-->

Iklan

Benner Atas

Wartawan Diduga Dianiaya Saat Liput Antrean BBM di Palopo, Polisi Turun Tangan

Admin
Sabtu, September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T03:47:35Z

 



GEMBLOG, PALOPO, SULSEL - Seorang wartawan LinteraNews.com, berinisial F, diduga mengalami tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput antrean panjang kendaraan di SPBU Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.


Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026. Setelah kejadian, F melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada Polres Palopo. Laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti aparat kepolisian.


Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian karena dugaan kekerasan terjadi ketika F sedang melakukan peliputan mengenai kondisi antrean panjang kendaraan di SPBU.


Menurut keterangan F, saat itu dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan mengambil gambar kondisi antrean panjang kendaraan yang terjadi di sekitar SPBU Padang Alipan.


Di tengah kegiatan peliputan, F mengaku dipanggil oleh salah seorang anggota Polsek Telluwanua yang berada di sebuah warung dekat SPBU.


F kemudian menghampiri anggota polisi tersebut untuk berbicara.


Namun, menurut pengakuannya, situasi berubah setelah terdengar ucapan keras dari seseorang yang disebutnya sebagai pelansir BBM dan berada di dalam warung tersebut.


“Di tengah pertemuan itu, tiba-tiba terdengar suara dari salah satu pelansir yang berada di dalam warung. Dia berkata dengan nada keras, ‘Tidak ada anunya wartawan di sini’,” ungkap F.


Keterangan mengenai kronologi tersebut juga dimuat dalam pemberitaan yang terbit pada 25 dan 26 September 2026.


Tidak lama setelah peristiwa tersebut, F mengaku sejumlah orang mendekatinya.


Ia menyebut dirinya dikepung sekitar 10 orang ketika masih berada di atas sepeda motor.


“Saya mendapat kekerasan fisik dari arah belakang. Tiba-tiba saya dikepung sejumlah orang. Saat itu saya masih berada di atas sepeda motor. Dari arah belakang, ada yang menendang saya,” ujar F.


Dugaan kekerasan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Sampai saat ini, identitas pihak yang diduga melakukan kekerasan belum diumumkan secara resmi oleh kepolisian. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi dan pihak yang bertanggung jawab.


Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak membenarkan adanya laporan tersebut.


“Laporannya sudah ada dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tegas Ridwan.


Dengan demikian, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih perlu mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi maupun pihak lain yang berada di lokasi kejadian, serta mengamankan bukti yang relevan.


Sementara itu, Sarifuddin, Ketua Umum Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC), menyayangkan dugaan kekerasan yang dialami wartawan tersebut.


Ia meminta aparat kepolisian menangani laporan F secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.


“Untuk itu, agar pihak kepolisian tidak masuk angin dalam menangani persoalan ini. Sebab, wartawan bertugas dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Sarifuddin.


Sarifuddin juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.


Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Selain ketentuan dalam UU Pers, Sarifuddin meminta penyidik melihat dugaan kekerasan fisik tersebut berdasarkan unsur tindak pidana yang terpenuhi.


Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidananya berbeda sebagaimana diatur pada ayat berikutnya.


“Selain itu, jika kekerasan tersebut berupa penganiayaan atau pengeroyokan fisik, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang sesuai dengan fakta dan unsur yang nantinya ditemukan penyidik. Aturan ini sudah jelas, sehingga kami berharap pihak kepolisian yang menangani laporan saudara F tidak keluar dari koridor hukum,” jelas Sarifuddin.


Selain dugaan penganiayaan, GMC juga mempertanyakan keberadaan anggota Polsek Telluwanua yang disebut berada di dalam warung dekat SPBU saat kejadian.


Menurut Sarifuddin, perlu diperjelas apakah anggota tersebut sedang menjalankan tugas kedinasan, apa tujuan keberadaannya di lokasi, serta bagaimana respons yang bersangkutan ketika situasi kemudian berubah dan F mengaku mengalami kekerasan.


“Kami juga meminta agar pihak Propam Polres Palopo memanggil dan memeriksa anggota yang berada di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum dan disiplin harus dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.


Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak hanya berhenti pada dugaan penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga memberikan gambaran utuh mengenai apa yang terjadi sebelum, saat dan setelah insiden.


GMC juga meminta penyidik mengungkap secara terang siapa saja yang berada di lokasi saat kejadian, siapa yang diduga melakukan kekerasan, serta apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kegiatan jurnalistik yang sedang dilakukan F.


“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap wartawan. Tegakkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan ungkap secara terang siapa pelaku kekerasan terhadap wartawan tersebut,” pungkas Sarifuddin.


Hingga Sabtu, 26 September 2026, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan Polres Palopo. Belum terdapat keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut.


Publik kini menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta ketentuan hukum yang nantinya diterapkan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. (TIM/Red)


Catatan Redaksi: seluruh pihak yang disebut atau diduga terkait dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Status seseorang sebagai pelaku maupun tersangka harus didasarkan pada hasil proses hukum yang sah.

Komentar

Tampilkan

  • Wartawan Diduga Dianiaya Saat Liput Antrean BBM di Palopo, Polisi Turun Tangan
  • 0

Terkini