GEMBLOG, Morowali - Rentetan penangkapan terhadap aktivis lingkungan dan wartawan yang mengawal konflik agraria di Morowali memicu gelombang kecaman publik. Dalam dua hari berturut-turut, aparat Kepolisian Resor (Polres) Morowali menangkap secara paksa Arlan Dahrin, aktivis lingkungan, serta Royman M Hamid, seorang wartawan jurnalisme advokasi.
Kedua peristiwa ini viral di abadikan akun media sosial warga @Fina dan di angkat oleh beberapa awak media, banyak masyarakat kecewa atas perlakuan aparat dinilai sebagai bentuk tindakan represif dan upaya pembungkaman suara kritis, Senin (5/1/2026)
Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu malam, sekitar pukul 18.15 Wita. Arlan Dahrin ditangkap paksa oleh sekitar 20 orang anggota kepolisian dari Polres Morowali saat tengah mengawal aspirasi warga Desa Torete terkait konflik lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Raihan Catur Putra (RCP).
Saksi mata bernama Udin menuturkan, penangkapan berlangsung secara tiba-tiba dan disertai pembatasan gerak terhadap warga yang berada di lokasi.
“Kami diminta tidak bergerak. Sempat ada perdebatan, tapi Arlan tetap ditangkap dan dibawa paksa,” ungkap Udin.
Penangkapan tersebut memicu kemarahan warga. Masyarakat Desa Torete sempat berupaya melakukan pemblokiran jalan sebagai bentuk protes, namun gagal. Sekitar pukul 20.30 Wita, puluhan warga mendatangi Mako Polsek Bungku Selatan/Pesisir untuk menuntut pembebasan Arlan. Namun aparat menyatakan tidak berwenang karena penangkapan dilakukan langsung oleh Polres Morowali dan Arlan telah dibawa ke Mako Polres.
Merasa aspirasi mereka diabaikan, massa kemudian bergerak menuju Kantor PT RCP Site Torete. Warga mencari petinggi perusahaan bernama Teguh serta oknum security yang diduga mengambil dokumentasi pondok-pondok warga sesaat sebelum penangkapan Arlan. Karena tidak menemukan pihak yang dicari, massa akhirnya membakar kantor PT RCP.
Warga menduga kuat adanya keterlibatan perusahaan dalam penangkapan tersebut.
“Setelah ada security yang mendokumentasikan pondok kami, tidak lama kemudian polisi datang. Ini sangat janggal,” ujar sejumlah ibu-ibu Desa Torete.
Dari informasi lapangan, Arlan Dahrin dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis oleh oknum humas lokal PT Teknik Alum Service (TAS). Laporan tersebut berkaitan dengan orasi Arlan yang menyoroti hak ulayat, hak keperdataan warga, serta dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan dalam proyek kawasan industri PT Morowali Industri Sejahtera (MIS), bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebelum ditangkap, Arlan telah menyatakan bahwa dirinya kerap menjadi target kriminalisasi.
“Ini murni kriminalisasi dan sarat kepentingan perusahaan. Ada dugaan kongkalikong antara perusahaan dan aparat pemerintah setempat terkait penjualan mangrove, tanah ulayat, dan aset desa,” ungkap Arlan dalam pernyataan sebelumnya.
Belum reda reaksi atas penangkapan Arlan, Polres Morowali kembali melakukan penangkapan yang menuai kontroversi. Pada Minggu, 4 Januari 2026, Royman M Hamid, seorang wartawan yang dikenal aktif mengawal konflik agraria dan lingkungan, ditangkap secara paksa di Desa Torete.
Menurut keterangan saksi mata, aparat kepolisian awalnya mendatangi rumah Asdin, kakak Arlan Dahrin, dengan jumlah personel cukup banyak. Kedatangan polisi disebut diiringi suara tembakan beruntun yang membuat warga panik.
“Saya langsung ke rumah Pak Asdin. Ada seorang ibu, Mama Arwan, ditodong senjata sambil ditanya keberadaan Royman,” ujar Firna M Hamid.
Warga kemudian menyampaikan bahwa Royman berada di rumah Jufri Jafar yang tidak jauh dari lokasi tersebut. Sejumlah aparat yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali kemudian mendatangi rumah Jufri.
Dalam video yang beredar luas, terlihat Kasatreskrim Polres Morowali bersama anggota bersenjata lengkap dan beberapa berpakaian sipil. Kasatreskrim terlihat duduk berhadapan dengan Royman dan menyatakan datang dengan kelengkapan administrasi penangkapan.
Royman kemudian meminta agar surat penangkapan tersebut diperlihatkan dan didokumentasikan. Namun permintaan itu ditolak. Situasi memanas hingga akhirnya Royman ditangkap secara paksa, dengan cara dipiting leher dan kedua tangannya dipegang sebelum dibawa ke mobil polisi. Penangkapan ini menuai keprihatinan luas dari masyarakat.
“Mereka diperlakukan seperti teroris, padahal hanya mengawal aspirasi warga,” ujar salah seorang warga Torete.
Penangkapan beruntun terhadap aktivis lingkungan dan wartawan ini memunculkan kekhawatiran serius terkait kebebasan sipil, kebebasan pers, serta perlindungan pembela lingkungan hidup di Morowali. Banyak pihak menilai tindakan aparat terkesan berlebihan dan tidak mencerminkan pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Morowali belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penangkapan Arlan Dahrin dan Royman M Hamid, termasuk klarifikasi atas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi negara tentang praktik kriminalisasi terhadap suara kritis di tengah konflik agraria dan proyek industri berskala besar, sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin hak asasi manusia dan kebebasan pers di daerah. (TIM/Red)



