![]() |
| "Tuduhan Pencurian Motor Dipersoalkan, Anak Diduga Dipukuli dan Dibawa ke Pos Satpam, Pelapor, Korban dan Sejumlah Saksi Telah Diperiksa" |
GEMBLOG, GUNUNGSITOLI, NIAS, SUMATERA UTARA - Penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Nias kembali menjadi sorotan. Hampir delapan bulan setelah laporan dibuat pada 15 Januari 2026, perkara tersebut menurut keterangan resmi Polres Nias masih berada pada tahap penyelidikan.
Yang menjadi pertanyaan keluarga korban bukan semata-mata soal apakah perkara tersebut nantinya dinaikkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Persoalan utamanya adalah kepastian proses hukum: sampai kapan penyelidikan berlangsung, kapan gelar perkara dilaksanakan, dan apa hasil yang akan diputuskan?
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Satreskrim Polres Nias, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan wawancara terhadap korban dan saksi-saksi, cek dan olah tempat kejadian perkara, serta memperoleh hasil Visum et Repertum.
Surat tersebut juga menyebut adanya pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satu pihak disebut belum menghadiri undangan wawancara, sementara beberapa pihak lainnya telah memenuhi undangan pemeriksaan.
Fakta administratif tersebut membuat keluarga korban mempertanyakan mengapa setelah berbulan-bulan proses hukum masih disebut sebatas “penyelidikan”.
Upaya konfirmasi kepada jajaran Polres Nias dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Media telah berupaya meminta penjelasan kepada Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. terkait perkembangan perkara dan kepastian pelaksanaan gelar perkara.
Namun hingga berita ini disusun, tidak diperoleh jawaban langsung dari Kapolres.
Konfirmasi juga diarahkan kepada Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z. untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban substantif yang diterima.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K. Gulo, S.H., memberikan penjelasan singkat.
“Kasus masih dalam tahap penyelidikan yang sedang berjalan, dan segera akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat/tidaknya ditingkatkan ke tahap sidik.”
Jawaban tersebut memang memberikan gambaran bahwa perkara belum dihentikan. Namun bagi keluarga korban, muncul pertanyaan berikutnya: “Segera” itu kapan?
Pernyataan bahwa gelar perkara akan segera dilakukan justru menimbulkan tuntutan transparansi yang lebih besar.
Keluarga korban meminta Polres Nias menyampaikan secara jelas apakah gelar perkara telah dijadwalkan, siapa yang akan memimpin, apa agenda yang akan dibahas, serta kapan keputusan mengenai status perkara akan diambil.
Dalam konteks hukum acara pidana yang berlaku saat ini, persoalan gelar perkara bukan sekadar formalitas. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku 2 Januari 2026, mengatur bahwa penyidik membuat laporan hasil penyelidikan dan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan dilaksanakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan. Jika dinilai merupakan tindak pidana, perkara ditindaklanjuti ke tahap penyidikan; jika bukan tindak pidana, penyelidikan dihentikan.
Karena itu, pertanyaan mengenai kapan gelar perkara dilaksanakan menjadi relevan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Menurut keterangan keluarga korban yang disampaikan kepada media, persoalan bermula ketika seorang anak yang sedang mengendarai sepeda motor dituduh membawa kendaraan hasil pencurian.
Keluarga korban membantah tuduhan tersebut dan menyatakan sepeda motor tersebut justru merupakan kendaraan yang diberikan oleh ayah korban kepada anak tersebut.
Dalam kronologi versi keluarga, anak kemudian diduga dikejar, mengalami kekerasan fisik oleh beberapa orang dan dibawa ke sebuah pos satpam.
Anak tersebut kemudian dilaporkan mengalami luka-luka dan menjalani pemeriksaan medis. Dalam surat Polres Nias yang diperlihatkan kepada media, disebutkan pula bahwa penyelidik telah memperoleh hasil Visum et Repertum.
Namun seluruh tuduhan dan kronologi tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum. Media tidak menempatkan pihak mana pun sebagai pelaku yang telah terbukti bersalah.
Salah satu titik penting yang menurut keluarga korban perlu diperjelas adalah status kepemilikan sepeda motor.
