GEMBLOG, Palopo — Sebuah kapal asing berbendera Panama, MV Ikan Seligih, kini menjadi sorotan tajam di Kota Palopo. Kapal bermuatan 56.263 ton kokas ini bersandar di terminal khusus (tersus) PT BMS tanpa melakukan check point terlebih dahulu di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo — prosedur yang seharusnya menjadi kewajiban setiap kapal asing sebelum melakukan bongkar muat di pelabuhan lain.
Dugaan pelanggaran ini diungkap oleh Indonesian Maritime Monitoring (IMMO) dan langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis Gerakan Masyarakat dan Pemuda Revolusioner (Gempar Muda) yang juga jurnalis muda Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Syarif Al Dhin.
Direktur Eksekutif IMMO, Ivan Palampuri, mengungkap bahwa kapal tersebut diduga menggunakan agensi yang tidak memiliki izin lengkap dan tidak terdaftar di Syahbandar Palopo.
“Secara aturan semestinya kapal asing harus sandar dan melakukan check point di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo. Barulah kapal asing tersebut boleh membongkar muatannya di pelabuhan lain. Fatalnya lagi, diduga kuat kapal asing ini menggunakan agensi ilegal,” tegas Ivan, Selasa kemarin (12/8/2025).
IMMO juga menemukan kapal tersebut akan membongkar muatan di luar titik koordinat resmi tersus PT BMS — pelanggaran yang masuk kategori serius dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Aktivitas bongkar muat di luar titik koordinat tersus adalah tindakan ilegal yang berpotensi merugikan negara,” tambahnya.
IMMO menilai tindakan ini berisiko menimbulkan kerugian negara, membuka peluang penyelundupan, pencemaran lingkungan laut, dan mengancam keselamatan pelayaran.
Ivan bahkan menuding adanya kelalaian dari pihak Syahbandar Palopo.
“Patut dicurigai kenapa Syahbandar Palopo mengizinkan kapal asing masuk dan membongkar muatan tanpa prosedur yang benar,” ujarnya.
Sehari setelah temuan IMMO, aktivis Gempar Muda dan jurnalis PPWI, Syarif Al Dhin, ikut bersuara lantang. Menurutnya, kasus ini adalah alarm nasional bagi pengawasan maritim Indonesia.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau kapal asing bisa bebas melanggar prosedur, apa jaminannya kita aman dari penyelundupan, pencemaran laut, atau manipulasi muatan?” ujar Syarif, Rabu (13/8/2025).
Syarif menegaskan bahwa check point di Pelabuhan Tanjung Ringgit bukan formalitas, melainkan pagar hukum yang memastikan kapal asing masuk secara legal, datanya tercatat, dan muatan terverifikasi.
Dalam pandangan Syarif, setidaknya ada tiga aturan utama yang mengatur kasus seperti ini:
1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 207 dan 208: Kewajiban kapal asing mematuhi jalur pelayaran dan prosedur pelabuhan resmi.
2. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 57 Tahun 2020.
Tata cara bongkar muat dan larangan aktivitas di luar titik koordinat pelabuhan yang telah ditetapkan.
3. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Penegasan kedaulatan negara dalam pengawasan aktivitas kapal asing di perairan Indonesia.
“Kalau ada celah, kita sendiri yang meruntuhkan kedaulatan maritim. Apalagi kalau benar agensi kapal ini ilegal,” tegasnya.
IMMO dan Aktivis Muda Syarif mendesak Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Bakamla RI untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Mereka menilai perlu ada transparansi dari Syahbandar Palopo terkait dasar hukum pemberian izin kepada MV Ikan Seligih.
“Kalau ada pihak yang sengaja menutup mata demi keuntungan bisnis, berarti mereka ikut bertanggung jawab,” tutup Syarif.
11 Agustus 2025: MV Ikan Seligih berbendera Panama memasuki perairan Palopo.
12 Agustus 2025: IMMO mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dan koordinat bongkar muat.
13 Agustus 2025: Aktivis Gempar Muda & jurnalis PPWI, Syarif Al Dhin, mengeluarkan pernyataan resmi.
Harapan: Desakan investigasi terpadu oleh aparat hukum dan maritim.
Menurut perhitungan awal IMMO, pelanggaran prosedur bongkar muat kapal asing bisa menyebabkan potensi kerugian hingga miliaran rupiah per transaksi, mulai dari pajak pelabuhan yang terlewat, retribusi tak tertagih, hingga risiko masuknya barang ilegal.
Kasus MV Ikan Seligih membuka tabir potensi kelemahan pengawasan maritim di daerah. Sorotan IMMO dan Syarif Al Dhin menegaskan bahwa kedaulatan laut bukan hanya urusan garis batas, tapi juga soal menegakkan aturan di setiap dermaga tempat kapal asing bersandar. (TIM/Red)


0 Komentar