-->

Iklan

Benner Atas

Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Area Parkir PNP Palopo, Korban Usai Salat Subuh

Admin
Sabtu, Januari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-01-03T08:22:51Z


GEMBLOG, Palopo - Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Area Parkir PNP (Pusat Niaga Palopo) Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Korban mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara tersebut, meskipun laporan resmi telah diterima oleh Kepolisian Resor (Polres) Palopo sejak akhir Desember 2025.





Perkara ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/662/XII/2025/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel, tertanggal 31 Desember 2025. Pelapor diketahui bernama Muh. Amar (39), seorang petani/pekebun asal Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.


Dalam laporannya, Muh. Amar melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 06.40 WITA, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Saat itu, korban baru saja keluar dari masjid usai menunaikan salat Subuh dan hendak mencari sarapan pagi.


Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, korban sempat membantu petugas parkir mengeluarkan sepeda motor. Namun secara tiba-tiba, sekelompok orang yang diduga sebagai pelaku datang dan langsung melakukan pemukulan. Salah satu pelaku memukul korban menggunakan tangan bercincin hingga mengenai bagian bibir dan pelipis kiri.


Tak hanya itu, pelaku lainnya diduga mencekik leher korban. Bahkan, korban kembali diserang menggunakan batu yang mengenai bagian jidat. Akibat pengeroyokan tersebut, pakaian korban ditarik hingga robek dan kaki kanan korban terbentur stang sepeda motor.


Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka fisik, antara lain luka robek pada bibir, pelipis kiri, telapak kaki kanan, serta luka bengkak di bagian jidat. Selain luka fisik, korban juga mengalami kerugian materiil berupa pakaian dan alas kaki yang rusak, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2.000.000 (dua juta rupiah).


Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palopo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun hingga kini, korban mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.


“Kejadian ini sudah saya laporkan secara resmi ke Polres Palopo, tetapi sampai sekarang belum ada penangkapan ataupun kejelasan tindak lanjut. Saya hanya berharap kasus ini diproses sesuai hukum,” ujar Muh. Amar saat ditemui wartawan, Sabtu (3/1/2026).


Korban berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya secara profesional dan transparan. Ia menegaskan kepercayaannya terhadap institusi kepolisian, namun meminta adanya kepastian hukum agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Palopo diharapkan dapat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Pihak terlapor masih berstatus dalam penyelidikan (lidik). (TIM/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Area Parkir PNP Palopo, Korban Usai Salat Subuh
  • 0

Terkini