GEMBLOG, Palopo - Kasus dugaan pengrusakan kebun coklat milik warga di Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo terus menjadi sorotan publik. Meski Kapolres Palopo telah mengeluarkan himbauan agar seluruh kegiatan penggusuran dihentikan, alat berat (bulldozer) masih beroperasi di lahan milik Supardi, seorang petani berusia 55 tahun yang memiliki Sertifikat Hak Milik sah atas tanah tersebut, Kamis(13/11/2025).
Supardi, warga Jalan Marobo, Kelurahan Salubattang, resmi melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor (Polres) Palopo, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: 579/XI/2025/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL, tertanggal 12 November 2025.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Ka SPKT Polres Palopo, Baswinarta, S.H.
Dalam laporan resmi itu, Supardi menyebut dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, di area kebunnya yang terletak di Jalan Marobo, Salubattang, Telluwanua.
Supardi awalnya mendengar informasi bahwa ada alat berat sedang beroperasi di sekitar kebunnya. Ia kemudian mendatangi lokasi dan mendapati bulldozer sedang menggusur area kebun miliknya, yang berisi tanaman kakao, pohon pisang, dan tanaman lainnya.
“Saya kaget, karena sebelumnya saya sudah pernah menegur orang yang sama pada bulan September lalu, tapi ternyata mereka datang lagi dengan alat berat,” ungkap Supardi dalam keterangannya kepada pihak kepolisian.
Akibat kejadian itu, Supardi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Ia pun melapor agar kasus ini diproses secara hukum.
Menurut warga sekitar, aparat kepolisian dari Polsek Telluwanua sudah tiga kali turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut. Namun, setelah polisi pergi, alat berat kembali bekerja.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang siapa pihak yang berada di balik aktivitas penggusuran tersebut.
“Kapolsek sudah turun, Kapolres pun sudah mengimbau agar berhenti, tapi sampai hari ini bulldozer tetap bekerja. Ini benar-benar menginjak rasa keadilan masyarakat,” kata seorang warga setempat.
Dari informasi yang diperoleh redaksi, Kapolres Palopo telah meminta agar segala bentuk kegiatan di lokasi tersebut dihentikan sementara, sampai proses penyelidikan atas laporan Supardi selesai dilakukan.
Namun hingga Kamis, 13 November 2025, aktivitas alat berat masih terus berlangsung, menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau perintah Kapolres saja tidak diindahkan, lalu bagaimana nasib masyarakat kecil seperti kami?” ucap salah satu tokoh warga di Telluwanua.
Secara hukum, tindakan yang dilaporkan Supardi dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP, yang berbunyi:
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, jika pihak pelaku tetap melanjutkan aktivitas meski telah ada perintah penghentian dari aparat kepolisian, maka Pasal 216 KUHP juga bisa diterapkan terkait penolakan terhadap perintah pejabat berwenang.
Kasus ini kini ramai dibicarakan di kalangan masyarakat Palopo. Mereka menilai bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama jika pelapor adalah warga kecil yang memiliki dokumen sah atas lahannya.
“Ini bukan hanya soal kebun coklat, tapi soal wibawa hukum. Kalau rakyat kecil tidak dilindungi, buat apa ada sertifikat tanah dan aturan hukum?” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.
Kini publik menunggu langkah tegas dari Polres Palopo dalam menangani laporan resmi ini.
Tindakan cepat seperti penyegelan lokasi, penyitaan alat berat, serta pemanggilan saksi dan terlapor dinilai perlu dilakukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Kota Palopo , apakah hukum bisa melindungi rakyat kecil yang berjuang mempertahankan haknya, atau justru tunduk di bawah tekanan pihak yang lebih kuat. (Red)




