GEMBLOG, Palopo - Di antara gugusan sejarah besar Nusantara, nama Luwu kerap hadir samar, lebih sering disebut sekilas ketimbang dibaca utuh. Padahal, jauh sebelum batas-batas administratif modern membelah Sulawesi menjadi provinsi dan kabupaten, Kedatuan Luwu telah berdiri sebagai salah satu entitas politik tertua di kawasan timur Nusantara. Ia bukan sekadar kerajaan lokal, melainkan simpul peradaban awal yang mengendalikan sumber daya strategis, menghubungkan jalur perdagangan, dan membangun relasi lintas wilayah yang hari ini terpisah oleh peta negara, Sabtu (7/2/2026).
Dalam lintasan sejarah pra-kolonial, pengaruh Kedatuan Luwu tidak hanya mencakup wilayah yang kini dikenal sebagai Luwu Raya di Sulawesi Selatan. Relasi historis-administratifnya membentang hingga Poso di Sulawesi Tengah dan Kolaka di Sulawesi Tenggara. Fakta ini menegaskan bahwa Luwu sejak awal merupakan kekuatan geopolitik regional, bukan entitas sempit yang berdiri sendiri.
Kejayaan Luwu lahir dari integrasi yang kokoh antara kekuasaan politik, hukum adat, nilai spiritual, dan legitimasi kosmologis. Datu Luwu, perangkat adat, dan masyarakatnya yang dikenal sebagai Wija To Luwu membentuk satu kesatuan sistem sosial-politik yang utuh. Dalam kerangka itu, Luwu bukan hanya kerajaan, melainkan ruang identitas kolektif lintas wilayah, lintas komunitas, dan lintas generasi.
Namun, sejarah tidak selalu bergerak ramah terhadap entitas tradisional. Memasuki abad ke-20, lanskap politik Sulawesi mengalami perubahan drastis. Kolonialisme Belanda, disusul pembentukan Negara Indonesia Timur (NIT) pada 1946 dan peleburan ke dalam Republik Indonesia Serikat (RIS), menempatkan wilayah Luwu bersama Poso dan Kolaka dalam struktur federal yang sarat kepentingan geopolitik kolonial. Dalam sistem ini, kerajaan-kerajaan lokal tidak dipulihkan sebagai subjek politik berdaulat, melainkan dikooptasi sebagai instrumen administratif negara federal.
Ketika RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 1950, langkah tersebut sah secara konstitusional. Namun secara politik dan kultural, fase ini menandai penghapusan sistematis peran politik kerajaan tradisional, termasuk Kedatuan Luwu. Legitimasi adat direduksi menjadi simbol budaya, sementara kekuasaan geopolitik yang dahulu menjangkau lintas wilayah terfragmentasi ke dalam struktur administratif negara modern.
Fragmentasi itu semakin dalam ketika konflik Gerakan DI/TII meluas di Sulawesi pada dekade 1950-an. Konflik bersenjata ini tidak hanya beroperasi di Sulawesi Selatan, tetapi merambat hingga ke Poso dan Kolaka, seluruhnya terjadi sebelum pemekaran provinsi pada 1964. Pada masa itu, wilayah-wilayah tersebut masih berada dalam satu kesatuan administratif Sulawesi, sehingga konflik DI/TII berdampak lintas wilayah dan lintas komunitas Wija To Luwu.
Trauma konflik ini meninggalkan luka sosial mendalam. Ia merusak kohesi masyarakat adat, memutus relasi historis, dan mempercepat fragmentasi sosial-politik di wilayah-wilayah yang sebelumnya terhubung secara kultural dan genealogis. Fragmentasi tersebut bukan semata akibat perbedaan lokal, melainkan konsekuensi dari konflik bersenjata, perubahan struktur kekuasaan, dan pembelahan administratif pasca-pemekaran.
Pada masa Orde Lama, pengalaman federalisme NIT–RIS dan eskalasi gerakan bersenjata lintas wilayah dipersepsikan sebagai ancaman serius terhadap integrasi nasional. Dalam kerangka itu, setiap narasi yang berpotensi membangkitkan kembali kekuatan integral tradisional termasuk sejarah kejayaan Kedatuan Luwu dipandang dengan kecurigaan. Sejarah Luwu tidak dihapus dari ingatan nasional, tetapi direduksi dan dipinggirkan agar tidak melahirkan loyalitas alternatif di luar negara.
Dampak dari sejarah panjang tersebut masih terasa hingga hari ini. Wija To Luwu hidup dalam realitas sosial yang terfragmentasi dipisahkan oleh batas provinsi, kabupaten, dan orientasi politik yang berbeda. Pemekaran wilayah yang sah secara administratif kerap tidak diiringi dengan rekonsiliasi sejarah. Akibatnya, identitas kolektif Luwu kerap muncul dalam narasi parsial, saling klaim, dan kehilangan pijakan historis yang utuh.
Isu-isu kontemporer seperti pengelolaan sumber daya alam, pengakuan hak adat, klaim sejarah, hingga representasi politik lokal sering kali muncul tanpa kerangka sejarah yang lengkap. Di titik inilah, rekonstruksi sejarah Kedatuan Luwu menjadi penting dan mendesak, bukan sebagai upaya menghidupkan kembali kekuasaan feodal, melainkan sebagai ikhtiar meluruskan sejarah dan memperkuat kohesi lintas wilayah.
Masa depan Wija To Luwu tidak akan kokoh jika dibangun di atas sejarah yang terfragmentasi. Stabilitas dan kemajuan hanya mungkin dicapai melalui pengakuan jujur terhadap masa lalu, termasuk fakta bahwa Luwu pernah menjadi kekuatan regional yang kemudian terpecah oleh konflik, kebijakan negara, dan pemekaran wilayah. Menyuguhkan kembali sejarah Kedatuan Luwu secara utuh kepada publik bukan langkah mundur, melainkan tanggung jawab intelektual dan kultural, agar warisan peradaban ini tetap hidup sebagai sumber nilai, kebijaksanaan, dan pemersatu lintas generasi.
Palopo, 3 Februari 2026.
Mengenang berakhirnya episode panjang konflik DI/TII yang ditandai gugurnya Kahar Muzakkar di tepi Sungai Lasolo, Sulawesi Tenggara, pada 3 Februari 1965, sebuah penanda sejarah yang tak hanya milik satu wilayah, tetapi seluruh Sulawesi. (Red)
Pewarta: Fadh



