GEMBLOG, Palopo - Di era media sosial, tidak jarang pemilik toko, restoran, atau usaha kecil mengunggah rekaman CCTV ketika terjadi dugaan pencurian. Tujuannya sering sederhana: memperingatkan pelaku, mencari identitas pelaku, atau memberi peringatan kepada publik. Namun di Indonesia, tindakan seperti ini bisa berujung pada laporan pidana, Sabtu (7/3/2026).
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan: mengapa di banyak negara pemilik usaha bisa memviralkan pencuri tanpa masalah hukum, sementara di Indonesia justru berpotensi terkena pidana?
Perdebatan ini kembali mencuat setelah kasus yang menimpa pemilik restoran ****. Ia dilaporkan setelah mengunggah rekaman CCTV pelanggan yang diduga memesan makanan senilai ratusan ribu rupiah tanpa membayar. Rekaman tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Alih-alih fokus pada dugaan pelaku yang tidak membayar, perkara justru berkembang ke ranah hukum digital. Unggahan tersebut diproses menggunakan ****, khususnya pasal terkait pencemaran nama baik.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana konflik antara perlindungan usaha dan perlindungan reputasi dapat terjadi di ruang digital.
Salah satu penyebab utama perbedaan ini terletak pada pendekatan hukum.
Di banyak negara seperti Amerika Serikat atau Inggris, sistem hukum memberikan ruang yang cukup luas untuk kebebasan berekspresi. Pemilik usaha sering dianggap memiliki hak untuk mempublikasikan rekaman keamanan, terutama jika berkaitan dengan dugaan tindak kejahatan.
Selama rekaman tersebut merupakan kejadian nyata dan tidak dimanipulasi, publikasi sering dianggap bagian dari kepentingan publik atau upaya membantu penegakan hukum.
Sebaliknya di Indonesia, hukum lebih menekankan pada perlindungan kehormatan dan reputasi seseorang. Jika seseorang merasa dirugikan reputasinya karena unggahan di internet, ia dapat melaporkan pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
Dalam konteks digital, ketentuan ini diatur dalam ****, yang memungkinkan seseorang diproses hukum apabila dianggap menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah perlindungan data pribadi. Wajah seseorang dalam rekaman CCTV dapat dikategorikan sebagai data pribadi yang dilindungi oleh ****.
Artinya, penyebaran rekaman yang memperlihatkan identitas seseorang tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, apalagi jika disertai narasi yang menuduh seseorang melakukan tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan.
Karena itu, rekaman CCTV di Indonesia lebih dianjurkan digunakan sebagai bukti untuk aparat penegak hukum, bukan untuk disebarkan secara luas di media sosial.
Alasan lain mengapa hukum Indonesia lebih berhati-hati adalah fenomena “trial by social media” atau pengadilan oleh publik di internet. Ketika sebuah video viral, publik sering kali langsung menghakimi seseorang tanpa proses hukum yang jelas.
Hal ini berpotensi menimbulkan perundungan daring, kerusakan reputasi, hingga konsekuensi sosial yang berat bagi pihak yang terekam, bahkan jika kemudian terbukti tidak bersalah.
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), kondisi ini sering menimbulkan dilema. Di satu sisi mereka ingin melindungi usaha dari kerugian atau penipuan. Di sisi lain, mempublikasikan bukti kejadian justru bisa menimbulkan risiko hukum baru.
Para ahli hukum biasanya menyarankan agar rekaman CCTV yang berkaitan dengan dugaan tindak kejahatan disimpan sebagai bukti dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan langsung dipublikasikan di media sosial.
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai penggunaan dan publikasi rekaman CCTV oleh pelaku usaha. Banyak pihak menilai aturan yang tegas dapat melindungi dua kepentingan sekaligus: keamanan usaha dan hak privasi masyarakat.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial, keseimbangan antara kebebasan informasi, perlindungan reputasi, dan hak privasi menjadi tantangan besar bagi sistem hukum modern.
Satu hal yang pasti, era digital membuat setiap unggahan di internet memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa dianggap sepele. (*Red)
Penulis : SAD



