GEMBLOG, Makassar - Ayah kandung almarhum Prada Herul M. Nail, Parman, mendatangi Kantor Oditurat Militer IV-17 Makassar pada Senin, 29 Desember 2025. Kedatangannya bertujuan menyampaikan surat keberatan dan sanggahan resmi atas penanganan perkara meninggalnya putranya, khususnya terkait hilangnya status dirinya sebagai Pelapor Pertama.
Parman diterima langsung oleh pihak Oditurat Militer IV-17 Makassar dan menyerahkan surat sanggahan atas tidak dicantumkannya lagi status Pelapor Pertama sebagaimana tercantum dalam STLL Nomor STLL/22/X/2025/Lidpamfik. Dalam surat tersebut, Parman menegaskan bahwa sejak awal peristiwa, ia telah secara sah dan resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya Prada Herul.
Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, keluarga korban menemukan fakta bahwa status Pelapor Pertama tersebut tidak lagi dicantumkan dalam administrasi maupun uraian perkara, tanpa disertai penjelasan hukum tertulis. Menurut Parman, kondisi ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta berpotensi menghilangkan hak Pelapor Pertama untuk memperoleh informasi dan mengikuti perkembangan proses hukum.
Selain itu, Parman juga menyampaikan keberatan atas munculnya nama pelapor lain, Firman, dalam Laporan Polisi Nomor LP-19/A-19/X/2025/Ldik tertanggal 14 Oktober 2025. Ia menegaskan tidak mengenal, tidak pernah berkomunikasi, serta tidak mengetahui adanya koordinasi antara pihak tersebut dengan keluarga korban sejak awal perkara.
“Hal ini menimbulkan kebingungan dan keraguan keluarga terhadap kejelasan administrasi dan dasar hukum laporan tersebut,” ungkap Parman dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Atas dasar itu, Parman meminta agar persoalan ini dikaji dan diuji secara hukum, guna memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengandung cacat administrasi maupun prosedural.
Dalam kesempatan yang sama, Parman juga memohon kepada pihak Oditurat Militer agar berkas perkara almarhum Prada Herul dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan peninjauan ulang dan perbaikan, khususnya terkait penetapan pelapor, kronologi administrasi, serta kelengkapan dan keabsahan proses hukum.
Melalui langkah tersebut, Parman berharap seluruh keberatan dan sanggahan yang disampaikannya dapat ditindaklanjuti secara serius, sehingga proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Kedatangan ini sekaligus menjadi dokumentasi resmi atas upaya keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan atas meninggalnya Prada Herul M. Nail. (Samsul Daeng Pasomba, PPWI/Red)



