-->

Iklan

Benner Atas

Moralitas yang Runtuh: Pelecehan Seksual dan Kezaliman Birokrasi di Imigrasi Muara Enim

Admin
Kamis, Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T03:54:57Z


GEMBLOG, Jakarta - Sebuah laporan serius kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas aparat negara. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan perlakuan tidak pantas yang dialami keluarga warga negara Yaman, Mr. Maged Eqbal. Di tengah proses pemeriksaan administratif yang seharusnya berjalan profesional, justru muncul kisah yang menggambarkan wajah kelam birokrasi, interogasi yang dinilai melampaui batas hingga mengarah pada pelecehan verbal terhadap seorang perempuan.


Informasi tersebut disampaikan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., pada Rabu, 11 Maret 2026. Laporan itu memuat kesaksian tentang pengalaman tidak menyenangkan yang dialami istri Mr. Maged saat menjalani pemeriksaan oleh oknum petugas imigrasi.


Menurut keterangan Mr. Maged Eqbal yang disampaikan melalui Sentra Pengaduan Kasus Terbengkalai (SPKT) PPWI, pemeriksaan terhadap istrinya dinilai tidak relevan dengan substansi perkara yang sedang ditangani.


Istri Mr. Maged disebut tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan yang oleh pihak tertentu disebut sebagai perusahaan fiktif. Ia juga tidak terlibat dengan lembaga yang disebut sebagai pelapor, yakni Yayasan Pesantren Takhassus Qur'an Al-Farras Muara Enim. Meski demikian, ia tetap dimintai keterangan secara intensif, sebuah langkah yang oleh keluarga korban dianggap sebagai tekanan psikologis yang tidak berdasar.


Namun, yang lebih memprihatinkan adalah munculnya pertanyaan yang sama sekali tidak berkaitan dengan proses pemeriksaan keimigrasian.


Dalam laporan tersebut, seorang oknum petugas diduga menanyakan hal yang bersifat pribadi kepada istri Mr. Maged, termasuk pertanyaan apakah ia memiliki adik perempuan. Bahkan, petugas tersebut diduga menyatakan keinginannya untuk melakukan “ta’aruf” atau menikahi adik dari perempuan yang sedang diperiksa.


Bagi keluarga korban, pertanyaan seperti itu bukan hanya tidak profesional, tetapi juga dinilai merendahkan martabat seorang perempuan yang sedang berada dalam situasi pemeriksaan formal.


Menanggapi laporan tersebut, Wilson Lalengke menyampaikan kritik keras terhadap perilaku yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut. Ia menilai tindakan seperti itu tidak hanya mencederai korban, tetapi juga merusak reputasi institusi negara.


Menurutnya, kantor imigrasi merupakan lembaga penegakan administrasi negara yang seharusnya menjunjung tinggi etika pelayanan publik, bukan menjadi ruang bagi perilaku yang tidak pantas.


Ia mendesak pimpinan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan internal secara transparan.

“Rekaman CCTV, daftar petugas piket, serta catatan pemeriksaan harus dibuka. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.


Wilson menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka sanksi tegas perlu dijatuhkan demi menjaga integritas lembaga dan memulihkan kepercayaan publik.


Kasus ini juga memunculkan perdebatan tentang bagaimana kekuasaan birokrasi dapat berubah menjadi alat dominasi terhadap individu yang berada dalam posisi rentan.


Filsuf Prancis Michel Foucault pernah mengemukakan konsep power/knowledge, yakni hubungan antara kekuasaan dan kontrol sosial yang sering terjadi dalam institusi pengawasan negara. Dalam perspektif ini, proses interogasi dapat menjadi alat dominasi ketika otoritas digunakan tanpa kontrol etika yang jelas.


Sementara itu, pemikiran Immanuel Kant tentang prinsip humanity as an end menegaskan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai objek atau alat. Setiap individu memiliki martabat yang harus dihormati, termasuk ketika berada dalam proses hukum atau administrasi negara.


Pandangan lain datang dari Arthur Schopenhauer yang pernah mengingatkan bahwa peradaban hanya bermakna jika manusia mampu menahan naluri kekuasaan yang merendahkan sesamanya.


Kasus yang mencuat dari Muara Enim ini kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan standar etika birokrasi.


Bagi banyak pihak, persoalan ini bukan semata soal prosedur keimigrasian, tetapi menyangkut perlindungan martabat manusia dalam sistem pelayanan publik. Jika dugaan pelecehan benar terjadi, maka tindakan tegas diperlukan agar lembaga negara tidak kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat maupun komunitas internasional.


Kini publik menunggu langkah konkret dari pimpinan lembaga terkait. Sebab dalam kasus seperti ini, diam bukan sekadar kelambanan birokrasi, tetapi bisa ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap penyalahgunaan kekuasaan.


Bagi keluarga Mr. Maged Eqbal, keadilan yang mereka harapkan bukan hanya soal klarifikasi administratif. Lebih dari itu, mereka menuntut pemulihan martabat yang mereka yakini telah dilukai oleh perilaku aparat yang seharusnya menjadi penjaga hukum dan etika negara. (TIM/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Moralitas yang Runtuh: Pelecehan Seksual dan Kezaliman Birokrasi di Imigrasi Muara Enim
  • 0

Terkini