GEMBLOG, Makassar - Sebuah unggahan di media sosial TikTok memicu perbincangan mengenai batas kewenangan pihak sekolah dalam mengatur aktivitas dokumentasi di lingkungan sekolah, khususnya ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Kamis (1/10/2026).
Dalam unggahan akun TikTok Abah80, terlihat sebuah poster bertuliskan “PERHATIAN” yang antara lain memuat larangan memotret, merekam video/audio dan melakukan dokumentasi tanpa izin pihak sekolah.
Poster tersebut juga menyebutkan bahwa setiap tamu wajib melapor, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu. Sementara permohonan data, dokumen dan informasi publik diarahkan melalui PPID sesuai prosedur.
Unggahan itu kemudian mendapat tanggapan dari akun lain yang mempertanyakan aturan tersebut. Dalam komentar, akun MBS BANTEN NEWS menyampaikan pandangan bahwa wartawan seharusnya dapat melakukan dokumentasi terhadap kepentingan publik, termasuk ketika menemukan persoalan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara.
Pemilik akun Abah80 kemudian memberikan tanggapan.
“Tidak ada yang melarang profesi wartawan. Yang diatur adalah orang yang masuk dan melakukan dokumentasi di lingkungan sekolah.”
Ia juga menyatakan bahwa kartu pers bukan berarti bebas masuk, memotret atau merekam sesuka hati. Menurutnya, sekolah memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, keamanan, privasi dan perlindungan anak.
Dalam tanggapannya, Abah80 juga menyebut bahwa wartawan tetap dapat mencari informasi, sementara permintaan dokumen publik dapat dilakukan melalui jalur yang tersedia, termasuk PPID.
Bagaimana dengan hak jurnalistik?
Persoalan ini menjadi menarik karena terdapat dua kepentingan yang perlu ditempatkan secara proporsional.
Di satu sisi, lingkungan sekolah merupakan tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang melibatkan peserta didik. Karena itu, aspek keamanan, privasi dan perlindungan anak merupakan hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang melakukan dokumentasi.
Di sisi lain, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan kegiatan jurnalistik antara lain sebagai kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi. UU tersebut juga memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers.
Dewan Pers pada 20 Juli 2026 juga mengingatkan bahwa pertanyaan wartawan untuk menggali informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers, sekaligus mengingatkan wartawan agar tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan demikian, keberadaan kartu pers tidak dengan sendirinya berarti wartawan memiliki akses tanpa batas ke seluruh area sekolah. Namun, aturan internal sekolah juga perlu diterapkan dengan memperhatikan hak wartawan menjalankan kegiatan jurnalistik dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Persoalan dokumentasi dan informasi publik berbeda
Hal lain yang perlu dibedakan adalah dokumentasi di lokasi dengan permintaan informasi atau dokumen publik.
Permintaan informasi publik memang memiliki mekanisme tersendiri. Komisi Informasi menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak warga negara untuk mengetahui informasi yang dimiliki badan publik, dengan mekanisme pelayanan dan penyelesaian sengketa informasi yang diatur dalam UU KIP.
Artinya, mekanisme PPID dapat digunakan untuk memperoleh informasi publik yang memang harus diberikan melalui prosedur tersebut.
Namun, apakah setiap kegiatan dokumentasi jurnalistik di lingkungan sekolah harus dilarang tanpa izin, atau justru dapat dilakukan dengan mekanisme tertentu, merupakan persoalan yang perlu dilihat berdasarkan status sekolah, lokasi yang didatangi, jenis informasi yang hendak diperoleh, keberadaan peserta didik, serta aturan yang menjadi dasar larangan tersebut.
Perlu kejelasan aturan
Polemik ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah.
Yang lebih penting adalah adanya aturan yang jelas dan dapat dipahami bersama mengenai:
- area sekolah yang dapat diakses publik;
- prosedur wartawan ketika melakukan peliputan;
- batas dokumentasi terhadap peserta didik;
- perlindungan identitas dan privasi anak;
- prosedur permintaan informasi publik;
- serta mekanisme apabila wartawan membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak sekolah.
Dewan Pers (DP) sendiri memiliki mekanisme pengaduan untuk persoalan yang berkaitan dengan karya maupun kegiatan jurnalistik, termasuk persoalan yang menyangkut dugaan hambatan terhadap kemerdekaan pers.
Karena itu, dialog antara pihak sekolah, wartawan, pengelola media dan instansi terkait menjadi penting agar aturan perlindungan lingkungan sekolah tidak ditafsirkan sebagai larangan terhadap kerja jurnalistik, sementara kebebasan pers juga tidak ditafsirkan sebagai hak untuk mengabaikan aturan keamanan dan privasi di lingkungan pendidikan. (TIM/Red)
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan materi unggahan dan tangkapan layar yang di muat akun tiktok @abah80 serta ketentuan resmi yang tersedia. Identitas sekolah dan konteks penerbitan poster terlihat secara jelas dalam materi tersebut, sehingga pihak sekolah sebaiknya dapat dimintai konfirmasi sebelum berita diterbitkan sebagai fakta final.
Sumber hukum: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



