-->

Iklan

Benner Atas

Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda

Admin
Selasa, Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-30T19:33:16Z


GEMBLOG, Kalianda, Lampung Selatan - Puluhan warga Desa Suka Baru, Dusun Buring, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, akhirnya menempuh jalur hukum yang lebih tegas. Melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai oleh Suradi, mereka resmi mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Langkah ini diambil terkait ganti rugi lahan yang hingga kini belum dibayarkan oleh Kementerian PUPR Bina Marga Jakarta, meski putusan Mahkamah Agung (MA) RI telah memenangkan warga.


Suradi, Ketua Pokmas, memberikan kuasa penuh kepada Syafulloh, S.H. untuk mendampingi proses hukum tersebut. Pendaftaran eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan inkracht dari Mahkamah Agung yang menegaskan hak warga atas ganti rugi lahan mereka.


Sebanyak 56 warga terdampak pembangunan infrastruktur mengaku belum menerima pembayaran meski status hukum sudah final. “Kami sepakat mendaftarkan eksekusi dan aanmaning agar ada kejelasan. Tanah warga sudah menang di tingkat Mahkamah Agung, tapi sampai saat ini pihak PUPR Bina Marga Jakarta belum juga melakukan pembayaran,” ujar perwakilan warga, Suradi, yang juga adalah Ketua DPC PPWI Lampung Selatan, Senin, 30 Maret 2026.


Kuasa hukum warga, Syafulloh, S.H., menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak yang sudah ditetapkan oleh negara. “Kami ingin kepastian waktu. Jangan sampai warga menunggu tanpa ujung, padahal secara hukum posisi mereka sudah kuat dengan adanya putusan MA,” tegasnya.


Dengan permohonan eksekusi ini, warga berharap PN Kalianda segera memanggil pihak termohon (PUPR Bina Marga) untuk diberikan teguran (aanmaning). Teguran tersebut bertujuan agar kementerian segera menjalankan kewajibannya membayar ganti rugi sesuai perintah pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, PN Kalianda telah menerima berkas permohonan, dan warga berharap proses administrasi berjalan cepat demi keadilan bagi 56 kepala keluarga di Dusun Buring.


Menanggapi perjuangan tanpa kenal lelah dari anggotanya itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah Suradi dan warga Suka Baru. Menurutnya, perjuangan warga ini adalah contoh nyata bagaimana rakyat kecil harus berjuang keras untuk mendapatkan hak yang seharusnya dijamin oleh negara.


“Ketika putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan warga, maka tidak ada alasan bagi Kementerian PUPR untuk menunda pembayaran. Penundaan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar Pancasila. Suradi dan kawan-kawan telah menunjukkan keteguhan hati, keberanian, dan kesabaran luar biasa. Mereka layak didukung penuh oleh semua pihak yang peduli pada keadilan,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta.


Ia menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya komitmen birokrasi terhadap rakyat. “Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak warga. Jika pemerintah lalai menjalankan putusan pengadilan, maka itu sama saja meruntuhkan wibawa hukum dan merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” ujar tokoh HAM internasional ini.


Kasus warga Suka Baru menyingkap pentingnya penerapan prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi salah satu prinsip paling relevan untuk menelaah masalah tersebut. Putusan pengadilan yang memenangkan warga harus segera dilaksanakan. Menunda pembayaran berarti menunda keadilan, dan keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan.


Upaya Suradi dan kawan-kawannya mendaftarkan permohonan eksekusi dan anmaning atas keputusan Mahkamah Agung merupakan cerminan ketaatan hukum rakyat terhadap prinsip kedaulatan hukum yang dianut dalam sebuah negara hukum. Negara hukum menuntut semua pihak, termasuk pemerintah, tunduk pada putusan pengadilan. Tidak ada pihak yang boleh berada di atas hukum, yang oleh karena itu PUPR harus segera menuruti putusan Mahkamah Agung.


Langkah warga mendaftarkan eksekusi adalah wujud nyata partisipasi rakyat dalam menegakkan hak-hak mereka dalam negara demokrasi. Demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi juga soal keberanian rakyat menuntut keadilan. Kesepakatan 56 warga untuk bersama-sama memperjuangkan hak mereka menunjukkan kekuatan solidaritas. Persatuan rakyat kecil adalah modal besar dalam menghadapi birokrasi yang sering lamban.


Wilson Lalengke menekankan bahwa perjuangan warga Suka Baru harus menjadi pelajaran bagi pemerintah. “Kementerian PUPR harus segera menyelesaikan kewajibannya. Jangan biarkan rakyat kecil terus menunggu. Negara hadir bukan untuk menambah penderitaan rakyat, melainkan untuk melindungi dan menyejahterakan mereka,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.


Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya soal ganti rugi lahan, tetapi soal martabat bangsa. “Jika pemerintah tidak menghormati putusan pengadilan, maka kita sedang merusak fondasi negara hukum. Suradi dan kawan-kawan telah mengingatkan kita semua bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Wilson Lalengke.


Langkah hukum yang ditempuh warga Suka Baru Lampung Selatan adalah simbol perjuangan rakyat kecil melawan ketidakadilan birokrasi. Dengan dukungan moral dari tokoh pers seperti Wilson Lalengke, perjuangan ini semakin kuat dan bermakna. Prinsip keadilan sosial, kedaulatan hukum, demokrasi, dan solidaritas rakyat harus menjadi pegangan agar kasus serupa tidak terulang.


Kini, bola ada di tangan Kementerian PUPR. Apakah mereka akan menghormati hukum dan membayar hak warga, atau justru terus menunda dan menambah luka kepercayaan rakyat? Warga Suka Baru telah menunjukkan jalan: teguh, bersatu, dan berani menuntut keadilan. (TIM/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda
  • 0

Terkini