Jika benar kendaraan tersebut merupakan milik keluarga korban dan diberikan kepada anak untuk digunakan, maka fakta kepemilikan tersebut penting untuk menguji dasar tuduhan pencurian yang menjadi awal peristiwa.
Karena itu, keluarga meminta penyidik memastikan seluruh dokumen kendaraan, keterangan pemilik, saksi yang mengetahui asal-usul kendaraan, serta kronologi penguasaan kendaraan.
Dengan demikian, penyelidikan tidak hanya berhenti pada dugaan kekerasan, tetapi juga dapat menjelaskan secara utuh apa yang sebenarnya terjadi sebelum kekerasan tersebut berlangsung.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Nias menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah:
- melaksanakan wawancara terhadap korban dan saksi-saksi;
- melaksanakan cek dan olah tempat kejadian perkara;
- memperoleh hasil Visum et Repertum;
- memanggil pihak-pihak yang disebut dalam berita acara wawancara;
- melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi yang memenuhi undangan.
Surat tersebut juga mencatat bahwa salah satu saksi yang telah disebut dalam laporan pengaduan belum menghadiri undangan wawancara.
Artinya, berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak tepat jika seluruh pihak yang disebut dalam surat dinyatakan sama-sama mangkir. Dokumen justru menunjukkan adanya pihak yang belum hadir dan ada pula pihak yang telah memenuhi undangan pemeriksaan.
Perbedaan fakta ini penting agar pemberitaan tidak membangun kesimpulan yang melebihi isi dokumen.
Keluarga korban juga mempertanyakan langkah penyidik apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan.
Namun perlu dicatat bahwa aturan pemanggilan saksi harus dilihat berdasarkan KUHAP yang berlaku saat perkara ditangani.
KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Karena itu, menjadikan Pasal 112 atau Pasal 126 KUHAP lama sebagai satu-satunya dasar untuk menilai tindakan penyidik pada Agustus 2026 tidak lagi tepat.
Yang perlu diminta dari Polres Nias adalah penjelasan konkret: berapa kali panggilan telah dilakukan, dalam kapasitas apa orang tersebut dipanggil, apakah panggilan diterima secara sah, apakah terdapat alasan ketidakhadiran, dan tindakan hukum apa yang telah atau akan dilakukan berikutnya.
Salah satu isu yang perlu diluruskan adalah klaim bahwa Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 secara otomatis menetapkan penyelidikan maksimal 60 hari.
Peraturan tersebut tidak tepat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap penyelidikan kepolisian wajib selesai dalam 30 hari dan hanya dapat diperpanjang 30 hari.
Bahkan aturan yang sering dikutip mengenai batas waktu 30, 60, 90 dan 120 hari dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2009 berkaitan dengan batas waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan, dan perhitungannya dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.
Dalam perkara ini justru Polres Nias sendiri menyatakan statusnya masih penyelidikan.
Karena itu, kritik yang lebih tepat bukan menyatakan secara otomatis bahwa “Polres telah melanggar batas 60 hari”, melainkan mempertanyakan alasan, dasar, hambatan, pengawasan dan kepastian waktu mengapa perkara yang dilaporkan pada Januari 2026 hingga Agustus 2026 belum juga menghasilkan keputusan mengenai status peristiwa tersebut.
Apabila benar korban merupakan anak dan terdapat dugaan kekerasan sebagaimana dilaporkan, maka aspek perlindungan anak tidak boleh diabaikan.
Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 secara tegas melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. UU tersebut juga menegaskan perlunya perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan tindak kekerasan terhadap anak, penyelidikan harus dilakukan secara profesional, objektif dan menyeluruh.
Bukan berarti setiap laporan otomatis harus berujung pada penetapan tersangka. Namun sebaliknya, laporan juga tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Keluarga korban meminta Polres Nias memberikan kepastian.
Mereka tidak meminta agar seseorang langsung dinyatakan bersalah. Mereka meminta agar seluruh fakta diperiksa dan status hukum perkara ditentukan berdasarkan bukti.
Pertanyaan keluarga sederhana:
Kapan gelar perkara dilakukan?
Apa hasil gelar perkara?
Apakah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan?
Jika masih ada kekurangan penyelidikan, apa kekurangannya?
