-->

Iklan

Benner Atas

Presiden Rencanakan Tim Reformasi Polri, Kapolri Lebih Dulu Bentuk Versi Internal

Admin
Minggu, Desember 14, 2025 WIB Last Updated 2025-12-14T12:09:31Z


GEMBLOG, Jakarta - Di tengah rencana Presiden untuk membentuk Tim Reformasi Polri sebagai upaya pembenahan menyeluruh institusi kepolisian, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru lebih dulu mencuri perhatian publik. Kapolri telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri versi internal, jauh sebelum tim reformasi nasional bentukan Presiden resmi bekerja.


Situasi ini memunculkan tanda tanya di ruang publik: reformasi Polri akan dipimpin oleh Presiden atau justru dikendalikan dari dalam institusi kepolisian sendiri?


Presiden diketahui merencanakan pembentukan Komisi/Tim Reformasi Polri yang melibatkan unsur eksternal, seperti akademisi, tokoh masyarakat, dan pakar hukum tata negara. Tim ini diproyeksikan menjadi instrumen evaluasi menyeluruh terhadap struktur, budaya, dan mekanisme akuntabilitas Polri, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan nasional.


Namun sebelum komisi tersebut dilantik, Kapolri lebih dulu membentuk Tim Reformasi internal Polri melalui surat perintah. Tim ini beranggotakan puluhan perwira aktif dan bertugas melakukan evaluasi internal, menampung aspirasi publik, serta menyusun rekomendasi perbaikan institusi dari dalam.


Secara formal, pemerintah menyatakan kedua tim akan bersinergi. Namun, urutan pembentukan ini memunculkan persepsi bahwa Polri mendahului agenda reformasi yang seharusnya dipimpin oleh Presiden.


Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Polri berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Karena itu, banyak pihak menilai reformasi institusional strategis semestinya dimulai dari kebijakan Presiden, bukan inisiatif internal semata.


“Reformasi yang dirancang oleh institusi yang menjadi objek reformasi berpotensi mengandung konflik kepentingan,” ujar seorang pengamat hukum tata negara. Menurutnya, reformasi internal cenderung menghasilkan perbaikan administratif, bukan perubahan struktural.


Langkah Kapolri ini juga beririsan dengan polemik Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggota Polri aktif mundur atau pensiun dini jika menduduki jabatan sipil.


Kritik pun menguat bahwa pembentukan Tim Reformasi internal bisa menjadi bagian dari pengendalian narasi reformasi, terutama ketika institusi kepolisian sedang disorot tajam oleh publik.


Jika tidak dikelola dengan jelas, keberadaan dua tim reformasi berpotensi menimbulkan dualisme arah kebijakan. Tim internal Polri berfokus pada evaluasi internal, sementara tim Presiden membawa mandat reformasi nasional yang lebih luas dan melibatkan unsur independen.


Pengamat menilai, tanpa kepemimpinan yang tegas dari Presiden, reformasi Polri berisiko berjalan paralel dan tidak menyentuh akar persoalan, seperti akuntabilitas, netralitas, dan supremasi sipil.


Publik kini menanti ketegasan Presiden untuk memastikan bahwa:


1. Reformasi Polri dipimpin langsung dari Istana;

2. Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi rujukan utama;

3. Proses reformasi melibatkan unsur eksternal secara bermakna.


Tanpa itu, agenda reformasi dikhawatirkan hanya menjadi slogan, sementara kebijakan strategis tetap ditentukan oleh regulasi internal.


Reformasi Polri tidak hanya soal memperbaiki citra, tetapi soal memastikan kepatuhan pada konstitusi dan prinsip negara hukum.


Tim Reformasi Internal Polri.

Dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat perintah internal Polri tertanggal 17 September 2025. 


Mandat utamanya adalah evaluasi internal institusi Polri atas program-program berjalan, serta menampung masukan publik dan ahli mengenai kebutuhan perbaikan. 


 Komisi Percepatan Reformasi Polri (Presiden).

Dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P/2025 dan dilantik pada 7 November 2025. 


Anggotanya terdiri dari tokoh lintas unsur termasuk mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, pejabat pemerintahan, akademisi, dan Kapolri sebagai salah satu anggota. (*)


Komentar

Tampilkan

  • Presiden Rencanakan Tim Reformasi Polri, Kapolri Lebih Dulu Bentuk Versi Internal
  • 0

Terkini