-->

Iklan

Benner Atas

Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Ditunjukkan Bonatua ke Publik

Admin
Senin, Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T12:32:37Z


GEMBLOG, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi kembali menarik perhatian publik setelah menunjukkan salinan ijazah pendidikan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tanpa sensor, kepada khalayak. Aksi tersebut dilakukan usai ia mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (9/2/2026).


Kedatangan Bonatua ke KPU merupakan tindak lanjut dari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang ia ajukan terkait dokumen ijazah Jokowi. Dalam putusan tersebut, KIP menilai bahwa dokumen yang dimohonkan memenuhi kriteria sebagai informasi publik yang dapat dibuka.



Sebelumnya, Bonatua mengaku telah menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU, namun dokumen tersebut masih memuat sembilan elemen yang ditutup atau disensor. Merasa keterbukaan informasi belum sepenuhnya dijalankan, Bonatua kemudian mengajukan keberatan dan membawa perkara tersebut ke KIP.


“Dokumen yang saya terima dari KPU belum sepenuhnya terbuka. Ada bagian-bagian penting yang masih ditutup, padahal KIP telah memutuskan informasi tersebut dapat dibuka,” ujar Bonatua kepada awak media.


Setelah melalui proses sengketa informasi, KIP akhirnya mengabulkan permohonan Bonatua dan memerintahkan agar dokumen tersebut diberikan secara utuh. Berdasarkan putusan itu, Bonatua kemudian memperlihatkan salinan ijazah tanpa sensor sebagai bentuk edukasi publik sekaligus penegasan atas hak masyarakat memperoleh informasi.


Menurut Bonatua, langkah ini bukan ditujukan untuk menyerang pribadi atau jabatan tertentu, melainkan sebagai uji konsistensi penyelenggara negara terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Ini soal tata kelola informasi publik. Negara tidak boleh alergi terhadap keterbukaan, apalagi jika sudah ada putusan lembaga resmi,” tegasnya.


Dalam perspektif hukum, sengketa yang diajukan Bonatua Silalahi berpijak pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini secara tegas menempatkan badan publik, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai subjek hukum yang wajib membuka akses informasi kepada masyarakat.


Pasal 2 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (3) menegaskan bahwa pengecualian informasi harus dilakukan secara ketat dan terbatas, serta melalui mekanisme uji konsekuensi.


Dalam konteks dokumen ijazah Presiden, sejumlah pakar hukum administrasi negara menilai bahwa dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan pejabat publik memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat. Terlebih, dokumen tersebut telah digunakan dalam proses resmi negara, seperti pemilihan umum, sehingga tidak lagi sepenuhnya berada dalam ranah privat.


Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan Bonatua mencerminkan tafsir bahwa kepentingan publik atas transparansi lebih dominan dibandingkan alasan penutupan sebagian elemen dokumen. Dalam praktik hukum keterbukaan informasi, apabila suatu lembaga publik tetap melakukan penyensoran setelah adanya putusan, tindakan tersebut berpotensi dinilai sebagai pengingkaran terhadap prinsip keterbukaan.


Pasal 52 UU KIP bahkan mengatur sanksi pidana bagi badan publik atau pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang seharusnya dibuka, meski sanksi tersebut umumnya ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).


Namun demikian, UU KIP juga mengakui perlindungan terhadap data pribadi, sebagaimana tercermin dalam Pasal 17 huruf h, yang mengecualikan informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi. Di sinilah perdebatan hukum kerap muncul: sejauh mana data dalam ijazah seperti nomor induk atau tanda tangan masih dapat dikategorikan sebagai data pribadi ketika pemiliknya merupakan pejabat publik dan dokumen tersebut telah digunakan dalam proses kenegaraan.


Dalam konteks ini, putusan KIP berfungsi sebagai penafsir batas konstitusional antara privasi dan transparansi, sekaligus menjadi preseden penting bagi praktik keterbukaan informasi di Indonesia. Sengketa ini tidak semata soal dokumen ijazah, melainkan tentang komitmen negara terhadap prinsip good governance, akuntabilitas, dan supremasi hukum.


 Sementara itu, polemik seputar keterbukaan dokumen publik kembali memantik diskusi luas di tengah masyarakat, khususnya mengenai batas antara perlindungan data pribadi dan hak publik atas informasi. (Red)



Komentar

Tampilkan

  • Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Ditunjukkan Bonatua ke Publik
  • 0

Terkini

Topik Populer