-->

Iklan

Benner Atas

PERBUATAN MENYEMBUNYIKAN, MENGUASAI, MENJUAL, DAN MENJAMINKAN HARTA WARISAN

Admin
Kamis, Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T05:10:52Z

Oleh Redaksi Gemparmuda.Info


Dalam Perspektif KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)


Persoalan warisan seringkali menjadi sumber konflik keluarga. Tidak sedikit kasus di mana salah satu ahli waris secara diam-diam menguasai, menyembunyikan, menjual, bahkan menjaminkan harta peninggalan tanpa persetujuan ahli waris lainnya.


Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan semacam ini bukan sekadar persoalan etika keluarga atau sengketa perdata, tetapi dapat masuk ranah pidana, tergantung pada niat (mens rea) dan kerugian yang ditimbulkan.


1️⃣ Menyembunyikan atau Menguasai Harta Warisan


➤ Masuk Kategori Penggelapan (Pasal 486 KUHP Baru)


Pasal 486 menyatakan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya, dipidana karena penggelapan.


Dalam konteks warisan, perbuatan ini terjadi apabila:

- Harta peninggalan dikuasai sendiri,

- Tidak dibagikan kepada ahli waris lain,

- Disembunyikan keberadaannya,

- Hasil pengelolaan (misalnya sewa) tidak dilaporkan.


๐Ÿ“Œ Ancaman pidana:

- Penjara paling lama 4 tahun atau Denda Kategori IV.

Artinya, meskipun pelaku adalah saudara kandung sendiri, hukum tetap melihatnya sebagai perbuatan melawan hak ahli waris lain.


2️⃣ Menjual Harta Warisan Tanpa Persetujuan


Penjualan objek warisan (tanah, rumah, kendaraan, deposito, dll.) tanpa persetujuan seluruh ahli waris dapat berimplasikasi pidana.


➤ Bisa dijerat:

a) Penggelapan (Pasal 486 KUHP Baru)

Jika penjualan dilakukan tanpa hak atas bagian ahli waris lain.

b) Penipuan (Pasal 492 KUHP Baru)

Jika terdapat unsur tipu daya, seperti:

- Mengaku sebagai pemilik tunggal,

- Menyembunyikan status bahwa objek masih warisan,

- Memberikan keterangan palsu kepada pembeli.


๐Ÿ“Œ Ancaman pidana:

Penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori IV.


Dalam praktik, unsur penipuan sering muncul ketika pembeli tidak mengetahui bahwa objek tersebut masih dalam status sengketa waris.


3️⃣ Menjadikan Harta Warisan sebagai Jaminan Utang


Kasus yang sangat sering terjadi adalah pengagunan tanah atau rumah warisan ke bank atau kreditur tanpa persetujuan ahli waris lain.


Jika seseorang:

- Mengagunkan tanah warisan,

- Mengklaim sebagai pemilik penuh,

- Tidak memiliki persetujuan tertulis ahli waris lain.


Maka dapat dikenakan:

➤ Penggelapan (Pasal 486)

Karena menggunakan hak orang lain secara melawan hukum.

➤ Penipuan (Pasal 492)

Jika bank atau kreditur ditipu mengenai status kepemilikan.


4️⃣ Jika Ada Pemalsuan Dokumen

Perkara menjadi lebih berat apabila terdapat:

- Surat keterangan waris palsu,

- Tanda tangan ahli waris dipalsukan,

- Manipulasi dokumen pertanahan,

- Pemalsuan surat termasuk tindak pidana dengan ancaman pidana lebih berat, yang dapat melebihi 4 tahun penjara.


Dalam konteks ini, perbuatannya tidak lagi sekadar konflik keluarga tetapi masuk kategori kejahatan serius terhadap dokumen negara.


5️⃣ Pemberatan Pidana

KUHP Baru memberi perhatian pada:

- Hubungan keluarga antara pelaku dan korban,

- Besarnya kerugian,

- Perbuatan dilakukan berulang,

- Niat menghilangkan hak ahli waris lain

Artinya, relasi keluarga tidak otomatis menjadi alasan pemaaf. Justru bisa menjadi pertimbangan moral dalam penjatuhan pidana.


6️⃣ Aspek Perdata Tetap Berjalan

Proses pidana tidak menghapus hak perdata.


Ahli waris yang dirugikan tetap dapat:

- Mengajukan gugatan pembatalan jual beli,

- Menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH),

- Meminta sita jaminan,

- Memohon pembatalan Hak Tanggungan,

- Menuntut ganti rugi,

- Seringkali, proses pidana dan perdata berjalan bersamaan.


๐Ÿ“Œ RINGKASAN HUKUM


Perbuatan

Konsekuensi Pidana

Menguasai / menyembunyikan warisan

Penggelapan (Pasal 486)

Menjual tanpa izin ahli waris

Penggelapan / Penipuan

Mengagunkan tanpa persetujuan

Penggelapan + Penipuan

Menggunakan surat palsu

Pemalsuan (pidana lebih berat)


⚖️ Penutup


Warisan bukan sekadar harta, tetapi amanah hukum.


Setiap ahli waris memiliki hak proporsional yang dilindungi undang-undang. Menguasai, menjual, atau menjaminkan tanpa hak bukan hanya melanggar norma keluarga, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana.


Penting untuk dipahami bahwa penyelesaian waris sebaiknya dilakukan melalui musyawarah atau pembagian resmi sesuai hukum yang berlaku. Karena ketika konflik masuk ke ranah pidana, bukan hanya hubungan keluarga yang rusak, tetapi juga kebebasan pribadi yang dipertaruhkan.


