-->

Iklan

Benner Atas

Pemekaran Provinsi Luwu Raya Kembali Menguat, Aspirasi Lama yang Tak Pernah Padam

Admin
Jumat, Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T11:41:24Z


GEMBLOG, Palopo - Wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya kembali menguat dan menjadi perbincangan serius di Sulawesi Selatan. Aspirasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun itu kini kembali menemukan momentumnya, seiring meningkatnya tuntutan pemerataan pembangunan, penguatan identitas sejarah Tanah Luwu, serta ketimpangan layanan publik yang dirasakan masyarakat di wilayah utara Sulsel.


Luwu Raya selama ini mencakup empat daerah administratif, yakni Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo. Secara geografis, wilayah ini membentang luas dengan potensi sumber daya alam yang besar, namun dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakatnya.


Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah isu baru. Sejak era awal kemerdekaan, Tanah Luwu memiliki posisi historis yang kuat dalam pembentukan Republik Indonesia. Bahkan, pada era Presiden Soekarno, terdapat janji politik untuk memberikan status khusus bagi wilayah Luwu, mengingat kontribusi besar Kedatuan Luwu dalam perjuangan kemerdekaan.


Namun hingga kini, aspirasi tersebut belum berbuah pembentukan provinsi sendiri. Beberapa kali wacana ini mencuat terutama pasca-reformasi dan saat gelombang pemekaran daerah menguat, namun selalu kandas oleh dinamika politik nasional, pertimbangan fiskal, hingga kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).


Dorongan pemekaran Luwu Raya kerap didasarkan pada ketimpangan pembangunan antara wilayah Luwu dan pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. Jarak geografis yang jauh membuat akses pelayanan publik, birokrasi, dan infrastruktur dinilai tidak optimal.


Di sisi lain, Luwu Raya dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, hingga pertambangan. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya dikelola untuk mendorong kemandirian ekonomi kawasan.


“Provinsi Luwu Raya bukan sekadar soal administrasi, tapi soal keadilan pembangunan dan pengakuan sejarah,” menjadi narasi yang kerap digaungkan para tokoh adat, akademisi, hingga aktivis muda di kawasan tersebut.


Dalam berbagai kajian dan diskusi publik, Kota Palopo kerap diusulkan sebagai calon ibu kota Provinsi Luwu Raya. Selain letaknya yang strategis, Palopo juga memiliki sejarah sebagai pusat pemerintahan Kedatuan Luwu dan dianggap memiliki infrastruktur yang relatif siap dibanding wilayah lain.


Secara demografis, jumlah penduduk Luwu Raya diperkirakan mencapai lebih dari satu juta jiwa, dengan luas wilayah sekitar 17 ribu kilometer persegi, atau hampir 40 persen dari total wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.


Meski dukungan publik terus mengalir, pemekaran Provinsi Luwu Raya masih menghadapi tantangan serius. Regulasi terbaru mensyaratkan pembentukan provinsi baru harus memiliki minimal lima kabupaten/kota, sementara saat ini Luwu Raya baru memiliki empat.


Kondisi ini memunculkan wacana pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai daerah otonomi baru untuk memenuhi syarat administratif tersebut. Namun, semua itu masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat yang hingga kini masih memberlakukan moratorium DOB.


Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri menegaskan bahwa kewenangan pembentukan provinsi baru sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI, dengan mempertimbangkan aspek fiskal, tata kelola, serta kesiapan daerah.


Dalam beberapa waktu terakhir, gelombang aspirasi pemekaran kembali terlihat melalui aksi mahasiswa, pernyataan tokoh adat, hingga deklarasi bersama sejumlah elemen masyarakat di Luwu Raya. Mereka menilai, pemekaran bukan bentuk perlawanan terhadap Sulawesi Selatan, melainkan upaya mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan negara kepada rakyat.


Selama moratorium belum dicabut dan keputusan politik nasional belum diambil, perjuangan Provinsi Luwu Raya masih akan terus berjalan. Namun satu hal yang pasti, aspirasi itu tak pernah padam, ia hidup dalam ingatan sejarah, ketimpangan yang dirasakan hari ini, dan harapan akan masa depan yang lebih adil bagi masyarakat Tanah Luwu.


Aktivis muda Luwu Raya, Sarifuddin, menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Provinsi Luwu Raya bukanlah proyek segelintir elit, melainkan aspirasi kolektif masyarakat yang telah terakumulasi selama puluhan tahun.


“Pemekaran Luwu Raya ini bukan soal ambisi kekuasaan atau jabatan. Ini soal keadilan pembangunan dan penghormatan terhadap sejarah Tanah Luwu yang selama ini seperti dipinggirkan,” ujar Sarifuddin, Ketua Umum Gempar Muda Cendekia (GMC), saat dimintai tanggapan, Jum'at (6/2/2026).


Menurutnya, selama ini masyarakat Luwu Raya kerap menjadi penonton di tengah eksploitasi sumber daya alam yang masif, sementara dampak lingkungan dan sosial justru ditanggung oleh masyarakat lokal.

“Luwu Raya punya sumber daya besar, tapi kontribusinya ke daerah tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan masyarakat. Provinsi sendiri adalah salah satu jalan untuk memperpendek rentang kendali dan memastikan pembangunan benar-benar berpihak ke rakyat,” tegasnya.


Sebagai jurnalis muda Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Selatan, Sarifuddin menilai isu pemekaran Luwu Raya juga harus dikawal melalui kerja-kerja jurnalistik yang kritis dan independen.


“Media dan jurnalis warga punya peran penting untuk menjaga isu ini tetap hidup, objektif, dan tidak dibelokkan. Pemekaran ini harus dikawal agar tidak disusupi kepentingan sempit,” katanya.


Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi masyarakat sipil, mahasiswa, tokoh adat, dan pemerintah daerah agar perjuangan pemekaran tidak terfragmentasi.


“Kalau Luwu Raya ingin berdiri sebagai provinsi, syarat utamanya adalah persatuan. Jangan sampai isu besar ini justru dipecah oleh kepentingan politik jangka pendek,” tambahnya.


Dalam berbagai kajian, Kota Palopo masih digadang sebagai calon ibu kota Provinsi Luwu Raya. Namun, tantangan administratif masih menjadi ganjalan, termasuk syarat minimal lima kabupaten/kota dan kebijakan moratorium DOB yang masih berlaku di tingkat nasional.


Meski demikian, Sarifuddin menilai tantangan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mematikan aspirasi rakyat.

“Moratorium bukan berarti aspirasi mati. Justru ini momentum untuk melengkapi kajian, memperkuat argumentasi hukum, dan memastikan pemekaran ini benar-benar matang dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.


Hingga kini, keputusan akhir pembentukan Provinsi Luwu Raya masih berada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI. Namun gelombang aspirasi dari akar rumput menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar wacana musiman.


“Selama ketimpangan itu masih ada, selama sejarah Luwu masih diabaikan, perjuangan pemekaran Luwu Raya akan terus hidup,” tutup Sarifuddin. (Red)


Penulis: SAD

Komentar

Tampilkan

  • Pemekaran Provinsi Luwu Raya Kembali Menguat, Aspirasi Lama yang Tak Pernah Padam
  • 0

Terkini

Topik Populer