Oleh: Syarif Al Dhin
GEMBLOG, Makassar - Pernyataan Prof. Nunuk Suryani dalam program AKIM tvOne pada Rabu lalu (28/1/2026) bahwa 1,4 juta guru di Indonesia telah tersertifikasi sekilas tampak sebagai capaian besar reformasi pendidikan. Namun, jika ditarik ke realitas sosial-ekonomi guru di lapangan, angka tersebut justru memperlihatkan paradoks kebijakan yang serius.
Fakta bahwa 42,4 persen guru masih berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan menunjukkan bahwa sertifikasi belum menjelma menjadi instrumen kesejahteraan, melainkan lebih menyerupai mekanisme administratif. Dalam struktur kebijakan saat ini, sertifikasi lebih menekankan aspek formalitas profesionalisme ketimbang perlindungan ekonomi terhadap profesi guru itu sendiri.
Dalam teori pembangunan sumber daya manusia, guru adalah aktor strategis. Negara yang serius membangun kualitas manusia selalu memulai dari kesejahteraan pendidiknya. Namun Indonesia justru membalik logika tersebut: menuntut kualitas, integritas, dan profesionalisme tinggi, tetapi gagal menyediakan standar hidup layak.
Fenomena guru yang memiliki pekerjaan sampingan menjadi ojek online, pedagang kecil, atau pekerja informal, bukan lagi anomali, melainkan struktur sosial baru dalam dunia pendidikan. Ini bukan persoalan etos kerja, melainkan kegagalan sistemik kebijakan negara dalam menjamin kehidupan dasar para pendidik.
Beban kerja guru hari ini semakin kompleks: tuntutan administrasi, digitalisasi pembelajaran, target kurikulum, evaluasi kinerja, hingga peran sosial di masyarakat. Namun semua itu tidak diimbangi dengan jaminan ekonomi yang memadai. Di sinilah sertifikasi kehilangan makna substantifnya.
Gagasan bahwa gaji ideal guru minimal Rp 5 juta per bulan bukan tuntutan utopis, melainkan standar rasional untuk profesi strategis negara. Tanpa itu, pendidikan nasional akan terus berdiri di atas kelelahan struktural, bukan profesionalisme sejati.
Lebih berbahaya lagi, sistem ini menciptakan risiko jangka panjang:
- Degradasi kualitas pendidikan karena guru kelelahan secara fisik dan mental,
- Brain drain internal, di mana lulusan terbaik enggan menjadi guru,
- Normalisasi kemiskinan profesi pendidik sebagai sesuatu yang “biasa”.
Jika sertifikasi tidak diikuti dengan kesejahteraan, maka reformasi pendidikan hanya menjadi retorika kebijakan. Negara tampak aktif mengatur, tetapi abai melindungi.
Pendidikan tidak mungkin dibangun di atas penderitaan para pendidiknya. Guru yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi tidak mungkin sepenuhnya fokus membentuk generasi unggul. Maka, jika negara benar-benar serius membangun kualitas manusia Indonesia, kebijakan pertama yang harus dibenahi bukan kurikulum, bukan sistem evaluasi, bukan digitalisasi melainkan martabat hidup guru itu sendiri.
Tanpa keberpihakan struktural pada kesejahteraan guru, sertifikasi hanyalah ilusi reformasi, dan pendidikan nasional hanya akan menjadi proyek administratif, bukan proyek peradaban. (Red)
_Penulis adalah Aktivis Muda Luwu Raya_