๐Ÿ“Œ 1. Yurisprudensi MA tentang hak untuk menggugat harta warisan yang dikuasai pihak lain


Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa putusannya menegaskan prinsip penting:


๐Ÿ‘‰ Putusan MA Nomor 244 K/Sip/1959


Mahkamah Agung menyatakan bahwa gugatan terhadap harta warisan yang dikuasai pihak lain tidak harus diajukan oleh seluruh ahli waris, cukup salah seorang ahli waris mewakili kepentingan semua pihak yang berhak. ( Putusan Mahkamah Agung + 1 )


Putusan ini kemudian ditegaskan kembali oleh MA dalam putusan lainnya, seperti No. 439 K/Sip/1969 dan No. 2490 K/Pdt/2015:


➡️ Mahkamah Agung menegaskan: ahli waris tunggal dapat menggugat penguasaan barang warisan oleh pihak tidak berhak tanpa harus semua ahli waris menjadi penggugat. ( Putusan Mahkamah Agung )


๐Ÿ“Œ 2. Yurisprudensi MA tentang faraidh dan pembagian harta warisan Islam

Sengketa waris sering pula muncul dalam konteks hukum Islam. Mahkamah Agung memiliki putusan penting yang menjadi dasar hukum:


๐Ÿ‘‰ Putusan MA Nomor 402 K/AG/2013 (Landmark Decision)


MA menegaskan bahwa penguasaan atas harta waris yang belum dibagikan kepada ahli waris yang berhak adalah tidak sah dan melanggar hukum. Dalam putusan ini, hakim agung menilai pembagian warisan faraidh sebagai sudah tepat sesuai porsi masing-masing ahli waris, termasuk yang menerima wasiat wajibah. ( MariNews )


Putusan ini sering dijadikan yurisprudensi untuk menilai kasus sengketa waris dalam konteks hukum Islam.


๐Ÿ“Œ 3. Yurisprudensi MA tentang wasiat wajibah bagi ahli waris berbeda agama


Dalam perkara majelis agama, MA pernah memutus bahwa:


๐Ÿ‘‰ Putusan MA Nomor 51/K/AG/1999 dan 16/K/AG/2010


Mahkamah Agung menyatakan bahwa ahli waris yang berbeda agama tetap dapat memperoleh bagian warisan melalui wasiat wajibah, meskipun hukum Islam biasanya membatasi wasiat wajibah tidak lebih dari 1/3 harta warisan. ( Halo JPN )


Putusan-putusan ini sering dipakai hakim agama sebagai pedoman dalam sengketa waris antar ahli waris yang beda agama.


๐Ÿ“Œ 4. Yurisprudensi MA yang memperluas hak waris perempuan di hukum adat

MA juga pernah menerobos hukum adat yang diskriminatif dengan prinsip kesetaraan gender:


๐Ÿ‘‰ Putusan MA Nomor 179 K/Sip/1961

Mahkamah Agung memutus bahwa anak perempuan berhak menjadi ahli waris dan menerima bagian warisan, meskipun hukum adat di suku tertentu menganut garis keturunan patrilineal yang hanya memberikan hak kepada anak laki-laki. ( PT KALTARA )


Ini menunjukkan peran MA dalam mengembangkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam hukum waris.


๐Ÿ“Œ 5. Yurisprudensi yang menolak kadaluwarsa (verjaring) dalam hak waris

Putusan penting lainnya yang sering dikutip adalah MA Nomor 6 K/Sip/1960:


๐Ÿ‘‰ MA menyatakan bahwa gugatan terhadap harta warisan yang dikuasai pihak lain tidak tunduk pada asas kadaluwarsa atau verjaring. Artinya, hak ahli waris untuk menuntut pengembalian harta warisan tidak hilang hanya karena jangka waktu lama harta itu dikuasai orang lain. ( INDOTIPIKOR )


๐Ÿ“Œ 6. Yurisprudensi modern tentang pembagian harta warisan (2024)


๐Ÿ‘‰ Putusan MA Nomor 1984 K/Pdt/2024

Dalam sengketa pembagian harta warisan yang saling berselisih antara ahli waris, Mahkamah Agung menegaskan prinsip pembagian secara adil dan sama rata sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketika pembagian fisik tidak memungkinkan, MA memberikan solusi melalui penjualan atau pelelangan aset warisan, kemudian pembagian hasilnya berdasarkan kesepakatan atau hukum. ( Duta Bangsa University Journals )


๐Ÿงพ Kesimpulan: Peranan Yurisprudensi MA dalam Sengketa Waris


๐Ÿ“Œ Yurisprudensi Mahkamah Agung menjadi pedoman penting dalam perkara waris, khususnya:

- Menegaskan hak ahli waris untuk menggugat objek warisan yang dikuasai pihak lain. ( Putusan Mahkamah Agung )


- Menyatakan pembagian warisan harus berdasarkan porsi dan hukum yang berlaku, termasuk wasiat wajibah. ( MariNews )


- Memperluas prinsip keadilan, seperti hak perempuan sebagai ahli waris. ( PT KALTARA )


- Menolak gugatan waris tunduk pada kadaluwarsa. ( INDOTIPIKOR )


- Memberi solusi pembagian warisan yang adil ketika fisik tidak memungkinkan. ( Duta Bangsa University Journals )


_Penulis SARIFUDDIN adalah Jurnalis independen Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) & Ketua Umum Perkumpulan Gempar Muda Cendekia ( GMC )_

Komentar

Tampilkan

  • PERBUATAN MENYEMBUNYIKAN, MENGUASAI, MENJUAL, DAN MENJAMINKAN HARTA WARISAN
  • 0

Terkini

Topik Populer