Ignorantia Juris Non Excusat
(Ketidaktahuan atas hukum bukanlah alasan)
“Tahu bedanya, salah langkah, supaya tidak salah.”
GEMBLOG, HUKUM - Dalam kehidupan sehari-hari, banyak persoalan hukum justru bermula dari satu kesalahan mendasar: tidak paham perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata. Akibatnya, langkah yang diambil keliru, laporan salah alamat, bahkan berujung masalah hukum baru.
Padahal dalam asas hukum dikenal prinsip universal:
- Ignorantia Juris Non Excusat — ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
Artinya, mau tahu atau tidak tahu, hukum tetap berlaku.
Mengapa Penting Memahami Perbedaannya?
Karena satu peristiwa hukum bisa tampak sederhana, tetapi berdampak serius bila salah dikategorikan.
Contoh yang sering terjadi di masyarakat:
- Surat keterangan utang (suket utang) → perdata atau pidana?
- Sengketa waris disamakan dengan perceraian → keliru.
- Persoalan keluarga berujung ancaman, penggelapan, atau penipuan → sudah masuk pidana.
Kesalahan memahami ini bisa membuat:
- Laporan polisi ditolak,
- Gugatan perdata gugur,
- Hak hilang, kewajiban membengkak,
- Bahkan berujung kriminalisasi diri sendiri.
Apa Itu Hukum Perdata?
Hukum Perdata mengatur hubungan antarindividu atau badan hukum, khususnya soal:
- Hak dan kewajiban,
- Perjanjian (kontrak, utang-piutang),
- Waris,
- Perceraian,
- Sengketa tanah, bisnis, dan keluarga.
Ciri utama hukum perdata:
- Tidak ada unsur kejahatan,
- Fokus pada pemulihan hak.
Penyelesaiannya lewat gugatan di pengadilan
Sanksinya berupa:
- Ganti rugi,
- Pemenuhan prestasi,
- Pembatalan perjanjian.
👉 Contoh:
Seseorang tidak membayar utang sesuai perjanjian → perdata, bukan pidana (selama tidak ada penipuan sejak awal).
Apa Itu Hukum Pidana?
Hukum Pidana mengatur perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan umum atau negara, seperti:
- Penipuan,
- Penggelapan,
- Pemalsuan,
- Kekerasan,
- Pencurian,
- Ancaman,.
Ciri utama hukum pidana:
- Ada unsur kesalahan (mens rea),
- Ada perbuatan melawan hukum,
- Pelakunya dapat dihukum,
- Prosesnya melalui penyelidikan dan penyidikan.
Sanksinya berupa:
- Penjara
- Denda.
Hukuman tambahan lainnya
👉 Contoh:
Utang dibuat dengan identitas palsu, tipu muslihat, atau niat tidak membayar sejak awal → pidana (penipuan).
Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi
❌ 1. Semua utang dianggap pidana
Padahal mayoritas utang adalah perdata.
Pidana hanya muncul jika ada unsur penipuan atau penggelapan.
❌ 2. Sengketa waris dianggap masalah keluarga biasa
Jika disertai:
Pemalsuan dokumen
Penguasaan aset secara melawan hukum
Penghilangan hak ahli waris lain
👉 bisa berubah menjadi pidana.
❌ 3. Perceraian disamakan dengan pidana.
Perceraian adalah perdata,
kecuali ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) → pidana.
Kunci Utama: Unsur Perbuatan dan Niat
Perbedaan perdata dan pidana bukan soal besar-kecilnya kerugian, melainkan:
- Apakah ada perbuatan melawan hukum?
- Apakah ada niat jahat sejak awal?
- Siapa yang dirugikan: individu atau kepentingan umum?
Di sinilah sering terjadi salah langkah.
Penutup: Pahami Agar Tidak Terjerat
Hukum bukan untuk menakut-nakuti, tetapi memberi kepastian dan keadilan.
Namun hukum juga tidak memaafkan ketidaktahuan.
Dengan memahami perbedaan hukum pidana dan hukum perdata, kita dapat:
- Melindungi hak dengan tepat,
- Menjalankan kewajiban secara benar,
- Menghindari laporan atau gugatan yang keliru,
- Tidak salah langkah di mata hukum.
Tahu bedanya, selamatkan haknya. Salah paham, berisiko pidananya.
Oleh: Adv. Tris Setiawan Hamdani, S.H.














