-->

Iklan

Benner Atas

Secara Teknis Layak, Provinsi Luwu Raya Masih “Terkunci” Karena Moratorium Pemekaran

Admin
Rabu, Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T06:00:09Z


GEMBLOG, Palopo - Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat dalam diskursus publik. Berbagai kajian akademik dan administratif menunjukkan bahwa wilayah Tana Luwu secara teknis layak menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Namun demikian, realisasinya masih menghadapi satu kunci besar: moratorium pemekaran daerah yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.


Kajian kelayakan yang merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2007 menempatkan Luwu Raya dalam kategori Mampu. Skor kelayakan yang diraih menunjukkan bahwa dari sisi wilayah, ekonomi, sosial, dan sejarah, Luwu Raya memiliki modal kuat untuk berdiri sebagai provinsi sendiri.


“Secara teknis kita sudah memenuhi banyak indikator. Tapi harus jujur diakui, proses ini masih terkunci secara politis. Selama moratorium belum dicabut, semua DOB termasuk Luwu Raya praktis berada di ruang tunggu,” ujar salah satu pengamat kebijakan daerah di Palopo.


Moratorium pemekaran daerah diberlakukan pemerintah pusat untuk menata kembali desain besar otonomi daerah. Tujuannya, agar pemekaran tidak sekadar memperbanyak struktur pemerintahan, tetapi benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat dan efisiensi pelayanan publik.


Namun dampaknya, daerah-daerah yang sudah siap secara teknis, seperti Luwu Raya, ikut tertahan.


“Ibarat mesin sudah panas dan siap jalan, tapi kuncinya belum diputar,” ungkap seorang tokoh masyarakat Tana Luwu.


Dari sisi kependudukan, Luwu Raya saat ini telah menembus angka lebih dari satu juta jiwa. Dari sisi wilayah, terdiri dari empat daerah strategis: Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo. Secara historis, Tana Luwu memiliki identitas dan ikatan sosial yang kuat sebagai satu kesatuan.


Dengan semua itu, banyak pihak menilai bahwa soal teknis bukan lagi persoalan utama.


“Yang kita butuhkan sekarang adalah momentum politik nasional. Tanpa pencabutan moratorium, semua dokumen dan kajian hanya akan menjadi arsip,” kata seorang aktivis muda Luwu Raya, Rabu (11/2/2026).


Kalangan pemuda dan masyarakat sipil terus menyuarakan agar pemerintah pusat membuka ruang dialog untuk mengevaluasi moratorium, khususnya bagi daerah-daerah yang telah memenuhi kriteria kelayakan.

Aktivis Gempar Muda Cendekia, Sarifuddin, menegaskan bahwa perjuangan Luwu Raya tidak boleh berhenti di meja kajian.


“Secara teknis Luwu Raya sudah layak. Yang mengunci sekarang bukan angka, bukan peta, tapi kebijakan politik nasional. Karena itu, perjuangan kita harus naik kelas: dari kajian ke konsolidasi politik,” tegas Sarifuddin.


Hingga kini, keputusan untuk mencabut atau melonggarkan moratorium sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI. Selama kebijakan itu belum berubah, Provinsi Luwu Raya seperti banyak calon DOB lainnya masih harus menunggu di gerbang.


“Luwu Raya bukan tidak layak. Ia hanya sedang dikunci,” demikian ungkapan yang kini kerap terdengar di kalangan masyarakat Tana Luwu. (TIM/Red).

Komentar

Tampilkan

  • Secara Teknis Layak, Provinsi Luwu Raya Masih “Terkunci” Karena Moratorium Pemekaran
  • 0

Terkini

Topik Populer