GEMBLOG, Luwu - Persoalan hak atas lahan di wilayah operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan publik. Ahli waris rumpun Abd. Salam Abadi Tandulangi mendesak perusahaan membuka dokumen Kontrak Karya 1998 beserta seluruh amendemen dan dokumen pendukung sebagai bentuk transparansi atas dasar penguasaan dan penggunaan lahan yang kini menjadi objek sengketa, Sabtu (29/8/2026).
Dalam pernyataannya, ahli waris menilai keterbukaan dokumen Kontrak Karya menjadi langkah penting untuk memastikan hubungan antara wilayah konsesi pertambangan PT Masmindo dengan bidang tanah yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga. Mereka juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, Surat Keterangan Tanah (SKT), riwayat penguasaan lahan, hingga data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/NOP).
Berdasarkan dokumen perusahaan dan catatan pemerintah, PT Masmindo Dwi Area memiliki wilayah Kontrak Karya seluas sekitar 14.390 hektare di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Kontrak tersebut diberikan pada 19 Februari 1998 dan mengalami amendemen pada tahun 2018. Namun, ahli waris mempertanyakan apakah lahan yang mereka klaim termasuk dalam wilayah yang sah menurut Kontrak Karya tersebut.
Menurut ahli waris, kejelasan batas wilayah dan dasar hukum penguasaan lahan harus dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai status kepemilikan tanah.
Ahli waris juga mempersoalkan proses pembayaran kompensasi yang dilakukan perusahaan. Mereka menyatakan belum pernah menerima pembayaran pembebasan tanah atas bidang yang diklaim sebagai hak mereka, dan meminta audit terhadap dokumen yang digunakan sebagai dasar pemberian kompensasi kepada pihak lain.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Selatan, pihak PT Masmindo disebut menyampaikan bahwa pembayaran yang dilakukan merupakan kompensasi tanam tumbuh, bukan pembelian tanah. Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu poin yang diminta untuk diuji melalui dokumen resmi dan pemeriksaan seluruh pihak terkait.
Merasa sengketa berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian, ahli waris meminta Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan melalui langkah yang mereka sebut akurat, transparan, dan sesuai hukum. Permintaan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen Kontrak Karya, validasi status tanah, proses kompensasi, serta perlindungan hak masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Mereka berharap pemerintah pusat, Kementerian ESDM, ATR/BPN, aparat penegak hukum, dan DPRD Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terbuka agar seluruh dokumen dapat diuji secara objektif.
Ahli waris menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hukum, hak kepemilikan, dan rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama puluhan tahun. Hingga kini, publik menunggu langkah konkret pemerintah dan pihak berwenang untuk memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (TIM/Red)



