GEMBLOG, Deli Serdang - Publik kembali dikejutkan oleh dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama seorang anggota DPR RI, Sihar P.H. Sitorus. Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan potret buram penegakan hukum yang dinilai semakin kehilangan taring, tajam ke bawah, tumpul ke atas, Senin (13/4/2025).
Dalam narasi yang berkembang di tengah masyarakat, sosok yang dijuluki “Dewa Agraria” itu disebut-sebut memiliki “kartu sakti” berupa identitas ganda. Dugaan ini mencuat setelah muncul perbedaan data tempat lahir dalam dokumen kependudukan yang dikaitkan dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 di wilayah Deli Serdang.
Identitas Ganda: Celah Administrasi atau Dugaan Pelanggaran?
Isu identitas ganda menjadi sorotan utama. Dalam praktik administrasi negara, kepemilikan lebih dari satu identitas resmi bukan hanya pelanggaran, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan lain, termasuk manipulasi dokumen pertanahan.
Dalam kasus ini, dugaan penggunaan dua identitas berbeda disebut-sebut berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah yang kini disengketakan. Jika terbukti, hal ini tidak hanya mencederai hukum administrasi kependudukan, tetapi juga membuka pertanyaan serius tentang integritas pejabat publik.
Sidang “Gaib” dan Hilangnya Hak Warga
Lebih mengejutkan lagi, proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan disebut berlangsung tanpa kehadiran pihak yang merasa dirugikan, yakni Legiman Pranata. Tanah miliknya dikabarkan dibatalkan status hukumnya tanpa melalui proses persidangan yang transparan dan adil.
Fenomena ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan. Aktivis hukum menilai, jika benar terjadi, maka praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas due process of law.
“Bagaimana mungkin hak seseorang dicabut tanpa diberi kesempatan membela diri? Ini bukan hanya cacat hukum, tapi juga cacat moral,” ujar salah satu pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, Polrestabes Medan dikabarkan telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) terkait laporan dugaan pemalsuan identitas.
Namun, langkah ini masih menyisakan tanda tanya besar. Publik meragukan keberanian aparat untuk menuntaskan kasus yang melibatkan figur berpengaruh di tingkat nasional.
Apakah proses hukum akan berjalan transparan? Atau justru berhenti di tengah jalan seperti banyak kasus serupa?
Kasus ini kembali menegaskan paradoks klasik penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, rakyat kecil kerap dihukum berat atas pelanggaran administratif sederhana. Di sisi lain, dugaan pelanggaran serius oleh elite justru berjalan lambat, bahkan terkesan diabaikan.
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar sengketa lahan seluas 10.000 meter persegi. Ini adalah soal kredibilitas negara hukum.
Ketika hukum bisa “ditawar”, ketika identitas bisa “digandakan”, dan ketika keadilan bisa “dipangkas”, maka yang tersisa hanyalah ketidakpercayaan publik.
Kasus di Deli Serdang kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Masyarakat menunggu, apakah hukum masih berdiri tegak sebagai panglima, atau justru tunduk pada kekuasaan.
Satu hal yang pasti, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin ke depan akan muncul “Dewa-Dewa Agraria” lainnya yang menjadikan hukum sekadar formalitas, dan keadilan sebagai komoditas. (Tim/Red)
Sumber tulisan : Rubrik Hukum-Arzili Chan
Penulis: SAD PPWI



