendasi, tetapi juga mengawal implementasi hasil pembahasan yang telah disepakati berbagai pihak.


Hingga kini, penyelesaian terhadap lahan dan tanaman tumbuh yang masih dipersengketakan dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengandalkan sektor perkebunan sebagai sumber mata pencaharian.


PERMESTA Soroti Dugaan Kriminalisasi


Penetapan tersangka terhadap ketiga petani tersebut juga mendapat perhatian dari organisasi Presedium Mujahid Penyelamatan Rakyat Routa (PERMESTA).


Organisasi tersebut menilai proses hukum yang berjalan tidak dapat dilepaskan dari konflik sosial yang lebih luas mengenai lahan, ruang hidup masyarakat, dan hubungan warga dengan perusahaan tambang.


Salah seorang tokoh PERMESTA berinisial S.L.P. menyatakan bahwa pihaknya memandang para petani yang kini berhadapan dengan proses hukum sedang memperjuangkan hak-hak yang mereka yakini belum terselesaikan.


PERMESTA menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta penghentian dugaan kriminalisasi terhadap petani, pelaksanaan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT SCM, serta evaluasi terbuka terhadap berbagai komitmen dan kesepakatan perusahaan dengan masyarakat.


Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Konawe dan DPRD Konawe mengambil langkah yang lebih aktif dalam menyelesaikan sengketa ganti rugi tanaman tumbuh yang hingga kini masih menjadi sumber konflik.


Sampai berita ini disusun, diharapkan ada keterangan resmi terbaru dari PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terkait tuntutan masyarakat maupun pernyataan sikap PERMESTA.


Demikian pula Pemerintah Kabupaten Konawe dan DPRD Konawe belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat mengenai penyelesaian sengketa tanaman tumbuh yang masih berlangsung.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena mempertemukan dua isu yang berjalan secara bersamaan, yakni proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pengrusakan serta tuntutan masyarakat mengenai penyelesaian kompensasi tanaman tumbuh, transparansi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, dan kepastian pelaksanaan berbagai kesepakatan yang pernah dibahas bersama pemerintah daerah.


Proses hukum terhadap Hartong, Habibi, dan Didin saat ini masih berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, ketiganya tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Di sisi lain, masyarakat berharap akar persoalan yang melatarbelakangi konflik dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. (TIM/Red)


Pewarta : Fdl

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Kriminalisasi Tiga Petani Routa Menguat, Sengketa Kebun Kopi dan Kompensasi Tanaman Tumbuh Kembali Disorot
  • 0

Terkini