Berapa lama lagi proses tersebut akan berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai wajar karena laporan telah berjalan berbulan-bulan.
Atas kondisi tersebut, keluarga korban meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut.
Evaluasi bukan berarti memerintahkan penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Evaluasi justru diperlukan untuk memastikan bahwa penyelidikan berjalan sesuai hukum, seluruh saksi yang relevan diperiksa, bukti objektif diverifikasi, korban anak mendapatkan perlindungan, dan keputusan perkara tidak digantung tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang bukti belum cukup, sampaikan secara terang apa yang masih harus dilengkapi.
Jika peristiwa memenuhi unsur tindak pidana, proses harus ditingkatkan sesuai ketentuan hukum.
Jika ternyata bukan tindak pidana, keluarga juga berhak mendapatkan penjelasan dan keputusan resmi.
Yang tidak boleh terjadi adalah ketidakpastian tanpa batas.
Jawaban “masih dalam penyelidikan” memang dapat menjadi informasi resmi mengenai status perkara.
Tetapi setelah berbulan-bulan, publik dan keluarga korban tentu membutuhkan informasi yang lebih substantif mengenai apa yang sudah dilakukan, apa yang masih menjadi kendala, dan kapan proses berikutnya dilaksanakan.
UU KUHAP baru bahkan menempatkan gelar perkara hasil penyelidikan sebagai mekanisme untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.
Karena itu, pernyataan “segera akan dilakukan gelar perkara” semestinya diikuti dengan langkah konkret dan jadwal yang jelas.
Media memahami bahwa penyelidikan merupakan proses yang tidak boleh diganggu oleh tekanan publik.
Media juga memahami asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun boleh disebut sebagai pelaku sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Namun asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi mengenai proses administratif dan perkembangan penanganan perkara yang memang dapat disampaikan kepada pelapor dan masyarakat sepanjang tidak mengganggu penyelidikan.
Kapolres, Kasat Reskrim dan penyidik memiliki ruang untuk memberikan penjelasan tanpa membuka materi penyelidikan yang bersifat rahasia.
Karena itu, diamnya pejabat yang dikonfirmasi bukanlah bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Tetapi dari perspektif akuntabilitas publik, ketiadaan jawaban substantif tentu layak dipertanyakan.
Keluarga korban berharap pimpinan Polri tidak melihat perkara ini semata sebagai satu laporan biasa.
Perkara menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, dugaan tuduhan pencurian kendaraan bermotor, adanya saksi, pemeriksaan korban, pemeriksaan sejumlah pihak, pemeriksaan tempat kejadian dan adanya hasil Visum et Repertum.
Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan polemik.
Yang dibutuhkan adalah kepastian.
Jika penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi penyelidikan, jelaskan alasannya.
Jika gelar perkara memang akan dilakukan, tentukan waktunya.
Jika hasil gelar menyatakan terdapat dugaan tindak pidana, naikkan sesuai hukum.
Jika tidak ditemukan tindak pidana, jelaskan dasar penghentiannya.
Dengan demikian, semua pihak mendapatkan kepastian dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak jelas. (TIM/Red)
CATATAN REDAKSI :
Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh tuduhan dalam perkara ini merupakan bagian dari laporan, keterangan keluarga korban, dan dokumen yang diperlihatkan kepada media, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti di pengadilan.
Media juga memberikan ruang kepada Polres Nias, Kapolres Nias, Kasat Reskrim, pihak yang dilaporkan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Namun satu hal harus ditegaskan:
Keadilan tidak boleh digantung tanpa kepastian.
Delapan bulan adalah waktu yang cukup panjang untuk menuntut penjelasan mengenai arah sebuah laporan. Polres Nias perlu menunjukkan kepada publik bahwa penyelidikan ini berjalan secara profesional, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolres Nias dan Kasat Reskrim Nias tidak perlu bungkam. Berikan penjelasan sesuai koridor hukum. Tentukan langkah berikutnya. Laksanakan gelar perkara jika memang sudah siap. Dan berikan kepastian kepada keluarga korban.
Karena hukum bukan hanya soal memproses perkara, tetapi juga memberikan kepastian kepada mereka yang mencari keadilan.



