GEMBLOG, JAKARTA - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa perubahan penting dalam konstruksi hukum mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan Pasal 220 ayat (1) KUHP Nasional, Selasa (25/8/2026).
Melalui Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, MK tidak menghapus Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Nasional. Namun, MK mempersempit mekanisme penggunaannya dengan menegaskan bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Putusan tersebut menjadi penting karena menyangkut keseimbangan antara perlindungan terhadap kehormatan kepala negara dengan jaminan kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.
Dalam KUHP Nasional, Pasal 218 mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 219 berkaitan dengan penyiaran, pertunjukan, penempelan, atau penyebarluasan materi yang dianggap menyerang kehormatan atau harkat dan martabat tersebut.
Ketentuan tersebut kerap dikaitkan dengan konsep lese-majeste, yakni perlindungan khusus terhadap kehormatan kepala negara.
Namun, konstruksi KUHP Nasional berbeda dari rezim KUHP lama. Salah satu perbedaan penting adalah ditempatkannya tindak pidana tersebut sebagai delik aduan.
Dalam putusan terbarunya, MK mempertegas bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, laporan masyarakat yang menganggap suatu pernyataan menghina Presiden tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar penuntutan berdasarkan Pasal 218 atau Pasal 219.
MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP Nasional bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Konstruksi tersebut menciptakan sebuah filter hukum sebelum aparat penegak hukum dapat membawa perkara ke tahap penuntutan.
Sederhananya, terdapat tiga tahapan penting.
Pertama, harus terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 218 atau Pasal 219.
Kedua, harus dipastikan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar kritik atau ekspresi yang dilindungi hukum.
Ketiga, harus terdapat pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang secara hukum diberikan kewenangan untuk mengaktifkan delik tersebut.
Tanpa pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum tersebut, penuntutan berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 tidak dapat dilakukan.
Salah satu persoalan paling sensitif dalam penerapan ketentuan tersebut adalah membedakan antara kritik terhadap Presiden dengan penghinaan terhadap Presiden.
Dalam negara demokrasi, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tentu menjadi salah satu objek utama kritik publik. Kebijakan ekonomi, pembangunan, politik, pendidikan, kesehatan, keamanan, maupun pelayanan publik dapat menjadi bahan kritik masyarakat.
Karena itu, kritik terhadap kebijakan Presiden tidak dapat serta-merta dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi.
Pasal 218 sendiri memiliki pengecualian terhadap perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah penggunaan pasal secara berlebihan terhadap ekspresi yang sebenarnya memiliki legitimasi dalam ruang demokrasi.
Persoalan hukum kemudian bergeser pada bagaimana menentukan batas antara kritik keras, satire, opini, ekspresi politik, dan penghinaan personal.
Batas tersebut akan sangat bergantung pada konteks, bentuk pernyataan, tujuan, serta keseluruhan keadaan ketika pernyataan tersebut disampaikan.
Perdebatan mengenai penghinaan terhadap Presiden sebenarnya bukan persoalan baru dalam hukum Indonesia.
Pada masa berlakunya KUHP lama, terdapat ketentuan Pasal 134 mengenai penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden. Ketentuan tersebut kemudian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
MK pada saat itu menilai keberadaan pasal tersebut bermasalah dalam perspektif kebebasan menyampaikan pendapat dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
KUHP Nasional kemudian memperkenalkan konstruksi baru.
Perlindungan terhadap kehormatan Presiden/Wakil Presiden tetap dipertahankan, tetapi ditempatkan dalam kerangka delik aduan, disertai pengecualian tertentu dan mekanisme pengaduan yang lebih terbatas.
Putusan MK terbaru semakin memperjelas pembatasan tersebut.
Presiden dan Wakil Presiden Menjadi Pihak yang Harus Mengadu
Konsekuensi praktis Putusan MK cukup signifikan.
Jika terdapat seseorang yang membuat unggahan di media sosial yang dianggap menghina Presiden, misalnya, aparat penegak hukum tidak dapat begitu saja menjadikan laporan pihak ketiga sebagai dasar untuk menuntut berdasarkan Pasal 218 atau Pasal 219.
Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah:
Apakah Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi objek dugaan penghinaan telah mengajukan pengaduan?
Jika tidak, maka mekanisme penuntutan berdasarkan ketentuan tersebut tidak dapat diaktifkan.
Dalam kondisi tertentu, pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.
Perlindungan Kehormatan dan Kebebasan Berpendapat
Dari perspektif hukum tata negara, Putusan MK tersebut memperlihatkan upaya mencari titik keseimbangan antara dua kepentingan konstitusional.
Di satu sisi, negara memiliki kepentingan untuk melindungi kehormatan dan harkat serta martabat Presiden/Wakil Presiden.
Di sisi lain, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, dan berpartisipasi dalam kehidupan demokratis.
Karena itu, penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 tidak semestinya dipahami sebagai larangan terhadap kritik terhadap Presiden.
Yang menjadi persoalan pidana adalah ketika suatu perbuatan memenuhi unsur penghinaan sebagaimana dirumuskan undang-undang dan tidak masuk dalam pengecualian yang diberikan oleh hukum.
Putusan MK juga memberikan tantangan baru kepada penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
Penegak hukum harus lebih cermat membedakan antara kritik terhadap jabatan dan kebijakan Presiden dengan serangan terhadap kehormatan pribadi.
Kesalahan dalam menarik batas tersebut dapat menimbulkan persoalan serius karena menyangkut kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Apalagi di era media sosial, satu kalimat, gambar, meme, video, maupun komentar dapat dengan cepat tersebar dan ditafsirkan secara berbeda oleh masyarakat.
Karena itu, penerapan pasal penghinaan Presiden tidak cukup hanya melihat satu kalimat atau potongan konten secara terpisah. Konteks keseluruhan menjadi sangat penting.
Istilah lese-majeste sendiri secara historis berkaitan dengan perlindungan terhadap penguasa atau kepala negara. Namun, penerapannya dalam negara republik seperti Indonesia harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan demokrasi.
Presiden bukanlah figur yang berada di luar kritik publik.
Presiden merupakan pejabat publik yang memperoleh mandat melalui mekanisme konstitusional dan menjalankan kekuasaan negara atas nama kepentingan rakyat.
Karena itu, perlindungan hukum terhadap martabat Presiden tidak boleh berubah menjadi perlindungan terhadap kebijakan pemerintah dari kritik masyarakat.
Di sinilah pentingnya tafsir MK.
Jika dirumuskan secara sederhana, Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 bukanlah putusan yang menghapus delik penghinaan Presiden dalam KUHP Nasional.
MK justru mempertahankan Pasal 218 dan Pasal 219, tetapi memperketat pintu masuk penuntutannya melalui Pasal 220 ayat (1).
Dengan konstruksi tersebut, hukum pidana tidak dapat digunakan oleh setiap pihak untuk mengaktifkan perkara penghinaan Presiden.
Pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden menjadi syarat penting untuk dapat dilakukannya penuntutan.
Inilah yang membedakan konstruksi baru tersebut dengan kekhawatiran terhadap penggunaan pasal penghinaan kepala negara secara berlebihan.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan semata-mata apakah delik lese-majeste masih terdapat dalam KUHP Nasional.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana delik tersebut diterapkan.
Perlindungan terhadap kehormatan kepala negara dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mengkritik pemerintah.
Sebaliknya, kebebasan berekspresi juga tidak berarti seseorang bebas melakukan penghinaan personal tanpa batas.
Putusan MK memberikan garis batas yang lebih tegas: Pasal 218 dan Pasal 219 tetap hidup, tetapi penuntutannya hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, konstruksi hukum lese-majeste dalam KUHP Nasional pasca Putusan MK bergerak ke arah perlindungan kehormatan kepala negara yang lebih terbatas, bersyarat, dan harus dibaca dalam bingkai kebebasan berekspresi serta prinsip negara hukum demokratis. (**Red)
Penulis : SAD



