-->

Iklan

Benner Atas

Menhut Raja Juli Antoni: Masyarakat Harus Kawal Perda Hutan Adat, Indonesia Tegaskan Komitmen di Forum Global Rio de Janeiro

Admin
Senin, November 24, 2025 WIB Last Updated 2025-11-23T21:53:44Z


GEMBLOG, Jakarta - Menteri Kehutanan Indonesia, Raja Juli Antoni, menyerukan penguatan peran masyarakat dalam advokasi regulasi kehutanan, termasuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait penetapan hutan adat. Seruan itu disampaikan beriringan dengan penguatan posisi Indonesia di panggung internasional terkait perlindungan hutan dan pemberantasan kejahatan lingkungan. Sabtu (22/11/25).


Usai menghadiri United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil, forum bergengsi yang dihadiri Yang Mulia Pangeran William, Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa komitmen Indonesia terhadap pengakuan hutan adat merupakan bagian dari strategi nasional memerangi kejahatan lingkungan.


“Salah satu aspek krusial yang sering terabaikan dalam penanggulangan kejahatan lingkungan adalah keterlibatan Masyarakat Adat dan masyarakat lokal. Mereka adalah penjaga sejati hutan kita,” ujarnya dalam forum tersebut, disambut delegasi berbagai negara.


Raja Juli Antoni menilai percepatan pengakuan hutan adat harus berjalan paralel dengan penguatan regulasi di tingkat daerah. Ia berharap masyarakat, organisasi adat, pemuda, dan kelompok sipil dapat mengawal advokasi regulasi agar Perda penetapan hutan adat benar-benar hadir dan berpihak pada komunitas adat.


“Saya berharap masyarakat terlibat aktif dalam mengawal advokasi regulasi, termasuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah terkait penetapan Hutan Adat. Ini bukan hanya soal hutan, tetapi tentang keadilan bagi masyarakat adat,” tegasnya.


Dorongan ini menjadi penting mengingat banyak daerah yang masih lamban dalam menyusun, membahas, atau mengesahkan Perda pengakuan masyarakat adat dan penetapan wilayah hutan adat. Padahal, Perda menjadi dasar hukum utama untuk memastikan batas wilayah, tenurial, dan perlindungan terhadap tumpang tindih izin perusahaan.


Dalam forum global di Rio, Raja Juli Antoni juga memaparkan arah kebijakan baru Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pada Maret 2025, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.


Satgas ini ditugaskan mempercepat pengakuan hutan adat dengan target tinggi:

1,4 juta hektar hutan adat baru pada 2025–2029.


Menurut laporan SOIFO 2024, pengelolaan hutan oleh masyarakat adat terbukti mampu mengurangi deforestasi hingga 30–50 persen, menjadikannya benteng ekologis yang paling efektif di Indonesia.


“Melalui tata kelola hutan berbasis masyarakat, Indonesia memperkuat kejelasan hukum, jaminan tenurial, dan keberlanjutan hutan,” kata Raja Juli.


Direktur Eksekutif United for Wildlife, Tom Clements, menyambut langkah Indonesia sebagai contoh kepemimpinan global yang layak dicontoh.


“Komitmen Indonesia mengakui 1,4 juta hektar hutan adat adalah langkah berani dan menginspirasi. Dengan mendukung masyarakat lokal, negara ini menunjukkan bahwa tata kelola hutan yang kuat adalah kunci melestarikan planet ini,” ujar Clements.


Raja Juli Antoni menegaskan bahwa upaya mengakui dan melindungi hutan adat bukan sekadar kebijakan lingkungan, tetapi langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan seperti perdagangan satwa liar ilegal dan perambahan hutan.


Ia menekankan perlunya kolaborasi global dan pertukaran data sebagai strategi menghadapi jaringan kejahatan lintas negara.


Mengakhiri pidatonya, Raja Juli Antoni mengajak seluruh pihak—baik pemerintah daerah, masyarakat adat, organisasi pemuda, lembaga internasional, maupun dunia usaha—untuk bersama-sama mengawal aturan dan pengakuan hutan adat.


“Mari kita melampaui retorika menuju solidaritas sejati. Indonesia siap berkolaborasi memastikan warisan alam kita lestari untuk generasi mendatang,” ujarnya.


Dengan komitmen global dan dorongan kuat terhadap lahirnya Perda hutan adat di seluruh Indonesia, pemerintah berharap ekosistem hutan adat semakin terlindungi, konflik agraria berkurang, dan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah leluhur mereka semakin kuat. (**)


Sumber Berita: SIARAN PERS Kementerian Kehutanan Nomor: SP.274/HUMAS/PPIP/HMS.3/11/2025


Komentar

Tampilkan

  • Menhut Raja Juli Antoni: Masyarakat Harus Kawal Perda Hutan Adat, Indonesia Tegaskan Komitmen di Forum Global Rio de Janeiro
  • 0

Terkini