-->

Iklan

Benner Atas

Dugaan Oknum Polisi Bekingi Tambang Galian C di Desa Jombe, Aktivis Makassar Kembali Tagih Komitmen Kanit Tipikor Polres Jeneponto

Admin
Senin, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T12:00:30Z


GEMBLOG, JENEPONTO - Polemik aktivitas tambang galian C di Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, kembali memanas. Kali ini, sejumlah aktivis di Makassar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan, Senin (22/6/2026).


Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya pemberitaan mengenai tambang yang sebelumnya disebut telah ditutup aparat kepolisian, namun kini kembali beroperasi. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum.


Aktivis berinisial DM menilai masih terdapat ketidaksesuaian antara komitmen yang pernah disampaikan aparat dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Bahkan, muncul dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap beberapa pengelola tambang.


"Kami menemukan fakta di lapangan bahwa ada tambang yang diduga belum memiliki kelengkapan administrasi namun masih beroperasi. Sebaliknya, ada pengelola yang mengaku memiliki dokumen perizinan justru mengalami penghentian aktivitas. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," ujar DM kepada tim investigasi.


Menanggapi berbagai tudingan yang berkembang, pihak pengelola tambang menyampaikan klarifikasi resmi. Mereka membantah bahwa aktivitas yang berlangsung saat ini merupakan kegiatan ilegal.


Menurut mereka, aktivitas yang dilakukan bersifat terbatas dan masih dalam tahap penyesuaian administrasi serta koordinasi dengan instansi terkait guna memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.


"Kami menghormati langkah aparat kepolisian yang sebelumnya melakukan penutupan sebagai bagian dari proses evaluasi dan penegakan hukum. Saat ini kami sedang melengkapi berbagai persyaratan administrasi agar seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian keterangan yang disampaikan kepada media.


Pihak pengelola juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh aturan terkait perizinan maupun pengelolaan lingkungan serta membuka diri terhadap pengawasan dari instansi berwenang.


Persoalan ini kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi mengingat pernyataan Kanit Tipikor Polres Jeneponto yang sebelumnya menyatakan akan melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa tebang pilih.


Saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, Kanit Tipikor disebut menyampaikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami akan melakukan penertiban terhadap semua pihak yang melakukan aktivitas tambang ilegal. Mereka yang mampu memperlihatkan dan mempertanggungjawabkan dokumen perizinan tentu akan diperlakukan sesuai aturan," demikian pernyataan yang disampaikan kepada tim investigasi.


Namun hingga saat ini, menurut DM, masih terdapat aktivitas tambang yang diduga belum memiliki dokumen perizinan lengkap tetapi tetap beroperasi.


"Ini yang menjadi pertanyaan publik. Jika komitmen penertiban berlaku untuk semua, mengapa masih ada aktivitas yang diduga belum memiliki izin tetapi tetap berjalan? Kami berharap aparat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul berbagai spekulasi di masyarakat," katanya.


Selain menyoroti persoalan penegakan hukum, DM juga mengkritik sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip keberimbangan.


Menurutnya, informasi yang dipublikasikan seharusnya didasarkan pada data dan dokumen yang dapat diverifikasi serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.


"Saya berharap semua pihak, termasuk media, tetap menjunjung profesionalisme dan mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," ujarnya.


Polemik tambang galian C di Desa Jombe kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak transparan dan konsisten dalam melakukan pengawasan serta penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.


Di sisi lain, para pengelola tambang yang mengklaim sedang melengkapi proses administrasi juga diharapkan segera menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari Polres Jeneponto terkait perkembangan terbaru penertiban maupun status legalitas sejumlah titik tambang yang menjadi sorotan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (TIM/Red)


_TIM Samsul Daeng Pasomba PPWI_

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Oknum Polisi Bekingi Tambang Galian C di Desa Jombe, Aktivis Makassar Kembali Tagih Komitmen Kanit Tipikor Polres Jeneponto
  • 0

Terkini