-->

Iklan

Benner Atas

KUHP Baru Picu Kekhawatiran Celah Korupsi, Pakar Nilai Efektivitasnya Masih Perlu Diuji

Admin
Rabu, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T14:20:54Z


GEMBLOG, Palopo - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali memantik perdebatan publik, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi. Sejumlah kalangan menilai, regulasi pidana nasional yang akan berlaku penuh ini berpotensi membuka celah pelemahan pemberantasan korupsi, meskipun pemerintah menegaskan KUHP baru tetap memberi ruang bagi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai hukum khusus (lex specialis).


Sorotan utama tertuju pada ketentuan pidana dalam KUHP baru yang menurunkan batas minimal hukuman korupsi. Jika sebelumnya dalam UU Tipikor pidana penjara minimum ditetapkan 4 tahun, KUHP baru mengatur pidana minimal 2 tahun. Penurunan juga terjadi pada sanksi denda, dari minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.


Kritik pun bermunculan, Rabu (7/1/2026). Sejumlah pengamat hukum menilai penurunan ini berisiko mengendurkan efek jera dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku korupsi untuk memperoleh hukuman lebih ringan. Terlebih, korupsi selama ini diposisikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, yang penanganannya membutuhkan pendekatan khusus dan tegas.


“Ketika korupsi diintegrasikan ke dalam hukum pidana umum, ada kekhawatiran bahwa kekhususannya akan tereduksi. Ini bukan sekadar soal angka pidana, tapi pesan moral dan politik hukum negara dalam memerangi korupsi,” ujar seorang akademisi hukum pidana.


Namun demikian, pemerintah dan penyusun KUHP baru menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak sepenuhnya beralasan. KUHP baru justru dinilai memperkuat pengaturan terkait penyalahgunaan jabatan, dengan perumusan unsur delik yang lebih sistematis dan terukur. Selain itu, penentuan kerugian keuangan negara kini dipertegas melalui peran lembaga audit negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna menghindari perbedaan tafsir dalam proses penegakan hukum.


Penguatan ini dianggap penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi kebijakan (policy criminalization), yang selama ini menjadi keluhan sebagian aparatur negara.


Di sisi lain, keberadaan UU Tipikor tetap diakui dan tidak dicabut. Prinsip lex specialis derogat legi generali masih berlaku, artinya dalam perkara korupsi, UU Tipikor tetap dapat digunakan sebagai hukum khusus yang mengesampingkan ketentuan umum KUHP, sepanjang unsur dan perbuatannya memenuhi ketentuan khusus tersebut.


Meski demikian, para pakar sepakat bahwa efektivitas pengaturan ini tidak bisa hanya diukur dari teks undang-undang. Implementasi di lapangan akan menjadi ujian sesungguhnya: apakah aparat penegak hukum tetap konsisten menggunakan UU Tipikor untuk kasus-kasus besar, atau justru memilih pasal-pasal KUHP yang lebih ringan.


“Pertanyaannya bukan hanya soal aturan, tetapi keberanian dan integritas penegak hukum. KUHP baru membuka opsi, dan opsi itu bisa menguatkan atau justru melemahkan pemberantasan korupsi,” kata seorang pegiat antikorupsi.


Berikut kutipan langsung bunyi pasal-pasal utama tindak pidana korupsi dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagaimana diatur dalam Pasal 603–606 (teks ringkas sesuai dokumen peraturan):


- Pasal 603 KUHP Baru tentang Tindak Pidana Korupsi Dasar

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.” 

#bukupintar.rumahadhyaksa.com


- Pasal 604 KUHP Baru Penyalahgunaan Wewenang

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.” 

#bukupintar.rumahadhyaksa.com


- Pasal 605 KUHP Baru tentang Suap (Pemberi & Penerima)

(1) “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara …; atau,

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.”

(2) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.” 

#J-Innovative


- Pasal 606 KUHP Baru tentang Gratifikasi / Hadiah dan Janji

(1) “Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya … dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.”

(2) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.” 

#bukupintar.rumahadhyaksa.com


 Catatan Penting Mengenai Bunyi Pasal KUHP Baru mengkodifikasi kembali inti delik tindak pidana korupsi yang sebelumnya diatur di UU Tipikor ke dalam pasal-pasal pidana umum KUHP (Pasal 603–606). 

#Ciraja Journal


Rumusan pasal-pasal di atas menurunkan ancaman hukuman minimum dibandingkan dengan UU Tipikor lama. 

#Kompas Nasional


Kategori denda (kategori II–VI) merujuk pada klasifikasi denda dalam KUHP yang memiliki besaran nominal minimum lebih rendah daripada ketentuan denda minimum spesifik dalam UU Tipikor. 

#Kabar24


Dengan demikian, KUHP baru menghadirkan paradoks: di satu sisi berupaya menata ulang sistem hukum pidana nasional secara komprehensif, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran akan mundurnya semangat perang melawan korupsi. Publik kini menunggu, apakah regulasi baru ini akan menjadi alat reformasi hukum yang progresif, atau justru celah baru bagi kejahatan kerah putih. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • KUHP Baru Picu Kekhawatiran Celah Korupsi, Pakar Nilai Efektivitasnya Masih Perlu Diuji
  • 0

Terkini